Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land (PT ML) Sebesar Rp259.710.500.120,00 Diduga Tidak Sesuai Aturan

7 menit membaca View : 9
Admin
Berita Utama - 06 Okt 2026

Rapinews.com,PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui Sekjennya Frans Sibarani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak meloloskan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah.

Pasalnya, Helwin Yunus disebut terseret dalam rekomendasi Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land (PT ML) sebesar Rp259.710.500.120,00 untuk pembiayaan MMT dan Park Hyatt Hotel (PHH) tahun 2024.

Dalam keterangan, Sekretaris Jenderal DPP‑SPKN, Frans Sibarani, mengatakan sejak pemberian kredit tahun 2017 telah dilakukan sebanyak empat kali adendum.

Adendum pertama dengan nomor PK No.20 tanggal 27 Desember 2018, Availability Period dan Grace Period diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2019 dari semula sampai dengan 31 Desember 2018.

Kemudian tahun 2020 dibuat PK No.50 tanggal 19 Juni 2020 dengan jangka waktu diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2028. Selanjutnya Addendum PK 60 tanggal 20 Agustus 2021, jangka waktu disingkat menjadi hanya sampai dengan Desember 2026.

Namun pada saat masa Plt. Direktur Utama Helwin Yunus dibuat lagi Addendum PK No.27 tanggal 12 Agustus 2024, jangka waktu diperpanjang menjadi sampai dengan Oktober 2030.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 Nomor: 40/T/LHP/DJPKN‑V.PEK/PPD.03/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditemukan sejumlah permasalahan dalam pemberian kredit dengan jumlah total sebesar Rp300 miliar ini.

Sebelumnya, PT BPD Riau Kepri Syariah memberikan kredit sindikasi pada tahun 2017 kepada PT ML Tbk melalui PT BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru Cabang Utama (booking office) dengan tujuan Kredit Investasi (KI) pembangunan proyek MMT dan PHH.

Pada pembiayaan sindikasi ini, PT BRI (Persero) Tbk ditunjuk sebagai Mandated Lead Arrangers (MLA), sementara PT BPD Riau Kepri Syariah, PT BS dan PT BRIA Tbk (saat ini berubah nama menjadi BR) bertindak sebagai bank partisipan.

Anehnya, selaku Bank Pembangunan Daerah, plafon kredit sindikasi yang diberikan oleh PT BPD Riau Kepri Syariah kepada PT ML paling besar yakni sebesar Rp300 miliar yang terdiri dari Kredit Investasi (KI) Pokok sebesar Rp273.570.000.000,00 dan Kredit Investasi Interest During Construction (KI IDC) sebesar Rp26.430.000.000,00. Sementara PT BS menyetor sebanyak Rp200 miliar dan PT BRIA Tbk sebanyak Rp100 miliar.

Dalam hasil pemeriksaan BPK RI diterangkan bahwa pada tahun 2024 dilakukan Feasibility Study (FS) Restrukturisasi Utang oleh KJPP AFD sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit sindikasi.

PT ML Tbk menyajikan proyeksi OCR Hotel PHJ tahun 2024 dan 2025 masing‑masing sebesar 40% dan 45%, sementara data OCR PT (Office) Jakarta tahun 2024 dan 2025 masing‑masing sebesar 80% dan 83%.

Namun realisasi OCR PHH tahun 2024 dan per 30 September 2025 masing‑masing sebesar 45,12% dan 41,33%, sementara realisasi OCR PT (Office) Jakarta tahun 2024 dan per 30 September 2025 masing‑masing sebesar 54,04% dan 13,22%.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi Occupancy Rate (OCR) Hotel PHJ dan PT (Office) Jakarta masih jauh berada di bawah FS awal dan belum memenuhi OCR Restrukturisasi Utang tahun 2024.

Selain itu ditemukan bahwa PT ML Tbk tidak memenuhi covenant yang telah disepakati dengan kreditur.

Covenant dalam kredit merupakan persyaratan, ketentuan, atau janji tertentu yang wajib dipatuhi oleh debitur selama masa berlakunya fasilitas pinjaman, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kredit. Covenant berfungsi sebagai alat pengendalian risiko bagi bank untuk memastikan bahwa kondisi keuangan, operasional, dan perilaku debitur tetap berada dalam batas yang dapat diterima sehingga kemampuan membayar kewajibannya tetap terjaga.

Hasil pemeriksaan pada dokumen pembiayaan diketahui bahwa PT ML Tbk tidak memenuhi covenant yang telah disepakati bersama kreditur dengan alasan debitur belum memenuhi Affirmative Covenant berupa Debt Service Reserve Account (DSRA).

