DLHK Riau – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Fri, 29 May 2026 01:17:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png DLHK Riau – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 Diduga Asap Pekat PT BSS Ancam Kesehatan Masyarakat,SALAMABA : Kami Akan Segera Laporkan dan Menggugat Secara Resmi https://rapinews.com/2026/05/29/asap-pekat-pt-bss-ancam-kesehatan-masyarakatsalamaba-kami-akan-segera-laporkan-dan-menggugat-secara-resmi/ https://rapinews.com/2026/05/29/asap-pekat-pt-bss-ancam-kesehatan-masyarakatsalamaba-kami-akan-segera-laporkan-dan-menggugat-secara-resmi/#respond Fri, 29 May 2026 01:14:55 +0000 https://rapinews.com/?p=8613 Rapinews.com,INHIL- Emisi Cerobong   asap yang diduga berasal dari cerobong pabrik milik PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai keluhan dari masyarakat sekitar.

Warga menyebut, asap pekat yang keluar dari area perusahaan diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan, bahkan membuat air hujan yang sebelumnya biasa digunakan masyarakat kini tidak lagi layak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut keterangan warga, air hujan yang ditampung belakangan terlihat keruh dan menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan yang terjadi.

“Dulu air hujan masih bisa dipakai untuk mandi dan kebutuhan rumah tangga, sekarang masyarakat takut menggunakannya karena diduga sudah tercemar asap perusahaan,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara tersebut. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan agar tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) berdasarkan pengamatan dan investigasinya menyampaikan bahwa menemukan asap tebal dan hitam keluar dari cerobong Pabrik Kelapa sawit PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2  sehingga akan mengakibatkan penurunan kualitas udara yang berhubungan langsung dengan kesehatan warga di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Berdasarkan wawancara kami terhadap masyarakat setempat mereka mengeluh dengan asap tersebut yang mana kesehatan mereka semakin menurun, akibat penanganan lingkungan yang kurang baik terkait pencemaran udara oleh asap akan  menyebabkan beberapa dampak, tergantung zat yang keluar:

Gangguan kesehatan manusiaPartikulat PM2.5 & PM10: Abu halus dari pembakaran cangkang dan fiber. Kalau terhirup bisa picu ISPA, asma, bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan.Gas SO₂ dan NOₓ: Menyebabkan iritasi saluran napas, memperparah penyakit jantung dan paru. Di udara, kedua gas ini bisa berubah jadi hujan asam.Bau amis dan H₂S: Bau khas pabrik sawit bikin mual, pusing, susah tidur buat warga sekitar.

Pencemaran lingkunganPenurunan kualitas udara: ISPU naik jadi tidak sehat sampai berbahaya kalau emisi nggak diolah.Hujan asam: SO₂ dan NOₓ bereaksi di udara, lalu turun sebagai hujan asam. Bisa merusak tanaman, bangunan, dan mengasamkan tanah/sungai.Pencemaran air dan tanah: Abu dan jelaga yang jatuh bisa mencemari sungai, sawah, dan sumber air warga.

Dampak ekonomi & sosialProduktivitas kerja warga turun karena sering sakit.Tanaman warga sekitar gagal panen kalau kena dampak hujan asam dan debu.Konflik sosial antara warga dan perusahaan sering muncul karena bau dan asap.

 

Pihak Managemen perusahaan diduga telah melanggar

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 69 ayat 1: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pembakaran lahan dan pembuangan emisi melebihi baku mutu masuk sini.

Pasal 98 ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu, dipidana.

Pasal 99 ayat 1: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga bisa dipidana.2. Peraturan Pemerintah

No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ini turunan UU PPLH. Mengatur baku mutu udara ambien, emisi sumber tidak bergerak [cerobong pabrik], dan kewajiban AMDAL/UKL-UPL. Kalau pabrik buang asap melebihi baku mutu emisi, berarti melanggar PP ini.

