DPD KNPI Riau – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Wed, 10 Jun 2026 14:25:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png DPD KNPI Riau – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum dan Kencingi Lembaga Kejaksaan https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/ https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/#respond Wed, 10 Jun 2026 14:25:58 +0000 https://rapinews.com/?p=8705 Rapinews.com,PEKANBARU– Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus angkat bicara secara tegas terkait adanya Praktik Haram Pengalihan Penguasaan Lahan Hutan yang diduga kuat sangat brutal menabrak aturan hukum.

DPD KNPI Provinsi Riau menilai, bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sdr Eddy Kurniawan Kustanto melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH & Partners, yang ternyata diketahui telah berhasil Mengalihkan Tanggung Jawab dan Penguasaan Fisik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 320 Hektar kepada Kelompok Tani “Kesepakatan Bersama” adalah bentuk Penyimpangan Hukum yang sangat nyata.

Lahan yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir tersebut, secara nyata berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Statusnya saat ini sedang dalam Proses Penanganan Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Kronologi dan Kejanggalan Hukum yang Disoroti

Berdasarkan Surat Klarifikasi dan Pernyataan Resmi Nomor: 84/K.A-IKH&P/KL-PR/VI/2026 tertanggal 01 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum Eddy Kurniawan Kustanto, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyoroti sejumlah poin yang dinilai sangat Kontradiktif dan Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Objek Sedang dalam Perkara Hukum.

Pihak Eddy Kurniawan sendiri mengakui bahwa pada tanggal 6–7 Mei 2025, Dokumen Objek Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut telah diserahkan kepada Negara c/q Kejaksaan Tinggi Riau dan hingga saat ini belum memiliki Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

2. Pengalihan Sepihak Tanpa Izin Negara

Dengan Dalih belum adanya Penyitaan Fisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pihak Eddy Kurniawan justru menandatangani Surat Kesepakatan Pengalihan Tanggungjawab Nomor: 712/W/NKA/2026 tanggal 09 Mei 2026 di hadapan Notaris untuk Menyerahkan Penguasaan Lahan kepada Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

3. Klaim Sepihak Melarang Pihak Lain

Dalam Rilis Resminya, mereka bahkan menyatakan tidak membenarkan pihak lain: Koperasi atau Perorangan masuk dan memanfaatkan Areal tersebut selain Kelompok Tani Pilihan mereka.

Pernyataan tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus yang menyatakan bahwa secara objektif terdapat tiga indikasi kuat bahwa Penyerahan Lahan tersebut menabrak Regulasi yang berlaku di Indonesia:
Penyalahgunaan Objek Perkara (Status Quo) Mengalihkan penguasaan, pemanfaatan, ataupun Pengawasan Fisik atas Objek yang dokumennya telah diserahkan ke Penegak Hukum (Kejaksaan) secara sepihak—tanpa adanya Penetapan Pengadilan atau Persetujuan tertulis dari Kejaksaan Tinggi Riau—adalah tindakan ilegal dan berpotensi Mengaburkan Aset Perkara.

Manipulasi Status Hukum Waarmerking Pihak pengacara Mengklaim Pengalihan tersebut sah karena telah di- Waarmerking oleh Notaris.

Secara Hukum, Waarmerking hanyalah sebatas Pendaftaran Surat dibawah tangan untuk mencatat tanggal, bukan Pengesahan Materiil Hak Kepemilikan.

Jika pemberi kuasa (Eddy Kurniawan) tidak memiliki Alas Hak Legal di atas Kawasan HPT, maka demi hukum ia tidak berhak mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun, Nemo Plus iuris Ad Alium Transferre Potest Quam ipse Habet,
bahwa Pelanggaran Pidana Undang-Undang Kehutanan, Mengingat Lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Juncto UU Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, segala bentuk penguasaan, pengolahan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan wajib mengantongi izin resmi (seperti Perhutanan Sosial/HKm) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan melalui transaksi di bawah tangan antar-oknum perorangan.

 

Tuntutan Sikap KNPI Riau

Melihat adanya dugaan Koordinasi sepihak yang Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Lembaga Penegak Hukum, DPD KNPI Provinsi Riau mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun ke lapangan melakukan Penyitaan Fisik dan memasang Plang Penyitaan di atas Lahan 320 Hektar tersebut guna menghindari Konflik Horizontal dan Penjarahan Hasil Hutan Negara bermodus kelompok tani.

2.Kementerian LHK melalui Gakkum LHK untuk memeriksa Legalitas Operasional Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut yang berada di dalam Kawasan HPT secara tegas tanpa tebang pilih.

“KNPI Riau tidak akan tinggal diam melihat Aset Negara dan Kawasan Hutan diacak-acak oleh Kepentingan segelintir oknum berkedok Pengalihan Tanggung Jawab Notaris.

Penegakan Hukum di Provinsi Riau harus tegak lurus dan menjadi prioritas utama!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.***

]]>
https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/feed/ 0
Larsen Yunus Sorot “Dana Internasional” Yang Mengalir ke Provinsi Riau https://rapinews.com/2026/05/15/larsen-yunus-sorot-dana-internasional-yang-mengalir-ke-provinsi-riau/ https://rapinews.com/2026/05/15/larsen-yunus-sorot-dana-internasional-yang-mengalir-ke-provinsi-riau/#respond Fri, 15 May 2026 16:19:38 +0000 https://rapinews.com/?p=8447 Rapinews.com,PEKANBARU– Dana internasional kembali mengalir ke Kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tepat pada hari Jumat, 15 Mei 2026, informasi tersebut tercatat dan sudah beberapa bulan yang lalu dilakukan Pencairan Dana dari United Nations Development Programme (UNDP) sebesar 3.764.257 Dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp.66,2 Miliar berdasarkan kurs rupiah hari ini.

Dalam dokumen Pencairan Dana (Uang Segar) tersebut, Anggaran itu disebut digunakan untuk Bantuan Program Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province atau CARE for Green Riau.

UNDP sendiri merupakan Badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang Pengentasan Kemiskinan, Pengurangan Ketimpangan Sosial, serta Pembangunan yang berkelanjutan di berbagai Negara termasuk di Indonesia.