Selain itu pada dokumen Memorandum Analisa Restrukturisasi Pembiayaan (MARP) Nomor 019/PBYN.03/MARP/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Restrukturisasi Sindikasi a.n. PT MNC Land Tbk dan Akta Perubahan Keempat Perjanjian Kredit Sindikasi PT ML Tbk Nomor 27 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM., MH diketahui terdapat Affirmative Covenant yang harus dipenuhi oleh debitur yaitu PT ML Tbk wajib melakukan pemenuhan Debt Service Reserve Account (DSRA) berupa cadangan kewajiban di rekening DSRA sebesar 1 kali angsuran pokok dan 1 kali kewajiban bunga dengan nominal sesuai dengan schedule angsuran yang disepakati.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui debitur tidak dapat memenuhi Affirmative Covenant berupa cadangan kewajiban di rekening DSRA sebesar satu kali angsuran pokok dan satu kali kewajiban bunga.

Jumlah kewajiban tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT ML Tbk per 30 September 2025 kepada BRI bilateral sebesar Rp64.503.622.891,93 dan sindikasi sebesar Rp20.258.609.046,00, dengan porsi PT BPD Riau Kepri Syariah sebesar Rp10.112.271.336,00.

BRK Syariah Tak Diberikan Dokumen Anggaran Dasar, Hanya Disampaikan Secara Lisan

Yang lebih mencengangkan, debitur melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan pengurus perusahaan namun belum disampaikan kepada kreditur.

Hasil pemeriksaan pada dokumen Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 71 tanggal 28 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM diketahui bahwa debitur memiliki kewajiban kepada kreditur selama utang belum dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi yaitu menyampaikan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat‑lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja tentang adanya kejadian di antaranya melakukan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas debitur dan mengubah susunan pengurus baik anggota direksi maupun dewan komisaris.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. REF: PID23EE0. BPK Perwakilan Provinsi Riau Halaman 48 dari 280.

Berdasarkan Akta No.127 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat, PT ML Tbk diketahui terjadi pergantian pengurus perusahaan pada jabatan direksi dan komisaris.

Selanjutnya, Akta No.128 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT ML Tbk diketahui bahwa menyetujui perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nama perseroan menjadi PT MTI atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa a.n. Menteri Hukum Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU‑0043894.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 07 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT MTI Tbk menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT MTI Tbk yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada dokumen pembiayaan diketahui bahwa pihak kreditur (bank partisipan peserta sindikasi) belum dilakukan addendum Perjanjian Kredit (PK) Sindikasi atas perubahan nama PT ML Tbk menjadi PT MTI Tbk.

Keterangan dari Department Head of Syndicated Loan Business PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas (Facility Agent) dan Agen Jaminan (Security Agent) yang dihadiri oleh Pemimpin Bagian Bisnis Sindikasi PT BPD Riau Kepri Syariah, Pemimpin Bagian Audit Jaringan PT BPD Riau Kepri Syariah dan Staf Bagian Sindikasi diketahui bahwa pihak PT BRI (Persero) Tbk belum menerima surat/dokumen resmi dari PT ML terkait perubahan nama perusahaan menjadi PT MTI Tbk, hanya menyampaikan secara lisan kepada PT BRI (Persero) Tbk.

Frans Sibarani mengatakan kondisi kredit yang diberikan BRK Syariah ini perlu menjadi perhatian serius dan diduga tidak sesuai dengan beberapa peraturan dan perundang‑undangan, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada Bab VI, Manajemen Risiko Pasal 17 ayat (1) serta Keputusan Direktur Nomor 31/KEPDIR/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP).

Para direksi juga diduga melanggar Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 040/KEPDIR/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Buku Pedoman Perusahaan Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Buku II, Penyelamatan Pembiayaan, Bab 2, Restrukturisasi Pembiayaan Sub Bab Pedoman Umum Restrukturisasi Pembiayaan pada huruf B.12 tentang Pemantauan Pembiayaan yang Direstrukturisasi mengatur bahwa pembiayaan yang telah direstrukturisasi harus dipantau untuk memastikan kesanggupan nasabah untuk melakukan pembayaran sesuai persyaratan dalam perjanjian pembiayaan baru.

Bahkan kreditur dan debitur juga diduga melanggar Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 71 tanggal 28 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM pada Pasal 15 tentang Kewajiban‑kewajiban Debitur angka 15.7 yang mengatur bahwa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat‑lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.

Frans Sibarani mengingatkan, PT BPD Riau Kepri Syariah berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp259.710.500.120 sehingga menyebabkan bertambahnya beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dari penurunan kualitas kredit.

Ditegaskan Frans Sibarani, DPP‑SPKN mempertanyakan proses pengambilan keputusan oleh Plt. Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya dalam memutuskan dan mereviu hasil analisis dalam melakukan perjanjian kredit maupun Adendum Perpanjangan Waktu.

DPP‑SPKN meminta OJK melakukan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap proses pemberian, restrukturisasi, serta perpanjangan fasilitas kredit tersebut sebelum menetapkan kelayakan calon Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah.

Frans Sibarani melalui DPP SPKN juga meminta agar seluruh dokumen dan proses pengambilan keputusan terkait Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land dibuka dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko kerugian bagi Bank Riau Kepri Syariah di kemudian hari , tegas Frans(Rls/Red).

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x