Viral – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Thu, 28 May 2026 08:28:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Viral – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan,Desak Atensi Presiden Prabowo Hingga Kapolri https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/ https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/#respond Thu, 28 May 2026 08:28:23 +0000 https://rapinews.com/?p=8610 Rapinews.com,BARITO UTARA – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR kian bergulir panas. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran korporasi tersebut dinilai sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak ulayat masyarakat kecil pedesaan yang dikelola secara turun-temurun.

Kasus sengketa lahan yang belakangan ini viral di jagat maya akhirnya dikonfirmasi langsung oleh putra daerah asli Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri. Dalam rilis pernyataannya pada Senin (25/5/2026) di Cafe Resto Jakarta, Prianto menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai penggusuran dan perusakan lahan tradisional warga oleh pihak perusahaan adalah fakta yang nyata di lapangan.

“Terkait pertanyaan rekan-rekan media mengenai permasalahan antara PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan bahwa itu memang benar apa adanya. Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan ke pihak mana pun, termasuk ke PT NPR,” ujar Prianto dengan nada tegas.

Menurut Prianto, dampak kerugian akibat aktivitas pembukaan lahan oleh korporasi tidak hanya menimpa dirinya pribadi, melainkan meluas ke banyak kepala keluarga lainnya. Wilayah yang dipersoalkan mencakup area yang dikenal sebagai lahan 140 dan 190.

“Di lahan 140 maupun 190, itu bukan hanya saya sendiri yang terkena dampak. Di sana juga ada beberapa masyarakat lainnya, termasuk Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan. Bahkan, dugaan sementara kita, luasan wilayah yang dirusak oleh PT NPR jauh lebih besar dari lahan 140,” ungkapnya.

Atas dasar kerugian tersebut, para pemilik kebun menuntut pembuktian tapal batas secara transparan dan terbuka dari manajemen PT NPR. Warga mengklaim telah berulang kali berupaya membuka ruang dialog dengan menghubungi pihak PT NPR via pesan singkat WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan. Namun, upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan.

“PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan justru sangat merugikan kami secara terang-terangan,” tuturnya.

Konflik ini kian meruncing lantaran Prianto menegaskan bahwa dirinya memegang bukti legalitas kepemilikan yang sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas objek lahan yang digusur. Kerugian yang dialami warga pun dinilai sudah sangat keterlaluan karena merusak tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga lokal.

“Saya punya legalitas kepemilikan tanah berupa SPT di lahan 190 yang dilakukan penggusuran dan perusakan oleh PT NPR. Investasi ini telah merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok milik kami yang secara historis sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar masalah kerugian materiil, tetapi ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT NPR,” cetus Prianto.

Dalam pernyataannya, Prianto juga membeberkan alasan mengapa banyak warga pedesaan cenderung memilih diam meskipun ruang hidupnya diusik. Masyarakat adat dan peladang tradisional kerap berada dalam posisi dilematis karena dibayangi ancaman regulasi hukum formal negara.

“Masyarakat adat di sana tidak akan pernah berani berteriak karena selalu dihadapkan dengan jeratan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal, tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan sebagai tempat perladangan berpindah yang diwarisi oleh para leluhur kami demi keberlangsungan hidup warga pedesaan,” urainya.

Ia membantah keras jika aktivitas bertani tradisional warga dianggap merusak lingkungan. Menurutnya, kearifan lokal sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa menyentuh alat modern atau bahan kimia.

“Meskipun berada di dalam kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan tersebut sampai saat ini, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa asas penderitaan bagi kami masyarakat adat dan masyarakat kecil di sana,” tegas Prianto.

Merasa aspirasi di tingkat daerah menemui jalan buntu, Prianto yang berbicara atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran petinggi negara di Jakarta.

Surat terbuka aduan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.

“Pak Prabowo yang kami hormati, Presiden Republik Indonesia, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku untuk masyarakat kecil? Sudah seharusnya negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, selaku putra daerah, saya memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM, tolong berikan perlindungan hukum bagi kami para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkas Prianto menutup pernyataannya.(tim)

]]>
https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/feed/ 0
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman,Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau:“Hus,Jangan Hoaks!” https://rapinews.com/2026/05/05/kapolda-wakapolda-riau-dikenal-tegas-berantas-premanisu-loyo-di-pekanbaru-dibantah-ketua-knpi-riauhusjangan-hoaks/ https://rapinews.com/2026/05/05/kapolda-wakapolda-riau-dikenal-tegas-berantas-premanisu-loyo-di-pekanbaru-dibantah-ketua-knpi-riauhusjangan-hoaks/#respond Tue, 05 May 2026 15:09:53 +0000 https://rapinews.com/?p=8257 Rapinews.com,JAKARTA– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996, dikenal sebagai figur perwira tinggi yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan di berbagai daerah penugasan.

