Dishub Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Thu, 27 Aug 2026 11:42:17 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Dishub Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 APMPB Sorot Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru,Ini Tuntutannya!!! https://rapinews.com/2026/08/27/apmpb-sorot-pengelolaan-parkir-tepi-jalan-kota-pekanbaruini-tuntutannya/ https://rapinews.com/2026/08/27/apmpb-sorot-pengelolaan-parkir-tepi-jalan-kota-pekanbaruini-tuntutannya/#respond Thu, 27 Aug 2026 11:42:17 +0000 https://rapinews.com/?p=9166 Rapinews.com,PEKANBARU– Gelombang protes terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru kembali bergejolak. Hari ini, Kamis (27/8/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pekanbaru Bersatu (APMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman.

Pantauan di lokasi, massa aksi yang datang menggunakan satu unit mobil komando langsung membentangkan spanduk besar berlatar hitam-merah. Spanduk tersebut bertuliskan kecaman keras: “Selamatkan PAD Kota Pekanbaru. Transparansi Pengelolaan Parkir, Tegakkan Hukum!”.

Menariknya, di dalam spanduk tersebut massa juga secara terang-terangan memajang foto Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Masykur Tarmizi serta Kabid UPT Perparkiran Radinal, seraya menuntut pihak Kejaksaan segera memeriksa keduanya.

“Kami datang ke sini untuk meminta keadilan bagi masyarakat Pekanbaru. Pengelolaan parkir oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) kami duga penuh kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah (PAD),” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Koordinator Lapangan Aksi, Raja Pradigjaya, bersama Presidium APMPB Aji Pangestu, menyampaikan setidaknya ada 7 tuntutan mendesak yang mereka bawa untuk diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan.

Beberapa poin tuntutan utama tersebut di antaranya mendesak Kejati Riau memeriksa dokumen kerja sama, kontrak, dan adendum antara Pemko Pekanbaru dengan PT Yabisa. Massa juga meminta Kejaksaan melacak mekanisme setoran parkir ke PAD, memeriksa rekening transaksi pihak ketiga, hingga mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan Provost ini sempat membuat arus lalu lintas di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman mengalami sedikit tersat.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pekanbaru Bersatu (APMPB) Menyampaikan Tuntutan dihadapan Perwakilan Kajati Riau, Kamis (27/8/2026).

Setelah melakukan orasi secara bergantian, perwakilan massa aksi APMPB akhirnya diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, tepat di depan pintu gerbang utama. Di hadapan petugas pengamanan, massa menyerahkan berkas tuntutan dan pernyataan sikap mereka secara resmi agar segera disampaikan kepada pimpinan Kejati Riau.

 

Massa mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah yang jauh lebih besar jika tuntutan mereka untuk memeriksa PT Yabisa dan pejabat Dishub Pekanbaru tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak korps Adhyaksa tersebut.***

]]>
https://rapinews.com/2026/08/27/apmpb-sorot-pengelolaan-parkir-tepi-jalan-kota-pekanbaruini-tuntutannya/feed/ 0
F-PEMAPHU Sorot Jalan Rusak di Riau, Ini Tuntutannya https://rapinews.com/2026/06/06/f-pemaphu-sorot-jalan-rusak-di-riau-ini-tuntutannya/ https://rapinews.com/2026/06/06/f-pemaphu-sorot-jalan-rusak-di-riau-ini-tuntutannya/#respond Sat, 06 Jun 2026 05:23:26 +0000 https://rapinews.com/?p=8663 Rapinews.com,Pekanbaru–Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Riau menyusul semakin meluasnya kerusakan jalan provinsi di berbagai kabupaten/kota yang diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kerusakan jalan yang terjadi secara berulang dan berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pengawasan angkutan barang. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat tingginya biaya pemeliharaan dan rekonstruksi jalan yang harus terus ditanggung melalui APBD.

Aktivis F-PEMAPHU Riau, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan kendaraan angkutan barang yang selama ini dijalankan.