Masuknya Dana internasional ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disebut tidak terlepas dari langkah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, S.Pd.I M.Si, yakni pada awal tahun 2025 lalu.

Saat itu Abdul Wahid diketahui menghadiri Forum investasi internasional REDD+ di London, Inggris.

Dari pertemuan tersebut, Provinsi Riau kemudian diumumkan sebagai salah satu Daerah Pelaksana Program Growing Resilience Through Emission Reduction, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for Nurturing Future (GREEN).

Program bernilai Jutaan Dolar tersebut di Danai oleh Pemerintah Inggris dan dilaksanakan bersama sejumlah Lembaga di bawah naungan PBB seperti FAO, UNDP, UNEP, serta program UN-REDD.

Fokus Utama Program itu adalah Penanganan Perubahan iklim melalui Restorasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal demi menciptakan Mata Pencaharian yang berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut dari Kerjasama internasional tersebut, pada saat itu Abdul Wahid Menerbitkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.765/VIII/2025 tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu.

Namun, Perjalanan Program tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 lalu.

Publik mulai mempertanyakan kelanjutan Program internasional tersebut, mengingat Proyek itu disebut berpotensi menghadirkan tambahan pemasukan hingga Ratusan Miliar Rupiah bagi Negara maupun Daerah.

Tiga bulan pasca OTT, Posisi Kepemimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kemudian beralih kepada Ir. H. SF Hariyanto, M.T.

Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2026, SF Hariyanto menerbitkan Keputusan Nomor Kpts.41/I/2026 yang mengubah keputusan sebelumnya.

Dalam Keputusan Terbaru tersebut terdapat perubahan struktur organisasi forum, dengan alasan penambahan anggota serta pergantian kedudukan dalam sekretariat.

Pencairan Dana Puluhan Miliar Rupiah pada Mei 2026 itu kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Mulai dari siapa yang menerima Dana Puluhan Milyar tersebut, bagaimana Mekanisme Penggunaannya, hingga sejauh mana Program dijalankan di lapangan, semuanya menjadi perhatian serius publik.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab utama terhadap program internasional tersebut berada di tangan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Menurut Larshen Yunus, Abdul Wahid merupakan kepala daerah yang paling bertanggung jawab, karena mengetahui persis Proses awal Kerjasama internasional itu, termasuk berbagai pembicaraan dan kesepakatan yang dilakukan dengan pihak Luar Negeri.

“Permasalahan tersebut seutuhnya dilakukan oleh mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebagai Kepala Daerah saat itu, beliau wajib mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan, termasuk soal Penerimaan Bantuan Uang Segar Miliaran Rupiah dari Pemerintah Inggris maupun Lembaga internasional,” tegas Larshen Yunus kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menilai sangat tidak tepat apabila ada pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik kepada SF Hariyanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau saat ini.

Menurutnya, pada periode tersebut posisi SF Hariyanto hanyalah sebagai Wakil Gubernur Riau dan sama sekali tidak dilibatkan dalam berbagai agenda strategis maupun kegiatan internal yang dijalankan Abdul Wahid selaku Gubernur Definitif saat itu.

“Pak SF Hariyanto pada saat itu tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan internal gubernur. Jadi jangan sampai ada upaya menggiring opini seolah-olah beliau mengetahui keberadaan Uang Puluhan Miliar Rupiah tersebut.

Faktanya, hingga hari ini beliau tidak tahu-menahu,”lanjut Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga meminta seluruh pihak agar tidak membangun Narasi Liar maupun Spekulasi Politik yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu menegaskan lagi, bahwa Penegakan Hukum harus berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, termasuk menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Dana internasional tersebut.

Larshen Yunus juga meminta agar Pengelolaan Program CARE for Green Riau dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, mengingat Dana yang masuk bukanlah Dana kecil dan melibatkan Lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Jangan sampai Program internasional itu hanya menjadi kegiatan seremonial dan diskusi semata, sementara Dana terus dicairkan. Publik berhak mengetahui siapa Pengelolanya, bagaimana Realisasi Programnya, dan sejauh mana manfaatnya bagi Masyarakat Riau,” tutup Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus berharap, agar Aparat Penegak Hukum, termasuk KPK dan institusi terkait lainnya dapat segera mengusut tuntas seluruh persoalan tersebut secara transparan demi menjaga marwah Pemerintah Provinsi Riau serta menghindari kegaduhan politik yang berkepanjangan di tengah-tengah Aktivitas Masyarakat Riau(Rls/Red).

Sumber : Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

]]>
https://rapinews.com/2026/05/15/larsen-yunus-sorot-dana-internasional-yang-mengalir-ke-provinsi-riau/feed/ 0
LukLarshen Yunus Sentil Keberadaan DANANTARA Yang Kurang Efektif,Kondisi Ekonomi Secara Nasional Semakin Memprihatinkan https://rapinews.com/2026/05/11/luklarshen-yunus-sentil-keberadaan-danantara-yang-kurang-efektifkondisi-ekonomi-secara-nasional-semakin-memprihatinkan/ https://rapinews.com/2026/05/11/luklarshen-yunus-sentil-keberadaan-danantara-yang-kurang-efektifkondisi-ekonomi-secara-nasional-semakin-memprihatinkan/#respond Mon, 11 May 2026 03:06:01 +0000 https://rapinews.com/?p=8355 Rapinews.com,JAKARTA– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus; menilai keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara hingga saat ini belum menunjukkan Kontribusi yang Signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Menurut Larshen Yunus, sejak dibentuknya BPI DANANTARA, Lembaga itu Faktanya belum mampu menghadirkan dampak nyata terhadap Penguatan Ekonomi Masyarakat secara nyata, maupun terkesan Gagal dalam Penciptaan Sumber Pertumbuhan Ekonomi yang baru.