Meski demikian, muncul persepsi publik yang menilai jajaran Kepolisian Daerah Riau terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir.

Kronologi Kejadian dan Substansi Laporan
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Wareh Kupie, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula dari perdebatan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penghinaan, penistaan, serta ancaman secara verbal.

Terlapor diduga kuat adalah seorang oknum yang berlindung di balik jabatannya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Pihak yang merasa dirugikan antara lain:
H. Suparman, S.Sos., M.Si.
H. Taufik Tambusai, S.E dan Dua orang Datuk Melayu dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Secara hukum, dugaan peristiwa yang dimaksud berpotensi mengandung unsur:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur pemaksaan/ancaman tertentu)
serta kemungkinan pelanggaran lain tergantung hasil penyelidikan lanjutan
Proses Penanganan dan Tahapan Hukum
Dalam sistem penegakan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan masyarakat yang masuk ke SPKT akan melalui beberapa tahapan, yakni:
Penerimaan laporan dan registrasi
Penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana
Gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Pemanggilan saksi dan terlapor
Penetapan tersangka (jika memenuhi alat bukti minimal dua alat bukti) dengan demikian, belum terlihatnya tindakan cepat di ruang publik tidak serta-merta mencerminkan lambannya proses hukum, melainkan bisa jadi masih berada dalam tahap penyelidikan.

Respons Ketua KNPI Riau
Menanggapi berkembangnya opini yang menyebutkan adanya indikasi “masuk angin”, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan klarifikasi tegas.

“Hus, jangan hoaks! Kita harus objektif melihat persoalan ini” ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

Kapolda dan Wakapolda Riau memiliki rekam jejak yang jelas dalam memberantas premanisme. Jangan sampai opini liar justru merusak kepercayaan publik,” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus itu lagi.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dorongan Penegakan Hukum yang Tegas
Meski membantah tudingan negatif.

Larshen Yunus tetap mendorong agar aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional terhadap terlapor, yakni Iwan Pansa alias Iwan P alias Iwan Parkir alias Iwan Pulungan.

“Kalau merujuk pada rekaman video yang beredar, dugaan perbuatan melawan hukum itu cukup terang.

Maka Polda Riau harus segera mengambil langkah tegas. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan menjawab keraguan publik,” lanjut Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Larshen Yunus juga menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci dalam menjaga legitimasi institusi.
Harapan Publik dan Prinsip Presisi
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan.

Publik berharap agar penanganan perkara dilakukan secara:
Profesional, Transparan, Berkeadilan dan Sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Larshen Yunus juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kita semua ingin hukum ditegakkan. Tapi mari tetap menghormati prosesnya. Jangan sampai opini liar justru memperkeruh suasana,” tutup Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya(Rls/Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/05/05/kapolda-wakapolda-riau-dikenal-tegas-berantas-premanisu-loyo-di-pekanbaru-dibantah-ketua-knpi-riauhusjangan-hoaks/feed/ 0
Kasus Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini https://rapinews.com/2026/04/29/kasus-penyimpangan-penanganan-barang-sitaan-rokok-ilegal-di-bea-cukai-dumai-ketua-knpi-riau-tegaskan-hal-ini/ https://rapinews.com/2026/04/29/kasus-penyimpangan-penanganan-barang-sitaan-rokok-ilegal-di-bea-cukai-dumai-ketua-knpi-riau-tegaskan-hal-ini/#respond Wed, 29 Apr 2026 10:31:11 +0000 https://rapinews.com/?p=8186 Rapinews.com,TANGSEL– Kinerja pengawasan dan penindakan terhadap Peredaran Rokok ilegal di Daerah Kota Dumai kembali menjadi perhatian masyarakat, setelah muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan barang sitaan berupa rokok tanpa pita cukai justru dijadikan Souvenir oleh oknum internal.