“Jika kendaraan yang diduga melebihi dimensi dan kapasitas muatan masih bebas melintas setiap hari, sementara jalan-jalan provinsi terus mengalami kerusakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang ada. Jalan rusak, rakyat dirugikan, tetapi persoalan terus berulang.”

 

DAFTAR RUAS JALAN PROVINSI YANG MENJADI SOROTAN

1. Kota Dumai ( Dumai – Lubuk Gaung, Purnama – Batas Rohil, Jalan Soekarno-Hatta (Akses Industri) )

2. Kabupaten Rokan Hilir ( Mahato – Simpang Menggala (amblas/rusak berat), Batu Teritip – Sinaboi, Bagan Siapiapi – Teluk Piyai, Teluk Piyai – Panipahan )

3. Kabupaten Rokan Hulu ( Simpang Kumu – Kota Tengah, Sontang – Batas Mandau/Duri, Tandun – Pasir Pengaraian )

4. Kabupaten Kampar ( Tapung – Talang Danto (Kasikan),Petapahan – Bangkinang, Pekanbaru – Sungai Pagar – Lipat Kain )

5. Kabupaten Siak (Simpang Minas – Simpang Pemda, Simpang Pemda – Perawang, Simpang Tualang Timur)

6. Kabupaten Pelalawan (Ukui – Kerumutan, Simpang Bunut – Teluk Meranti )

7. Kabupaten Indragiri Hulu ( Air Molek – Cirenti, Lubuk Kandis – Pangkalan Kasai, Sei Karas – Batu Gajah )

8. Kabupaten Indragiri Hilir ( Selansen – Kota Baru (Bagan Jaya), Kuala Cenaku – Tembilahan )

9. Kabupaten Kuantan Singingi (Teluk Kuantan – Baserah, Teluk Kuantan – Cirenti)

10. Kabupaten Bengkalis ( Duri – Pakning, Balai Raja – Pinggir)

11. Kota Pekanbaru ( Jalan Garuda Sakti, Jalan Siak II )

 

Menurut F-PEMAPHU Riau, ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama distribusi industri kelapa sawit, pulp dan paper, logistik pelabuhan, serta angkutan tambang yang memiliki intensitas lalu lintas kendaraan berat sangat tinggi.

F-PEMAPHU Riau menilai kondisi ini menjadi indikator kuat perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan barang, efektivitas Uji KIR, operasional jembatan timbang, serta implementasi kebijakan pengendalian ODOL yang selama ini dijalankan.

Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur, keberadaan kendaraan ODOL juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat penurunan umur teknis jalan, serta membebani keuangan daerah melalui peningkatan biaya rehabilitasi jalan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor pelayanan publik lainnya.

 

F-PEMAPHU RIAU MENUNTUT:

 

1. Audit investigatif terhadap pelaksanaan Uji KIR kendaraan angkutan barang di Provinsi Riau.

2. Audit menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan ODOL dan operasional jembatan timbang.

3. Operasi gabungan terbuka, transparan, dan berkelanjutan pada seluruh jalur rawan ODOL.

4. Penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk korporasi pengguna angkutan barang.

5. Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan angkutan barang apabila tidak mampu menunjukkan perbaikan yang terukur.

6. Publikasi terbuka hasil pengawasan, penindakan, dan data kendaraan ODOL sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

 

F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa keberhasilan suatu institusi tidak diukur dari banyaknya rapat, sosialisasi, maupun kegiatan seremonial, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Jika jalan-jalan provinsi terus mengalami kerusakan dan kendaraan ODOL masih bebas beroperasi, maka evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan konsekuensi logis dalam prinsip akuntabilitas pemerintahan.

 

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, F-PEMAPHU Riau akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk penyampaian laporan kepada instansi berwenang, permintaan audit investigatif, pengajuan keterbukaan informasi publik, serta aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait.***

]]>
https://rapinews.com/2026/06/06/f-pemaphu-sorot-jalan-rusak-di-riau-ini-tuntutannya/feed/ 0