“Menurut kami, selama lebih dari satu tahun berdiri, pihak DANANTARA belum terlihat memberikan kontribusi yang nyata, belum Efektif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang hari ini hanya mencapai 5,61 persen,” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran tersebut.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia itu berkali-kali mengatakan, bahwa kondisi investasi yang dijalankan DANANTARA belum sepenuhnya menyentuh sektor-sektor Strategis yang mampu memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat luas maupun dalam rangka memperkuat pondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.

“Jujur saja ya, investasi yang dilakukan mereka sampai saat ini, belum juga tepat sasaran, mestinya DANANTARA hadir dengan investasi yang Produktif, tentunya yang berdampak langsung bagi Penciptaan Lapangan Kerja, Penguatan industri Nasional dan Peningkatan daya beli masyarakat,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Relawan Prabowo Gibran sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu selalu menegaskan, agar DANANTARA tidak boleh hanya berhenti sebagai Lembaga Pengelola Aset Negara atau Perusahaan BUMN semata, tetapi hendaknya mampu Menghadirkan Solusi, Keberpihakan dan Keadilan bagi Masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila DANANTARA hanya sekedar menjalankan Fungsi Pengelolaan Aset, maka keberadaannya dinilai sama saja, tidak memiliki perbedaan yang cukup Signifikan dengan Nomenklatur Kementerian BUMN terdahulu.

“Harapannya adalah, jangan sampai DANANTARA hanya mampu dan sekedar menjadi Pengelola Aset Negara saja. Kalau ternyata demikian, lalu apa bedanya dengan Kementerian BUMN yang dulu itu? semestinya DANANTARA dapat menjadi instrumen Pencipta Pertumbuhan Ekonomi terbarukan,” pungkas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.

Relawan Prabowo Gibran Pusat yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau itu menjelaskan, bahwa situasi yang Kondusif juga sangat perlu diterapkan, jangan hanya berkutat dalam opini-opini Liar tanpa dasar hukum yang jelas.

Larshen Yunus juga kembali mendorong DANANTARA untuk Mulai Fokus terhadap investasi di Sektor Riil, yang memiliki Efek Domino terhadap kondisi Ekonomi Indonesia secara Nasional, seperti Proyek Hilirisasi industri, Pangan, Energi, Perikanan, hingga Pengembangan UMKM.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (11/5/2026) Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu selalu mengajak semua pihak untuk TABBAYUN dalam memperoleh informasi seputar kondisi Perekonomian secara Nasional. Jangan mau terjebak dengan berita-berita bohong dari pihak DANANTARA, yang selalu merasa dirinya paling hebat dan berhasil, berita memuji diri dari DANANTARA sama halnya dengan istilah meminum obat maupun vitamin, ternyata efeknya seperti Racun, sangat mematikan!

Terakhir, menurut Larshen Yunus beserta seluruh Relawan Prabowo Gibran lainnya, saat ini Indonesia benar-benar Membutuhkan Lembaga investasi Negara yang harus Agresif dalam bekerja, tetapi juga tepat sasaran dalam Membangun Fondasi Ekonomi secara Jangka Panjang.

“Apapun alasannya, Uang Negara ini sangat Berlimpah, DANANTARA harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru, bukan hanya sekedar jadi Simbol Pengelolaan Aset Negara saja,” akhir Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, seraya menutup pernyataan persnya(Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/05/11/luklarshen-yunus-sentil-keberadaan-danantara-yang-kurang-efektifkondisi-ekonomi-secara-nasional-semakin-memprihatinkan/feed/ 0
Dugaan Pungli Rekrutmen dan Pendidikan di Institusi Kepolisian Disorot, Larshen Yunus Mendesak Reformasi Total dan Penindakan Tegas https://rapinews.com/2026/05/07/dugaan-pungli-rekrutmen-dan-pendidikan-di-institusi-kepolisian-disorot-larshen-yunus-mendesak-reformasi-total-dan-penindakan-tegas/ https://rapinews.com/2026/05/07/dugaan-pungli-rekrutmen-dan-pendidikan-di-institusi-kepolisian-disorot-larshen-yunus-mendesak-reformasi-total-dan-penindakan-tegas/#respond Thu, 07 May 2026 11:20:12 +0000 https://rapinews.com/?p=8301 Rapinews.com,JAKARTA – Dugaan Praktik Haram Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai modus di Lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik.

Praktik Biadab yang dibungkus dengan istilah “Normatif” itu diduga kuat terjadi mulai dari Proses Pendaftaran Calon Anggota Polisi, Biaya Kelulusan Seleksi, Biaya Pendidikan dan Kehidupan selama berada di Asrama SPN, Biaya Kenaikan Pangkat, Biaya Pendidikan, hingga Pengurusan Sekolah Pengembangan Kejuruan (Dikjur) yang seharusnya berjalan secara Profesional, Proporsional, Prosedural, Transparan, dan Bebas Biaya ilegal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai Laporan Masyarakat terkait dugaan Praktik Pungli yang dinilai telah serius Mencoreng Nama Baik, Marwah dan Martabat institusi POLRI.

Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, apabila dugaan tersebut Benar Terjadi, maka Praktik itu bukan sekadar Pelanggaran Disiplin Biasa, melainkan telah masuk dalam kategori Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangan, Tindakan Koruptif, hingga Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi institusi Kepolisian RI.

“Jangan sampai Proses Rekruitmen, Pendidikan, Proses Kenaikan Pangkat, hingga Pengembanga Karier Anggota POLRI dijadikan ajang Transaksional oleh Oknum Polisi tertentu. Ini sangat Berbahaya sekali bagi masa depan institusi dan Kepercayaan Rakyat terhadap Penegakan Hukum di Tanah Air” tegas Larshen Yunus, pada hari ini Kamis (7/5/2026).