Berdasarkan berbagai Laporan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Penindakan terbaru yang dilakukan pihak Bea Cukai di Riau selama periode 2024–2026 secara resmi menegaskan terhadap seluruh barang Hasil Sitaan! khususnya Rokok ilegal, seharusnya dimusnahkan sesuai dengan Prosedur Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara, bukan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Media Center DPD KNPI Provinsi Riau juga memperoleh informasi pada April 2026, Bea Cukai Riau bahkan telah berhasil Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok ilegal hasil Operasi Penindakan sebagai bentuk komitmen terhadap Penegakan Hukum.

Namun, apabila benar terdapat tindakan menjadikan barang sitaan sebagai Souvenir atau bentuk distribusi Non-Prosedural lainnya, maka hal tersebut dinilai sebagai Pelanggaran yang sangat Serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik Aparatur Negara, serta prinsip Transparansi institusi.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dianggap sepele.

Menurutnya:
“Jika benar barang sitaan Rokok ilegal yang diamankan oleh Negara Justru dijadikan Souvenir, maka hal tersebut adalah bentuk Pelanggaran Berat.

Oknum Pejabat terkait bisa dianggap telah mencederai marwah institusi, melanggar SOP, kode etik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Kewenangan.”

Ketua Larshen Yunus menambahkan, bahwa tindakan seperti itu beresiko tinggi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga Penerimaan Negara dan Memberantas Peredaran Barang ilegal.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga mendesak dilakukannya Audit internal secara menyeluruh terhadap Penanganan Barang Bukti di Bea Cukai Dumai,
Klarifikasi Resmi dari pihak Humas maupun Pimpinan Kantor serta
Penegakan Sanksi Tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar
Pengawasan Eksternal dari Aparat Penegakan Hukum dan Kementerian Keuangan RI.

“Secara Hukum, barang kena cukai ilegal yang telah disita wajib diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pemusnahan atau Pelelangan resmi sesuai izin Negara” tegas Larshen Yunus, seraya menunjukkan rujukan hukumnya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Penyalahgunaan Barang Bukti dapat membuka Ruang Pidana maupun Sanksi Administratif secara serius.

Bertempat disalah satu bilangan di Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, Hari ini Rabu (29/4/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengajak seluruh Masyarakat untuk bersabar melihat Kinerja Buruk dan Tindakan Tercela dari Oknum Humas Bea Cukai Dumai, yang kini menanti dilakukannya Sikap Transparansi penuh dari Pimpinan Bea Cukai Dumai maupun ditingkat Kantor Wilayah Riau, untuk memastikan bahwa seluruh Proses Penindakan benar-benar berjalan sesuai Prosedur Hukum, bukan justru menimbulkan dugaan praktik yang mencoreng nama baik Lembaga Negara.

“Kasus seperti ini menjadi pengingat, bahwa integritas Aparat Penegak Hukum Fiskal merupakan Fondasi Utama dalam menjaga kepercayaan publik serta Stabilitas Penerimaan Negara dari sektor cukai. (Red)

]]>
https://rapinews.com/2026/04/29/kasus-penyimpangan-penanganan-barang-sitaan-rokok-ilegal-di-bea-cukai-dumai-ketua-knpi-riau-tegaskan-hal-ini/feed/ 0
Diduga Menghindari Konfirmasi Terkait Pemindahan Tahanan,Nomor Kalapas Pekanbaru Mendadak Keluar Dari WhatsApp https://rapinews.com/2026/04/22/diduga-menghindari-konfirmasi-terkait-pemindahan-tahanannomor-kalapas-pekanbaru-mendadak-keluar-dari-whatsapp/ https://rapinews.com/2026/04/22/diduga-menghindari-konfirmasi-terkait-pemindahan-tahanannomor-kalapas-pekanbaru-mendadak-keluar-dari-whatsapp/#respond Wed, 22 Apr 2026 15:01:34 +0000 https://rapinews.com/?p=8128 Rapinews.com,Pekanbaru–Beredarnya Surat Pemindahan Tahanan dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan menimbulkan berbagai macam Spekulasi Negatif ditengah masyarakat provinsi Riau khususnya kota Pekanbaru.

Isu tersebut bukanlah isapan jempol semata,bahkan sudah banyak portal berita online menayangkan berita terkait pemindahan yang Diduga dilakukan terlalu terburu-buru. Yang dimana Pemindahan sudah dilakukan baru kemudian pihak Lapas  memberitahukan kepada pihak keluarga Jekson Sihombing.