Pihak Managemen dapat di kenakan Sanksi

Administratif [Pasal 76 UU PPLH]:

Teguran tertulis ,Paksaan pemerintah: penghentian sementara kegiatan, penyitaan, pembongkaranPembekuan izin lingkunganPencabutan izin lingkungan

Sanksi Pidana [Pasal 98-99 UU PPLH]:

Pencemaran disengaja: Penjara min 3 tahun, maks 10 tahun ditambah  denda Rp 3 M – Rp10 M. Pencemaran karena kelalaian: Penjara min 1 tahun, maks 3 tahun ditambah  denda Rp1 M – Rp3 M. Kalau menyebabkan orang mati atau sakit berat, ancaman pidana dapat  lebih berat lagi .

Sanksi Perdata:
Masyarakat yang dirugikan bisa gugat ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau gugatan class action lingkungan.

Maka berdasarkan permasalahan tersebut maka kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba akan segera melaporkan kepada pihak APH dan melakukan upaya gugatan perdata khusus lingkungan hidup (Legal Standing) di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir sebut  Ir. Marganda Simamora.,SH,. M.Si selaku ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba Kepada Wartawan Rabu ( 28/05/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

]]>
https://rapinews.com/2026/05/29/asap-pekat-pt-bss-ancam-kesehatan-masyarakatsalamaba-kami-akan-segera-laporkan-dan-menggugat-secara-resmi/feed/ 0
Pemprov Riau Mamfaatkan Potensi Besar Hutan dan Gambut Untuk Berpartisipasi Dalam Pasar Carbon Global https://rapinews.com/2026/05/20/pemprov-riau-mamfaatkan-potensi-besar-hutan-dan-gambut-untuk-berpartisipasi-dalam-pasar-carbon-global/ https://rapinews.com/2026/05/20/pemprov-riau-mamfaatkan-potensi-besar-hutan-dan-gambut-untuk-berpartisipasi-dalam-pasar-carbon-global/#respond Wed, 20 May 2026 03:29:18 +0000 https://rapinews.com/?p=8505
Rapinews.com,PEKANBARU – Sebagai daerah dengan kawasan hutan mencapai 5,3 juta hektar dan luas kawasan hidrologi gambut mencapai 4,9 juta hektar, Provinsi memiliki potensi besar untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global. Peluang inilah yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui inisiatif kebijakan Green for Riau yang telah dilaunching pada Mei 2025 lalu di Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan menyebutkan, dengan inisiatif kebijakan tersebut, maka Riau telah meraih satu kemajuan dan komitmen daerah dalam mengimplementasikan Perpres 110 Tahun 2025.

Perpres tersebut secara komprehensif telah mengatur dan membuka peluang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat dikelola melalui keterlibatan multipihak, termasuk Pemerintah Daerah.

“Perpres ini memperluas akses pelaku usaha dan daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui skema yang diakui dunia seperti Verra, Gold Standard, Art-Trees and Global Carbon Council,” kata M Job Kurniawan, melalui keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Dikatakannya, bagi kalangan dunia internasional, langkah dan komitmen Riau melalui inisiatif kebijakan Green for Riau dipandang sebagai keselarasan kebijakan pusat dan daerah untuk berkontribusi pada pencapaian target National Determind Contribution (NDC) sebagaimana artikel 6 Paris Agreement.

Keselarasan kebijakan daerah dengan kerangka kebijakan nasional menjadi landasan utama sekaligus menjadi titik tolak tahapan persiapan untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global.

“Saat ini, Riau di tengah Tahapan Persiapan (Readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon global. Dan langkah yang perlu kita persiapkan, yaitu menyiapkan kerangka pengaman kebijakan (Dokumen SAFEGUARD),  baseline Forest Refence Emission Level (Dokumen FREL) dan menyiapkan Rencana Aksi Daerah (Dokumen STRADA),” katanya.

Kemudian, juga menyiapkan kerangka kerja measurement reporting and verification (Dokumen MRV) serta menyiapkan kerangka kerja Benefit Sharing Mecanism (Dokumen BSM).