Diduga Langgar Berbagai Ketentuan Hukum, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Larshen Yunus menjelaskan bahwa Praktik Haram Pungutan Liar dalam Proses Rekruitmen maupun Pendidikan di institusi Kepolisian dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik Serius, karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Adapun sejumlah Rujukan Hukum yang dinilai relevan antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

tentang Praktik Meminta atau Menerima sejumlah uang dengan Janji Meluluskan seseorang dalam seleksi Polisi ataupun Mempercepat Kenaikan Pangkat dapat dikategorikan sebagai Penipuan, Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, hingga Gratifikasi ilegal.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau sekedar Janji karena Jabatan dapat dipidana sebagai Kasus Tindak Pidana Korupsi” ungkap Relawan Prabowo Gibran Pusat merangkap sebagai Ketua KNPI Provinsi Riau, Kakanda Larshen Yunus.

 

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan bahwa sampai dibulan Mei Tahun 2026 ini, masih banyak terdapat oknum-oknum Nakal yang Menerima Uang untuk Meluluskan Peserta Seleksi, membantu pendidikan atau Memuluskan Kenaikan Pangkat, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Anggota POLRI wajib Menjaga Kehormatan, Martabat, Profesionalisme dan Kepercayaan Masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Praktik Pungli seperti itu dinilai sangat Bertentangan Langsung dengan semangat Profesionalisme dan integritas Anggota POLRI” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Lanjutnya lagi pada poin nomor 4. yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap Anggota POLRI dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang, melakukan Tindakan yang Merugikan Masyarakat, maupun Mencemarkan Kehormatan institusi.

Pada Poin berikutnya, yakni nomor 5, terdapat tentang Hal Kode Etik Profesi POLRI.Anggota POLRI wajib Menjunjung Tinggi integritas, kejujuran, serta tidak melakukan Perbuatan Tercela.

Dugaan Praktik Pungli dalam bentuk apapun dapat dikenakan Sanksi Etik hingga Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ancaman Sanksi Tegas dari sosok Ketua Larshen Yunus mengatakan bahwa apabila dugaan Praktik Pungli tersebut Terbukti, maka para Pelakunya harus diberikan Sanksi Tegas tanpa Kompromi apapun.

Menurut Pria Tinggi Tegap yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa terdapat beberapa bentuk Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum pelaku, antara lain:

Sanksi Disiplin internal;

Penundaan Kenaikan Pangkat;

Mutasi tersebut bersifat Demosi;

Penempatan Khusus;

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);

Proses Pidana Umum;

Proses Tindak Pidana Korupsi;

Penyitaan Aset hasil Pungli;

Hukuman Penjara dan Denda sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

 

“Kalau memang Terbukti ada Oknum Polisi Biadab, Jahanam dan Bangsat seperti itu, yang bermain-main dengan Nasib seseorang, bermain dalam Proses Rekruitmen dan Pendidikan Anggota POLRI, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu Ketegasan Negara melalui Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia” ujar Larshen Yunus dengan nada penuh optimis.

Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau Lulusan Kampus UNRI dan UGM Yogyakarta itu, selalu Mendesak Presiden dan Tim Reformasi POLRI, agar segera Bertindak Tegas.

Dalam Siaran Persnya, Larshen Yunus juga mendesak bapak Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi POLRI, agar segera melakukan investigasi Secara Menyeluruh terhadap berbagai dugaan Praktik Pungli yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu, berkali-kali meminta, agar investigasi dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, tanpa melindungi oknum-oknum tertentu.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia bersama Tim Reformasi POLRI, untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai Praktik Haram Mafia Rekruitmen dan Mafia Pendidikan Anggota Polri terus-terusan hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa indonesia” tutur Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Terakhir, Aktivis HAM itu kembali mengingatkan, agar para Pimpinan Tinggi Polri segera Berbenah!!! Jangan lagi masuk kedalam Lubang yang sama, yang selalu Menyusahkan Masyarakat. Apabila Praktik tersebut dibiarkan, maka akan melahirkan Anggota-Anggota Polri bermental “Sambo”

APH dan atau Polisi, selaku Aparat yang sejak awal masuk institusi sudah terbiasa dengan Budaya Transaksional.

Akibatnya, kata Ketua Larshen Yunus lagi, Pelayanan terhadap Masyarakat akan sulit berjalan dengan Profesional, karena Mental Koruptif sudah terbentuk sejak Proses Awal.

Masyarakat Dihimbau Berani Melaporkan kasus-kasus seperti itu, bila perlu Kakanda Ketua Larshen Yunus dan Paramitra siap sedia Membiayai segala bentuk Proses Perjuangan tersebut.

“Kami Himbau, agar Masyarakat tidak takut Melaporkan, apabila Menemukan indikasi Pungutan Liar, Praktik Percaloan atau Penyalahgunaan Jabatan dalam Proses Rekruitmen maupun Pendidikan di Lingkungan Kepolisian” pungkas Larshen Yunus.

Ketum DPP GARAPAN itu meminta seluruh Laporan Masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan dijamin perlindungannya.

“Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para Mafia dan oknum-oknum yang merusak institusi Kepolisian. Jika ada bukti, Rekaman, Aliran Dana, ataupun Kesaksian Masyarakat, maka harus segera diusut sampai tuntas,” kata Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa bukti otentik atas Kasus Pungli di Institusi Kepolisian RI.

Reformasi POLRI Harus Nyata! Jangan hanya Omon-Omon doang dan terkesan cuman menghabiskan Anggaran Negara saja.

Diakhir Pernyataannya, Ketua Larshen Yunus menegaskan bahwa Reformasi institusi Kepolisian tidak cukup hanya melalui slogan “PRESISI” ataupun Jargon Pelayanan Publik semata.

Menurutnya, Reformasi POLRI harus dibuktikan melalui Keberanian dalam Membersihkan oknum Pelaku Pungli, Mafia Jabatan dan Mafia Rekruitmen yang selama ini masih membayangi institusi tersebut.