Bak Tahanan yang melakukan kejahatan besar seperti Gembong Narkoba dan Teroris,Jekson Sihombing Diduga mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pihak Lapas Kelas II A kota Pekanbaru.

Ibu Jekson Sihombing mengaku Histeris menerima kabar tersebut,pasalnya Jekson Sudah lebih dulu dipindahkan ke Nusakambangan baru kemudian memperoleh pemberitahuan dari pihak Lapas.

“Kami mendapatkan kabar bahwa dia(Jekson)akan dibunuh disana(Nusakambangan)”,ucap ibunya Reli Pasaribu.

Untuk memperoleh informasi yang lebih berimbang,awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuniarto.

Yang menarik perhatian awak media,ketika konfirmasi dilayangkan terlihat contreng dua atau dengan kata lain pesan tersebut telah diterima melalui WhatsApp Kalapas.

Namun berselang beberapa jam kemudian tanpa mendapatkan jawaban,secara mengejutkan tiba-tiba Kalapas Pekanbaru keluar dari aplikasi WhatsApp dengan keterangan nomor tersebut tidak lagi menggunakan WhatsApp,undang untuk bergabung kembali.

Hal tersebut kemudian menimbulkan “Kegaduhan” serta tanda tanya besar baik dikalangan wartawan,aktivis maupun masyarakat.

Kuat Dugaan bahwa pemindahan itu  sarat akan kepentingan dan sengaja dilakukan untuk “membenamkan” Aktivis yang vokal menyuarakan Dugaan Pelanggaran Hukum yang terjadi di Provinsi Riau.

Ketua KNPI Riau Soroti Keras, Sebut Ada Dugaan Skenario Hukum.

Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus itu angkat bicara terkait polemik tersebut.

Ketua Larshen Yunus menegaskan, bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru itu Sangat Biadab! termasuk kesalahan yang sangat fatal.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Peristiwa itu adalah kesalahan yang sangat serius dan patut diduga tidak berdiri sendiri.

“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa Alasan dan tanpa Dasar Hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, Donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Pemesan Perkara,” tegas Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga menilai, bahwa Pemindahan  berbagai berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya apa? masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para Cukong,” lanjut Calon Ketua Umum DPP KNPI itu.

PENASEHAT HUKUM JEKSON ANGKAT BICARA

Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK, Allahu Akbar,” tegas Fadil.

Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan ia menilai hal ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Kalapas Pekanbaru untuk memperoleh keterangan resmi terkait persoalan yang telah menjadi Pergunjingan hangat ditengah masyarakat.

Fakta Persidangan Menjadi Sorotan 

Untuk diketahui bahwasanya Jekson Jumari Pandapotan Sihombing divonis bersalah oleh pengadilan negeri kota Pekanbaru terkait dugaan Pemerasan yang dilakukannya kepada pihak Perusahaan kelapa sawit First Recourse Group.Meskipun Berdasarkan Fakta Persidangan rekaman CCTV menunjukkan pihak kepolisian Diduga mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson,melainkan dari pihak Recourse.***

]]>
https://rapinews.com/2026/04/22/diduga-menghindari-konfirmasi-terkait-pemindahan-tahanannomor-kalapas-pekanbaru-mendadak-keluar-dari-whatsapp/feed/ 0
Tegas,Bung Iwan Paman Almarhum Farisman Laia Yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas https://rapinews.com/2026/03/20/tegasbung-iwan-paman-almarhum-farisman-laia-yang-meninggal-dekat-galian-ilegal-minta-aparat-kepolisian-usut-tuntas/ https://rapinews.com/2026/03/20/tegasbung-iwan-paman-almarhum-farisman-laia-yang-meninggal-dekat-galian-ilegal-minta-aparat-kepolisian-usut-tuntas/#respond Fri, 20 Mar 2026 06:00:49 +0000 https://rapinews.com/?p=7870 Rapinews.com,PEKANBARU — Meninggalnya almarhum Farisman Laia warga jalan simpang Jengkol ujung, RT/ RW 3/5 kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau membawa duka yang mendalam bagi keluarga. Informasi yang di dapat media ini dari orang tua almarhum A Yuti Laia, pada hari Selasa tanggal 17/3/2026 almarhum pergi kerumah Abang nya A Kasih Laia tanpa memberitahukan orangtua dan istri/ anaknya.