“Langkah-langkah ini merupakan tahapan persiapan (readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon dunia. Pemprov Riau sangat menyadari bahwa untuk dapat mempersiapkan ini memerlukan dukungan pendanaan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), UN-REDD Programe, UNEP dan FAO,” ungkapnya.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan Pemprov Riau, mulai dari koordinasi dengan Kemenhut untuk mendapatkan dukungan keberlanjutan UN-REDD Programe. Saat ini masih berlangsung berbagai pertemuan dalam rangka mempersiapkan arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM.

Seluruh kegiatan yang mendukung kearah persiapan ini didukung melalui pendanaan yang dikelola langsung oleh lembaga donor yaitu UN-REDD Programe, UNEP dan FAO.

Dikatakan Job, dukungan para pihak dalam tahapan persiapan (readiness) dalam rangka pengelolaan nilai ekonomi karbon melalui inisiatif Green for Riau ini, dilaksanakan melalui tata kelola yang telah diatur dalam regulasi, salah satunya Peraturan Presiden 110 Tahun 2025.

“Seperti halnya dukungan UN-REDD Programe (UNEP dan FAO) dalam rangka mendukung arsiterktur REDD+ Provinsi Riau yang saat ini sedang berjalan, dilaksanakan langsung oleh pihak UN-REDD Programe dan Provinsi Riau merupakan pihak yang akan menerima output berupa arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM sebagai pra syarat untuk terhubung ke pasar karbon global,” katanya.

Secara teknis administratif, dikatakannya, Pemprov Riau menyiapkan struktur kelembagaan ditingkat Daerah untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM.

“Dengan demikian, dukungan pendanaan dalam rangka tahapan persiapan (readiness) pengelolaan nilai ekonomi karbon melalui inisiatif Green for Riau nantinya dilaksanakan melalui mekanisme pengelolaan langsung oleh UN-REDD Programe (UNEP/FAO atau lain lembaga yang ditunjuk), dan tidak dikelola melalui skema hibah atau transfer kedalam APBD Provinsi Riau,” ungkapnya.

Pemprov Riau menerapkan kolaborasi multipihak untuk mencapai setiap target ouput pada tahapan persiapan (readiness) sehingga pengelolaan nilai ekonomi karbon di Provinsi Riau dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.

M Job menyebutkan, hingga saat ini, Riau belum menerima pembayaran karbon. Dijelaskannya, pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui inisiatif Green for Riau di Provinsi Riau memilki dua tahapan, diataranya tahapan persiapan (readiness) dan tahapan pre-investment.

“Pada tahapan persiapan ini, Pemprov Riau fokus menyiapkan berbagai arsitektur REDD+ untuk dapat submit (terhubung) ke mekanisme pasar karbon global, sehingga di tahapan ini Riau belum menerima pembayaran apapun terhadap nilai ekonomi karbon-nya,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya berupaya melakukan terobosan kolaborasi multipihak untuk mendapatkan dukungan pendanaan dalam rangka menyiapkan arsitektur REDD+ Provinsi Riau, yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Setelah seluruh arsitektur REDD+ Provinsi Riau tersedia, dan mendapatkan dukungan Pemerintah untuk submit (terhubung) ke pasar karbon global, selanjutnya tahapan preinvestment akan dimulai,” katanya.

Pada tahapan pre-investment, berdasarkan Peraturan Presiden 110 Tahun 2025 telah diatur mekanisme penerimaan nilai ekonomi karbon diantaranya, Perdagangan emisi (cap and trade), Pengimbangan emisi (offset trading), Pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan Pungutan atas karbon (carbon tax).

“Terkait mekanisme apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai yurisdiksi REDD+akan ditentukan pada saat pre-investment dan tentu akan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***

Sumber : Media Center Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/05/20/pemprov-riau-mamfaatkan-potensi-besar-hutan-dan-gambut-untuk-berpartisipasi-dalam-pasar-carbon-global/feed/ 0