 

  • “Kami percaya! bahwa masih banyak Anggota POLRI yang Jujur, Baik dan Bekerja dengan Tulus untuk rakyat, meskipun memang kenyataan Persentasenya lebih sedikit yang positif ketimbang negatif. Justru karena itu, oknum-oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses Hukum yang seberat-beratnya,” tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya di Kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta Pusat. (Rls/Red)

Sumber : Ketua DPD KNPI Riau dan Ketua DPP GARAPAN Larsen Yunus

]]>
https://rapinews.com/2026/05/07/dugaan-pungli-rekrutmen-dan-pendidikan-di-institusi-kepolisian-disorot-larshen-yunus-mendesak-reformasi-total-dan-penindakan-tegas/feed/ 0
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot,Larshen Yunus: Tidak Transparan Dan Menyakiti Keluarga https://rapinews.com/2026/04/24/pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan-disorotlarshen-yunus-tidak-transparan-dan-menyakiti-keluarga/ https://rapinews.com/2026/04/24/pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan-disorotlarshen-yunus-tidak-transparan-dan-menyakiti-keluarga/#respond Fri, 24 Apr 2026 09:54:43 +0000 https://rapinews.com/?p=8149 Rapinews.com,PEKANBARU– Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menuai sorotan dan keprihatinan.

Proses pemindahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dinilai tidak transparan dan menyisakan luka mendalam.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan lemahnya aspek kemanusiaan dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemindahan seorang warga binaan, apalagi ke Lapas Nusakambangan sana, tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Ini bukan hanya soal kesalahan prosedur, tetapi juga menyangkut rasa kemanusiaan dan keadilan,” tegas Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Keluarga Jekson Sihombing khususnya sang ibu, mendatangi Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk meminta penjelasan terkait pemindahan tersebut. Kedatangan mereka diwarnai suasana haru, bahkan sang ibu terlihat menangis histeris karena tidak mendapatkan informasi sebelumnya.

Namun, pihak keluarga tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru yang disebut sedang berada di luar kota. Melalui Perwakilan Humas, Jepri Sinaga, pihak Lapas menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah.

“Kami tidak mengetahui secara rinci nama-nama dalam daftar pemindahan. Kami hanya pelaksana! Penjemputan dilakukan oleh pihak Pengamanan dari Direktorat Jenderal,” ujar Jepri Sinaga, yang juga dikenal akrab sebagai Kontestan Stand Up Komedi Pekanbaru.

Dalam kondisi emosional, ibu Jekson Sihombing memohon perhatian kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar memberikan keadilan atas apa yang dialami anaknya yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Jekson Sihombing (JS) Apul Sihombing SH MH menilai bahwa pemindahan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang jelas.

Ia menduga kuat adanya unsur subjektivitas dan sentimen pribadi dalam proses tersebut.

“Kasus yang dituduhkan adalah pemerasan, namun fakta hukum tidak menunjukkan adanya aliran dana maupun bukti kuat. Kami melihat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ungkap Apul, dengan nada penuh geram.

Advokat asal Kabupaten Pelalawan itu juga menambahkan bahwa pemindahan ke Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi Narapidana kasus berat seperti Terorisme dan Narkotika.

Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan perkara yang menjerat Jekson Sihombing.

Menutup pernyataannya, Larshen Yunus mendesak agar pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan.

“Negara harus hadir menjamin keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan. Transparansi dan penghormatan terhadap hak keluarga adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan Persnya.***

]]>
https://rapinews.com/2026/04/24/pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan-disorotlarshen-yunus-tidak-transparan-dan-menyakiti-keluarga/feed/ 0
Mantan Napi Kasus Korupsi Al-Qur’an Ini Lakukan Kekerasan Di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran: “Segera Tangkap Fahd El Fouz A Rafiq” https://rapinews.com/2026/04/06/mantan-napi-kasus-korupsi-al-quran-ini-lakukan-kekerasan-di-dalam-kantor-polisi-ketua-umum-relawan-prabowo-gibran-segera-tangkap-fahd-el-fouz-a-rafiq/ https://rapinews.com/2026/04/06/mantan-napi-kasus-korupsi-al-quran-ini-lakukan-kekerasan-di-dalam-kantor-polisi-ketua-umum-relawan-prabowo-gibran-segera-tangkap-fahd-el-fouz-a-rafiq/#respond Mon, 06 Apr 2026 09:42:20 +0000 https://rapinews.com/?p=7939 Rapinews.com,JAKARTA— Politisi Muda Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga mantan Narapidana Kasus Proyek Pengadaan Al-Qur’an, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan ke Kantor Polisi.

Pelaporan tersebut ditandai dengan Terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor register: STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 26 Maret 2026, Pukul 20.29 WIB oleh Pelapor atas nama Korban Faisal melalui Kuasa Hukumnya, RL Marpaung SH MH.

Kasus Pengeroyokan secara brutal itu disinyalir berlangsung dihadapan beberapa oknum Polisi dari Polda Metro Jaya. Korban Faisal yang merupakan Warga Kota Administratif Jakarta Selatan itu di Aniaya, di Keroyok dan di Habisi pada saat menghadiri seraya mengikuti Acara Mediasi sekaligus Konfrontir bersama Pengacaranya, R.L Marpaung SH MH di Lantai 2, Ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya.

Ada sekitar 20 Orang Preman Bajingan yang berprilaku Biadab. Melakukan Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kantor Polisi, di Hadapan Para Penyidik Polda Metro Jaya tersebut, Rabu Siang (26/3/2026).

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Peristiwa Berdarah yang sangat Memalukan itu terjadi di dalam Kantor Polisi, disaksikan langsung oleh Para Penyidik Kepolisian, Istri Terlapor yang merupakan Anggota DPR RI beserta Ajudan yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Menurut Laporan Polisi (LP) sesuai dengan nomor surat: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 26 Maret 2026, sekira pukul 20.29 WIB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Kantor RPK PPA Lantai 2  Polda Metro Jaya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, secara Resmi Suami dari Anggota Fraksi Partai GOLKAR Aktif di DPR RI, Ranny Fahd A Rafiq menjadi Terlapor atas Peristiwa Pengeroyokan tersebut.

Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, bahwa Peristiwa itu benar-benar sangat memalukan, Mencoreng nama baik dan martabat Institusi Kepolisian. Kantor Polda Metro Jaya yang seharusnya Aman dari hal-hal seperti itu, Justru dikotori dengan Hadirnya Puluhan Preman yang dibawa langsung oleh Terlapor atas nama Fahd El Fouz A Rafiq.

Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, bahwa mantan Narapidana Kasus Proyek Pengadaan Al-Qur’an tersebut wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Fahd El Fouz A Rafiq dalam Jejak Rekamnya sudah berulangkali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terakhir anak kandung dari Musisi Kondang Tanah Air itu dipanggil dalam Kasus Korupsi yang berbeda, yang terkait dengan Mantan Kapolda Metro Jaya.

“Harusnya kalau didalam Kantor Polisi itu terjamin keamanan, ini justru Peristiwa Pengeroyokan oleh lebih kurang 20 orang Preman bisa terjadi, disaksikan oleh Polisi, Anggota DPR RI beserta Ajudannya yang merupakan Anggota TNI Aktif, ini maksudnya apa sih? Kenapa sebegitu hancurnya Peradaban Negeri ini? di Kantor Polisi saja bisa terjadi Pengeroyokan dan Penganiayaan, apalagi diluaran sana! Kapolda Metro Jaya apa kabarnya? Jenderal Bintang 2 itu masih Liburan Hari Raya Idul Fitri yah?” tanya Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, dengan nada penuh kesal.

Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha DPP GARAPAN, hari Sabtu (28/3/2026) Ketua Umum Larshen Yunus mengajak semua pihak untuk bersama-sama Menyuarakan Peristiwa yang sangat Memalukan ini. Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI itu kembali menegaskan, bahwa yang dipertaruhkan terkait Permasalahan ini adalah nama baik institusi Kepolisian dan Lembaga Partai Politik yang bernama Golongan Karya (Golkar). Karena istri Terlapor menyaksikan langsung Peristiwa Pengeroyokan yang sangat Keji tersebut.

“Informasi terbaru yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa Korban Pengeroyokan atas nama Faisal masih tetap dirawat intensif disalah satu Rumah Sakit yang ada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bukan hanya soal Kemanusiaan dan Penegakan Hukum saja, Wibawa Institusi Kepolisian benar-benar Hancur Lebur, tak ada harga diri lagi! bisa-bisanya Puluhan Orang Preman masuk kedalam Kantor Polisi, lalu melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan seperti itu. Sama saja Terlapor atas nama Fahd El Fouz A Rafiq berhasil ‘memijak kepala’ bapak Kapolda Metro Jaya, Penghinaan yang sangat luar biasa!” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu bersama para Tim Kuasa Hukum dari DPD KNPI Provinsi Riau maupun DPP KNPI berencana akan segera Menyurati dan Melaporkan Peristiwa yang sama ke Kantor DPP Partai Golkar, ke Meja Mahkamah Kehormatan Partai GOLKAR, ke Fraksi Partai GOLKAR DPR RI dan tentunya ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

“Polisi yang seharusnya menjadi Pelindung Rakyat justru dengan Peristiwa yang sangat Memalukan ini terbukti melakukan Pembiaran!!! membiarkan berlangsungnya aksi Kejahatan, Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kantor Polda Metro Jaya. Polisi mestinya jangan takut hanya karena adanya tekanan masa, apalagi kelompok tersebut adalah Preman Jahanam yang dibawa oleh Terlapor Fahd El Fouz A Rafiq bersama Istrinya yang merupakan Anggota DPR RI itu. Dimana Wibawa institusi Kepolisian saat ini? Kalau didalam Kantornya saja sudah tidak aman! Pak Polisi, Segera Panggil, Tangkap dan Penjarakan para Pelaku Aksi Biadab itu” ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama Relawan Garis Keras Prabowo Gibran.***

Sumber : Ketum DPP GARAPAN

]]>
https://rapinews.com/2026/04/06/mantan-napi-kasus-korupsi-al-quran-ini-lakukan-kekerasan-di-dalam-kantor-polisi-ketua-umum-relawan-prabowo-gibran-segera-tangkap-fahd-el-fouz-a-rafiq/feed/ 0
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Meninggal Dunia, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: “Itu Informasi Hoax!” https://rapinews.com/2026/03/18/pengacara-kamaruddin-simanjuntak-dikabarkan-meninggal-dunia-ketua-knpi-riau-larshen-yunus-itu-informasi-hoax/ https://rapinews.com/2026/03/18/pengacara-kamaruddin-simanjuntak-dikabarkan-meninggal-dunia-ketua-knpi-riau-larshen-yunus-itu-informasi-hoax/#respond Wed, 18 Mar 2026 08:56:03 +0000 https://rapinews.com/?p=7859 Rapinews.com,JAKARTA— Advokat Kondang dan atau Pengacara Brigadir J (Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang telah berhasil Memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo SH S.IK MH dikabarkan Meninggal Dunia.

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa postingan di Media Sosial (Medsos), baik itu di Facebook (FB), Instagram (IG), maupun di Akun TikTok, yang menjelaskan telah meninggalnya Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak SH.

Bahwa berdasarkan Informasi yang diperoleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus Simamora S.Sos SE SH MH M.Si C.LA C.Me melalui saudara dekat Pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Melalui sambungan panggilan WhatsApp-nya bersama Saulina boru Simanjuntak, kerabat dekat Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, dijelaskan soal munculnya informasi bohong alias berita Hoax soal Meninggalnya Pengacara yang terkenal Takut Akan Tuhan tersebut.

Menurut Larshen Yunus, dirinya pertama kali mendapatkan info dari Saulina boru Simanjuntak, Warga Jakarta Selatan itu menegaskan, bahwa setelah dirinya melakukan penelusuran, ditegaskan informasi itu bohong alias hoax.

“Syukurlah kalau informasi itu tak benar. Jujur ya, saya sempat terkejut dan berdiam diri. Karena memang sebelumnya saya mengetahui Amang Kamaruddin Simanjuntak itu sedang dalam Pemulihan, pasca Sakit yang dialaminya, sontak saja saya kaget mendengar itu dan akhirnya hanya informasi hoax saja” ungkap Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu diketahui telah berada di Ibukota Jakarta selama hampir 3 Minggu lamanya dan sudah berencana ingin menjenguk Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang berdomisili didaerah Kedoya, Jakarta Barat.