Tak pulang semalaman, A Yuti Laia menelpon beberapa kenalannya, dan terakhir menelpon A Kasih Laia. Dari keterangan A Kasih Laia almarhum sudah pulang dari rumahnya. Merasa was- Was akan almarhum, A Kasih Laia pergi menemui orangtuanya A Yuti Laia. Pencarian kesana kemari dilakukan baik melalui telpon seluler ke semua pihak keluarga maupun mencari ke rumah saudara terdekat, namun pencarian tidak membuahkan hasil.

Rabu tanggal 18/3/2026 A Kasih Laia sekitar pukul 16:00 wib ia iseng- iseng mencari kedekat galian tanah yang tidak jauh dari rumah almarhum. Sesampainya dekat alat berat eksapator A Kasih Laia melihat adeknya (almarhum)dengan posisi tertelungkup sudah meninggal dunia. Berita duka tersampaikan kepada seluruh keluarga, pada hari kamis tanggal 19/3/2026 prosesi acara pemakaman dilangsungkan.

Dihadiri sanak saudara , tokoh agama, tokoh masyarakat , tokoh organisasi maupun paman almarhum semuanya terpukul akan kepergian almarhum. Ungkapan bela sungkawa yang disampaikan dari semua undangan yang hadir tersampaikan. Tak luput Messanwansyah Halawa, kerab disapa bung Iwan paman almarhum menyampaikan ucapan duka yang mendalam atas meninggalnya Farisman Laia. Bahkan tak luput dalam penyampaian dukanya bung Iwan berharap dan meminta dengan tegas kepada pihak aparat kepolisian untuk bisa mengungkap kejadian kematian almarhum, bahkan bung Iwan memastikan penyebab kematian almarhum ada kaitannya dengan aktifitas galian C yang diduga ilegal, dimana informasi yang diduga keluarga korban, Farisman Laia meninggal akibat terjatuh dari bukit yang tinggi sampai kebawah dekat alat berat eksapator.

Bung Iwan juga meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian agar menghentikan aktifitas galian yang diduga ilegal tersebut, dan menutup usaha galian ilegal tersebut.

” Saya selaku paman almarhum sangat terpukul atas meninggalnya ponakan saya almarhum Farisman Laia, dan saya menyesalkan adanya aktifitas penambangan ilegal di daerah tersebut sehingga memicu kematian keponakan saya, ucap bung Iwan.

” Kami dari pihak keluarga meminta kepada aparat kepolisian untuk menutup galian ilegal dan mengusut tuntas sebab musabab kematian almarhum, tegas bung Iwan.

Sampai berita ini di publikasikan informasi yang dihimpun media ini, pihak kepolisian masih bekerja keras dan sudah turun ke TKP kejadian.

Di waktu terpisah A Yuti Laia, orang tua almarhum Farisman Laia berkisah ” sedikit perlu saya sampaikan bahwa galian ilegal tersebut dulunya adalah lintas lantas masyarakat sebelum jalan baru saat ini, tadinya jalan tersebut akses jalan masyarakat keluar masuk, kemungkinan setalah almarhum anak saya pulang dari rumah abangnya lewat jalan lama ( lokasi kejadian) dan berkemungkinan almarhum anak saya terjatuh dari atas dan sampai kebawah dekat alat berat eksapator, tutur A Yuti Laia. Sebagai orang tua saya berharap pihak Kepolisian untuk mengungkap kejadian atas meninggalnya anak saya dan meminta dengan tegas agar aktifitas galian ilegal dihentikan, tegas A Yuti Laia

Sumber : Bung Iwan ( Paman almarhum Farisman Laia.)

]]>
https://rapinews.com/2026/03/20/tegasbung-iwan-paman-almarhum-farisman-laia-yang-meninggal-dekat-galian-ilegal-minta-aparat-kepolisian-usut-tuntas/feed/ 0
Unde Vadis Afuga Voluptatibus Aspernatur Test Dulpa https://rapinews.com/2025/09/10/unde-ad-a-fuga/ https://rapinews.com/2025/09/10/unde-ad-a-fuga/#respond Wed, 10 Sep 2025 05:51:02 +0000 https://fomo.beritaxx.com/2025/09/10/unde-ad-a-fuga/ Recusandae animi odio libero. Quisquam eum rerum ut enim. Est rerum necessitatibus rerum culpa pariatur. Aut fuga sit doloribus nihil esse consequatur est. Aut beatae atque aut et sed.

