DPP SPKN Sorot Indikasi Kecurangan Biaya Outsourcing BRK Syariah,Ini Tuntutannya!!!

3 menit membaca View : 7
Admin
Berita Utama - 06 Okt 2026

Rapinews.com,PEKANBARU — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 40/T/LHP/DJPKN‑V.PEK/PPD.03/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 membongkar dugaan kecurangan dan pengelolaan keuangan yang sangat mencurigakan di lingkungan Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Ditegaskan dalam dokumen resmi tersebut: Direksi belum optimal menjalankan pengurusan bank, menyimpang dari Anggaran Dasar, keputusan RUPS, serta melanggar peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui sekjennya Frans Sibarani menilai temuan ini bukan sekadar kelalaian melainkan pola yang direncanakan untuk menghamburkan uang bank milik rakyat Riau.

ANGKA YANG TIDAK MASUK AKAL LEMBUR BESAR, MAKAN KECIL

Berdasarkan data resmi yang dihimpun DPP‑SPKN:

Tahun Realisasi Beban Tenaga Kerja Outsourcing
2023 Rp 5.023.556.717
2024 Rp 11.583.918.128
NAIK + Rp 6,5 Miliar dalam satu tahun

Rincian anggaran tahun 2024 untuk tenaga kerja outsourcing memperlihatkan ketidakwajaran yang mencolok dan mengarah pada indikasi kecurangan:

Komponen Biaya Nilai Anggaran
Biaya Gaji Rp 50.892.136.000
Uang Lembur Rp 7.248.000.000
Uang Makan Rp 2.517.516.000

Uang Lembur Rp 7,2 Miliar Hampir 3 Kali Lipat Lebih Besar Dari Uang Makan Rp 2,5 Miliar

INDIKASI KECURANGAN YANG NYATA

1. Logika Terbalik Bukti Pencatatan Rekayasa

Uang makan = dibayarkan setiap hari kepada seluruh tenaga berdasarkan kehadiran → nilainya pasti lebih besar

Uang lembur = hanya dibayarkan jika ada penugasan khusus di luar jam kerja → nilainya pasti lebih kecil

Fakta di BRK Syariah: terbalik total. Ini bukan kesalahan hitung ini rekayasa pencatatan biaya untuk mengeluarkan uang tanpa dasar yang sah.

2. Lonjakan Rp 6,5 Miliar dalam Setahun — Tanpa Penjelasan

Dari Rp 5 miliar di 2023 melonjak ke Rp 11,5 miliar di 2024. Naik lebih dari dua kali lipat.

Tidak ada penjelasan: berapa jumlah tenaga yang bertambah? Pekerjaan apa yang bertambah? Bukti kehadiran di mana?

3. Tidak Ada Bukti Fisik Siapa Kerja, Kapan, Di Mana?

Daftar hadir lembur tidak dipublikasikan

Surat perintah lembur tidak jelas siapa yang menandatangani

Laporan hasil kerja lembur tidak ada

Uang miliaran rupiah keluar tanpa jejak pertanggungjawaban yang sah

4. Kerugian Langsung Bagi Pemda Riau Dividen Terus Menurun

Biaya membengkak secara tidak wajar laba menyusut → dividen untuk Pemprov Riau dan Pemkot/Pemkab turun drastis

Uang yang seharusnya kembali ke rakyat justru dihamburkan untuk biaya yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya

TEGAS DPP‑SPKN: AKAN USUT TUNTAS SIAPA YANG MENGATUR INI

Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP‑SPKN, menyatakan dengan tegas:

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah masuk ranah kecurangan yang direncanakan. Bagaimana mungkin uang lembur tiga kali lipat lebih besar dari uang makan? Semua orang tahu: makan tiap hari, lembur hanya sesekali. Kalau angkanya terbalik begini, artinya ada yang mengarang angka untuk mengeluarkan uang bank. Direksi sudah tidak profesional, tidak jujur, dan tidak layak memegang amanah uang rakyat. Pantas dividen untuk Pemda kecil dan terus turun uangnya diambil lewat jalur yang tidak benar.”

DPP‑SPKN meminta tegas:

OJK segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh proses penganggaran dan pembayaran biaya tenaga outsourcing

BPK & Kejati Riau menindaklanjuti temuan ini sebagai dugaan kerugian keuangan daerah/pencucian uang.

Dokumen lengkap dipublikasikan: daftar nama tenaga, daftar hadir harian, surat perintah lembur, laporan kinerja, bukti pembayaran.

Siapa yang menyetujui anggaran ini dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Jika terbukti ada unsur pidana ditahan dan diadili, uang negara yang hilang wajib dikembalikan.***

Sumber : Dewan Pimpinan Pusat
Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN)

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x