Bertempat di Lobby Park Hyatt Hotel Jakarta Pusat, hari ini Selasa (17/3/2026) Ketua KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menegaskan, agar para pihak yang telah menyebarkan Informasi Hoax seperti itu segera berhenti.

“Terhadap para pihak! orang tidak dikenal yang sudah sempat membuat bahkan menyebarkan informasi Hoax seperti itu, untuk segera menghentikannya. Apalagi kondisi Amang Kamaruddin Simanjuntak saat ini sedang dalam pemulihan. Tidak elok seperti itu, mari bersama-sama kita panjatkan Do’a terbaik bagi kesembuhan Pengacara Kondang tersebut” ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi terbaru soal Pengacara Kamaruddin Simanjuntak masih dalam kondisi Pemulihan, kabarnya baru saja pulang dari Rumah Sakit.

“Kalau tidak ada halangan, sore ini juga saya bersama Kak Saulina boru Simanjuntak berkunjung kerumah (kediaman) pribadi Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Kami mau menjenguk beliau seraya mendo’akan, agar segera sembuh dan pulih seperti semula. Saya sudah lumayan lama mengenal beliau dan bahkan sewaktu ada urusan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, saya kerap mendampingi Amang tersebut. Cepat sembuh yah Amang Juntak, TUHAN Memberkati Kita semua, amin” tutup Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya(Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/03/18/pengacara-kamaruddin-simanjuntak-dikabarkan-meninggal-dunia-ketua-knpi-riau-larshen-yunus-itu-informasi-hoax/feed/ 0
Pers Tidak Boleh Langsung DiProses Pidana,Ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus https://rapinews.com/2026/03/05/pers-tidak-boleh-langsung-diproses-pidanaini-penjelasan-praktisi-hukum-larshen-yunus/ https://rapinews.com/2026/03/05/pers-tidak-boleh-langsung-diproses-pidanaini-penjelasan-praktisi-hukum-larshen-yunus/#respond Thu, 05 Mar 2026 09:58:27 +0000 https://rapinews.com/?p=7725 JAKARTA||RAPINEWS.COM— Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bersama para Terdakwa lainnya dalam Perkara dugaan Obstruction of Justice, yang tentunya sangat Layak dicatat sebagai Pengingat Penting (Yurisprudensi) bagi Sistem Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa, Tidak Terdapat Hubungan Hukum, Sebab-Akibat (Causal Verband) antara Tindakan para Terdakwa dengan Terhambatnya Proses Hukum yang dimaksud.

Pertimbangan Hakim pada saat itu juga menyatakan, bahwa Aktivitas Pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar bersama Tim (Kru) “masih berada dalam Konteks yang wajar, yakni di Lingkup Kerja Jurnalistik, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, Pertimbangan tersebut bukan sekadar alasan Hukum dalam satu Perkara Pidana, melainkan juga sebuah “Penegasan Prinsip” bahwa Kerja Jurnalistik Tidak Dapat di-Pidanakan hanya karena soal di-Tafsirkan dan atau Penafsiran, yang katanya Mengganggu Proses Hukum.

Alumni Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, berbagai macam stigma muncul dan Kecenderungan Penggunaan Pasal-Pasal Pidana secara luas terhadap Aktivitas yang sebenarnya merupakan bahagian (Ikhwal) dari Nilai-Nilai Kebebasan Berekspresi.

Tafsir-Tafsir Pasal yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang, baik itu KUHAP maupun KUHP juga selalu menemui jalan buntu, Tatkala Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para Penyelidik dan atau para Penyidik di Institusi Kepolisian masih tergolong rendah. Acap kali Para Perwira Kepolisian menugaskan dan atau memerintahkan Anggota POLRI berpangkat rendah dan minim pengalaman untuk jadi Penyelidik maupun Penyidik Pembantu.

“Berdasarkan Pengalaman Kami dilapangan, sering sekali ditemukan para Perwira POLRI maupun Pimpinan di Satuan Kerja (Satker) terutama di Reskrim, tidak serius dalam melakukan Penanganan suatu Perkara. Diatas kertas nama Perwira itu tercantum sebagai Penyidik, namun Fakta dilapangan justru yang bekerja itu personil baru, anggota POLRI yang minim pengalaman, didominasi berpangkat Bripda, Briptu, Brigpol, Bripka dan sesekali ditemukan berpangkat Aipda. Prinsipnya bukan sekedar soal Pangkat, namun tentunya juga selaras dengan Pengetahuan sekaligus Pengalaman” tegas Larshen Yunus.

Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu kembali mengatakan, bahwa “Tafsir Pasal” yang terlalu jauh terhadap Pasal-Pasal yang Sebenarnya (Utuh) seperti istilah Obstruction of Justice, berpotensi Menimbulkan Kriminalisasi Hukum terhadap Aktivitas yang bernama Seminar, Dialog, Diskusi Publik, Kritikan bahkan Pemberitaan di Media Online (Bukan Media Sosial/Medsos).

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa dalam Sistem Demokrasi, Pers memegang Peran Penting sebagai Pengawas Kekuasaan (Bukan Hanya Sekedar Berita Pariwara, Seremonial, Apresiasi ataupun Berita Angkat Telor/Berita Menjilat- red).

“Pada Prinsipnya dan bahkan sudah menjadi Hakikat, bahwa Wartawan itu Bekerja untuk Menyampaikan informasi kepada Publik, Menguji Kebijakan Pemerintah, serta Membuka Ruang Diskusi yang sehat dalam masyarakat. Fungsi tersebut akan lebih Maksimal lagi tatkala Publikasi Pemberitaan yang dimaksud berdasarkan Narasumber, bukan sekedar opini dari Wartawan di Media Online dan atau Cetak” pungkas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Jika setiap Kritik atau Pemberitaan dapat di-Tafsirkan sebagai Tindakan yang Menghalangi Proses Hukum, maka yang terjadi bukan lagi Penegakan Hukum yang Adil, melainkan Pembatasan (Pembredelan) terhadap Kebebasan Pers.

Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah dengan tegas Memberikan Jalur Mekanisme yang jelas dalam Menyelesaikan Sengketa Pemberitaan. Hak Jawab, Hak Koreksi serta Mekanisme Etik melalui Dewan Pers dan atau melalui Lembaga sejenis dengan Dewan Pers. Hal tersebut merupakan instrumen yang dirancang untuk Menyelesaikan setiap Permasalahan Jurnalistik “Tanpa Harus Membawa” bahkan Memaksa Wartawan ke Ranah Pidana.

Ketua KNPI Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu selalu mempertegas sikapnya, bahwa berdasarkan Aturan, Ketentuan dan Prosedur Hukum yang berlaku, sangat tidak dibenarkan Aparat Penegak Hukum semena-mena Memaksakan Kehendaknya hanya untuk menjalankan Perkara berdasarkan  Hasil Karangan dari si Pelapor ataupun dari Oknum Penyelidik dan atau Penyidik.

“Oleh Karena itu, membawa Sengketa Pers dan atau Sengketa Pemberitaan Langsung ke Jalur Pidana, bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi Menciptakan iklim Ketakutan bagi para Jurnalis (Wartawan) dalam Menjalankan Tugasnya” tutur Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.

Sambungnya lagi, bahwa terhadap para Majelis Hakim diseluruh Indonesia, agar kiranya dapat lebih Cerdas dan Cermat dalam memahami suatu Dakwaan atas Perkara yang dimaksud. Sengketa Pers dan atau Sengketa Pemberitaan itu hanya dapat diselesaikan melalui Mekanisme tersendiri, yakni merujuk Undang-Undang Pers yang sifatnya itu Lex Spesialis.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu mencontohkan seperti dalam Perkara Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar dan kawan-kawan, bahwa Kegiatan Seminar, Dialog Interaktif, Diskusi Akademik serta Ekspresi di Media Sosial merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi di Republik ini.

“Penegasan seperti itu sangatlah penting, guna memastikan Ruang Publik dalam Demokrasi Tetap Terbuka bagi Pertukaran Gagasan dan Kritik terhadap Kekuasaan” ungkap Larshen Yunus, dihadapan para Praktisi Hukum dan Pers lainnya, hari ini, Kamis (5/3/2026) di Kompleks Perkantoran di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Tetapi, Calon Ketua Umum DPP KNPI itu juga tidak serta merta berat sebelah ataupun terkesan tidak objektif, bahkan cenderung bela membela para Wartawan. Bahwa menurut Larshen Yunus, Kebebasan Pers tentu juga tidak berarti Kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada Kode Etik jurnalistik yang menuntut adanya Akurasi, Verifikasi dan Keberimbangan dalam suatu Pemberitaan, khusunya pada Berita Kasus.

Pers yang Profesional tentu Harus Tetap Menjaga integritas dan Kepercayaan Publik dengan demikian, disinilah Keseimbangan Muncul, antara Kebebasan dan Tanggung Jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam Perkara Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar ini setidaknya telah Memberikan Pelajaran yang paling penting, bahwa Hukum Pidana tidak boleh digunakan sebagai Alat untuk Menekan bahkan untuk Memukul Kebebasan Pers itu sendiri.

“Akhirnya, tentu berdasarkan Aturan, Peraturan, Ketentuan dan Prosedur Hukum yang berlaku, secara tegas kami katakan, bahwa Pers tidak dapat di-Pidana hanya karena Tafsir Pasal yang terlalu luas, karena dalam Negara Hukum yang Demokratis seperti Indonesia ini, Sifat dan Nilai Hukum seharusnya menjadi Pelindung Kebebasan, bukan justru dijadikan sebagai Alat untuk Membatasi, Membungkam bahkan dijadikan sebagai Alat Pemukul dari para Penguasa Negeri. Ingat dan Camkan ya! bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, segala sesuatu itu harus didasari oleh Bukti-Bukti yang Otentik, guna menghindari terjadinya Praktik Haram Skenario, Spekulasi dan Sandiwara Hukum” tegas Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengulas kembali soal Keberanian Pengadilan dalam Menegaskan Prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya Hak para Terdakwa, tetapi juga Kepercayaan Publik terhadap Hukum, Pers dan Demokrasi. Semangat Supremasi Hukum di Negeri ini harus terus di Gelorakan dan jangan hanya sebatas Jargon belaka. Posisi Aparat Penegak Hukum wajib berdiri ditengah dan seimbang, dengan demikian maka hasil Penanganan suatu Perkara dapat lebih Objektif.

“Kalau pada Aspek Hukum Pidana, maka Penyelidik dan atau Penyidik wajib memastikan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum lewat Rumusan MENS REA, adanya Niat Jahat dan ACTUS REUS, terbuktinya Perbuatan Pidana, karena berkali-kali kami tegaskan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian. Jangan bermain-main dengan Nasib seseorang, terlebih saat ini yang sudah disahkan Undang-Undang dan atau KUHAP maupun KUHP baru, yang mempertegas Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, yang apabila terbukti melakukan Tindakan Non Prosedural maupun Peradilan Sesat, maka Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara menanti. Ayo para Aparat Penegak Hukum, bekerja dan mengabdilah dengan Jujur, ingat Sumpah Jabatan kalian. Letakkanlah Pengabdian kalian atas nama Bangsa dan Negara, bukan atas nama Pimpinan. Karena yang membuat dan menjadikan kalian Polisi, Jaksa ataupun Hakim bukan Pimpinan, melainkan atas dasar Kemampuan Pribadi, Do’a Orang Tua Terkasih, Do’a Istri ataupun Do’a dan Dukungan dari Anak serta para Keluargamu! Oke ya, tetaplah menjadi Abdi Negara yang ber-Integritas, ingat Hukum Karma dan ingat Hukum Tabur Tuai” akhir Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

]]>
https://rapinews.com/2026/03/05/pers-tidak-boleh-langsung-diproses-pidanaini-penjelasan-praktisi-hukum-larshen-yunus/feed/ 0