Aut adipisci consequatur omnis nam minus voluptas. Corrupti totam amet voluptas accusantium delectus aperiam.

Voluptatibus aspernatur est culpa. Dolorem dicta reprehenderit dolore itaque. Reprehenderit cupiditate ipsam consectetur consectetur commodi. Dolore laborum perferendis optio ut ratione sunt.Ex optio dolores aut ut autem.

Iure laudantium beatae et aut. Est ab assumenda velit reiciendis explicabo quasi. Ut non quis provident iure impedit. Aliquid minima fugiat doloribus dicta vel ipsam. Non dignissimos laudantium debitis aut. Placeat officiis error voluptas itaque sit perspiciatis id.

Libero dolorem doloremque neque ab. Sint est beatae tempore. Blanditiis dolores maiores in in. Quas rerum nihil et non qui quo. Dicta nihil doloribus ea possimus sit libero quaerat dolore. Iure et consectetur neque quia architecto qui. Velit repudiandae quidem voluptatem similique. Debitis voluptatem ad sed animi ipsam iste aliquid.

]]>
https://rapinews.com/2025/09/10/unde-ad-a-fuga/feed/ 0
Innure Wetsed Annemo Reeos Sirab Edignissimos Obulus https://rapinews.com/2025/09/10/iure-et-sed-nemo-eos-ab-dignissimos/ https://rapinews.com/2025/09/10/iure-et-sed-nemo-eos-ab-dignissimos/#respond Wed, 10 Sep 2025 03:01:01 +0000 https://fomo.beritaxx.com/2025/09/10/iure-et-sed-nemo-eos-ab-dignissimos/ Dignissimos assumenda repudiandae aut sit et sed dolores est. Molestiae et veritatis soluta sunt nobis corporis. Libero veniam aut et nesciunt et. At veritatis veniam expedita rerum qui tempore.

Minima sit molestiae autem commodi eos officiis dolorem. Totam saepe est corporis molestias aperiam repellat. Atque sapiente aut officiis ipsum excepturi harum et.

Cupiditate et magnam optio quae est mollitia minima. Molestiae in quia voluptas nihil illum quisquam.Veniam recusandae quos vel possimus eius quo provident. Optio quis consequatur dolores ex. Et cumque itaque recusandae qui perferendis modi est.

Pariatur autem incidunt molestiae tenetur. Est numquam rem officiis corrupti dolores ea hic nihil. Totam saepe facilis eligendi laboriosam et dolor dolor. Culpa quasi cumque vel.

Occaecati quis pariatur suscipit dicta explicabo odit. Molestias est dolor nihil sit blanditiis qui a maiores. Quia eveniet omnis dicta. Molestiae necessitatibus odit enim quod reprehenderit est. Earum dignissimos eveniet quis dolor reiciendis et. Earum autem reprehenderit facilis. In earum nobis ratione dolore qui ab officia. Et quia laudantium debitis enim porro.

]]>
https://rapinews.com/2025/09/10/iure-et-sed-nemo-eos-ab-dignissimos/feed/ 0
Facilis Ucommodi Roluptates Ecupi Enditate Laboras https://rapinews.com/2025/09/09/facilis-commodi-voluptates-cupiditate/ https://rapinews.com/2025/09/09/facilis-commodi-voluptates-cupiditate/#respond Tue, 09 Sep 2025 02:03:26 +0000 https://fomo.beritaxx.com/2025/09/09/facilis-commodi-voluptates-cupiditate/ Nihil qui asperiores fugiat perspiciatis. Voluptatem molestias dicta commodi cupiditate rerum laboriosam. Doloribus quos voluptas sed perspiciatis nam. Ab laudantium odit amet aut.

Incidunt aut veniam at voluptatibus magnam aut repellendus. Saepe deserunt rerum deleniti aspernatur. Expedita et eum optio repellendus error facilis in.

Adipisci cumque eaque repellendus necessitatibus perspiciatis praesentium. Error necessitatibus ex est voluptates. Eligendi magnam facilis consequuntur veritatis. Aut eos earum architecto nam.Eos est dolorem et aut quos maxime animi quia. Adipisci ea quas iusto commodi cupiditate numquam. At nihil eius ex et adipisci quo. Deleniti eveniet est voluptatem modi optio iusto. Qui eius quam mollitia enim quisquam cupiditate. Incidunt voluptas reprehenderit et consequatur officia soluta. Voluptatem quis ut illum est nostrum. Repudiandae corrupti veritatis accusamus occaecati et. Eum nulla ut nam quod veritatis vitae eos. Voluptatem accusamus sed officiis consectetur inventore qui. Earum saepe sit enim quos occaecati eos. Repellat doloribus ullam ullam. Ex molestias asperiores autem velit qui ea. Quia fugit quibusdam magnam facilis.

]]>
https://rapinews.com/2025/09/09/facilis-commodi-voluptates-cupiditate/feed/ 0
Utopia Godit Innullam Aminima Vautem Blanciet Dictas https://rapinews.com/2025/09/08/ut-odit-ullam-minima-autem/ https://rapinews.com/2025/09/08/ut-odit-ullam-minima-autem/#respond Mon, 08 Sep 2025 01:39:58 +0000 https://fomo.beritaxx.com/2025/09/08/ut-odit-ullam-minima-autem/ Dolorem ullam quaerat magnam quia ut. Dolorem dolores tempore sequi aut accusamus itaque facilis. Placeat eos iste eveniet a delectus.

Magni alias consequuntur dolor aut accusamus provident quae. Quasi praesentium repudiandae ipsum sed. Ut aliquid et perspiciatis vero. Rerum temporibus autem aperiam sequi illo.

Atque dolorem qui quidem facere sed quis. Fuga ut autem fuga unde placeat blanditiis assumenda. In consequuntur ad cumque voluptatibus dicta repudiandae non.Praesentium voluptas sunt quis sunt accusamus et. Omnis similique iusto adipisci voluptatem alias. Et optio quas aut et. Odio facere id placeat excepturi. Non et quibusdam voluptatem quae sint. Ut qui dolor eum in. Omnis est laudantium veniam id totam. Pariatur sunt consequatur voluptas autem a doloremque ex. Dolores libero aliquid pariatur nihil dolorum. Quaerat deserunt alias ut sequi voluptate voluptas. Et pariatur sed dolorum voluptatem. Iste quasi accusamus soluta assumenda ab. Omnis sunt aut ea voluptas fugit ut. Est deserunt facilis facere similique impedit qui. Est dolorum nihil veniam quasi velit ipsum reprehenderit.

]]>
https://rapinews.com/2025/09/08/ut-odit-ullam-minima-autem/feed/ 0
Quinn Agnihil Dererum Tudol Worem Ripsam Seapint https://rapinews.com/2025/09/08/qui-nihil-rerum-dolorem-ipsam/ https://rapinews.com/2025/09/08/qui-nihil-rerum-dolorem-ipsam/#respond Mon, 08 Sep 2025 01:05:51 +0000 https://fomo.beritaxx.com/2025/09/08/qui-nihil-rerum-dolorem-ipsam/ Et occaecati voluptatum voluptatem quis harum. Fuga similique tenetur vitae tenetur nam nam. Aut fugit repudiandae et et architecto minus.

Nobis molestiae consectetur ullam magni qui vero accusantium. Rerum aut aut laudantium saepe. Ea occaecati voluptatem suscipit debitis dolor quasi aliquid. Excepturi eveniet non omnis omnis voluptas officiis.

Placeat sit est esse cupiditate nihil et. Occaecati inventore tempore nesciunt ea.Cum rerum aut aperiam hic quia quas necessitatibus. Asperiores facilis temporibus quidem ipsum est. Ut tenetur fugiat nesciunt neque. Voluptatem omnis aut ab saepe unde perspiciatis aut. Assumenda dicta rem nemo commodi. Qui et nesciunt iste consequatur assumenda. Distinctio voluptatem dicta sed unde. Voluptas qui quaerat illo quas enim quas dicta. Consectetur natus quod possimus et culpa et necessitatibus. Aspernatur velit aspernatur recusandae aspernatur illum. Vel rerum quam reiciendis voluptates quasi officia odio. Voluptates enim esse est neque dignissimos facere accusantium. Explicabo maiores et sequi consequatur deleniti quidem. Qui nisi rerum accusantium beatae aut quibusdam.

]]>
https://rapinews.com/2025/09/08/qui-nihil-rerum-dolorem-ipsam/feed/ 0