Kajari Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Mon, 19 Oct 2026 13:03:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Kajari Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 F-PEMAPHU Riau Gelar Aksi Desak Kajari Bongkar Dugaan “Gurita Korupsi” di Lingkungan Sekdako Pekanbaru https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/#respond Mon, 19 Oct 2026 13:03:43 +0000 https://rapinews.com/?p=9485 Rapinews.com,PEKANBARU– Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru untuk segera membongkar dugaan gurita korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Kejari Pekanbaru harus menjadi momentum nyata penegakan hukum, bukan sekadar panggung sandiwara birokrasi.

F-PEMAPHU Riau menyoroti sejumlah fakta hukum yang diduga menyeret nama Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

“Kami hadir di sini untuk menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru. Publik tidak melupakan fakta-fakta hukum yang sudah terang benderang. Jabatan Setdako bukan tameng kekebalan hukum!” ujar Aryansyah Siregar dalam orasinya di depan Gedung Kejari Pekanbaru, Senin (19/10).

 

Dalam tuntutan resminya, F-PEMAPHU Riau membeberkan empat poin krusial dugaan tindak pidana korupsi yang mandek, antara lain:

1. Skandal Pajak PT Angkasa Pura II (TA 2019) yaitu Dugaan pemberian dispensasi pemotongan pajak murni sepihak tanpa dokumen formal yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp5 Miliar.

2. Bancakan Dana Hibah & Upah Pungut (TA 2020) yaitu dugaan Pemotongan sepihak Dana Hibah senilai Rp8,5 Miliar serta dugaan pengebirian hak insentif ratusan ASN/tenor Bapenda sebesar Rp1,3 Miliar yang diduga menjadi “dana taktis pimpinan”.

3. Aliran Dana Gelap Fakta Sidang Tipikor (2024) yaitu Kesaksian di bawah sumpah yang mengungkap adanya pasokan uang tunai dalam goodie bag sebesar Rp70 juta serta tas mewah merek Bally kepada mantan Pj. Wali Kota Risnandar Mahiwa.

4. Proyek Fiktif & Mark-Up Disperindag (TA 2023/2024) yaitu diduga Mulai dari monopoli 9 paket alat ukur-cetak bersama CV Laksamana Putra Riau (Rp1,8 Miliar), mark-up program industri (Rp3,8 Miliar), penyelewengan dana pasar murah (Rp1,3 Miliar), hingga SPJ fiktif renovasi gedung dan musala sebesar Rp455 juta dengan kondisi fisik total loss.

 

Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan beberapa tuntutan utama oleh Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Amiruddin Hasan, diantaranya:

1. Menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan memanggil paksa Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam waktu 3×24 jam.

2. Mendesak Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengawasi ketat kinerja Kejari Pekanbaru agar tidak ada ruang bagi praktik transaksional atau “kongkalikong” perkara di bawah meja.

3. Menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu yang patut tidak ada progres konkret berupa pemanggilan saksi dan penyitaan alat bukti, F-PEMAPHU Riau memastikan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejari Pekanbaru.

 

F-PEMAPHU Riau memperingatkan bahwa jika Kajari yang baru kembali melakukan pembiaran seperti pendahulunya, maka supremasi hukum di Kota Pekanbaru dipastikan telah runtuh dan tergadaikan oleh kepentingan oligarki birokrasi.***

 

Sumber : F-PEMAPHU Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/feed/ 0
Pasca Pelarian Tahanan,PKC PMII Riau Desak Evaluasi Menyeluruh dan Copot Kajari Pekanbaru https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/#respond Thu, 18 Jun 2026 04:57:13 +0000 https://rapinews.com/?p=8746 Rapinews.com,Pekanbaru–PKC PMII Riau menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kaburnya sejumlah tahanan yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat proses pengawalan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang beredar, enam tahanan sempat melarikan diri dan sebagian masih dalam proses pengejaran aparat.

Wakil Ketua I PKC PMII Riau, Hotib Sempurna, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan tahanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi terkait.

“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Kaburnya tahanan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengamanan dan pengawalan. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga tahanan yang berada di bawah pengawasannya,” tegas Hotib Sempurna.

 

PKC PMII Riau mendesak:

Dilakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap peristiwa kaburnya tahanan tersebut.

Mengusut dugaan kelalaian oknum yang bertanggung jawab dalam pengawalan dan pengamanan tahanan.

Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai.

Mengevaluasi kinerja pimpinan Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas terjadinya peristiwa yang mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

PKC PMII Riau menegaskan bahwa apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural dan lemahnya kepemimpinan dalam pengawasan tahanan, maka Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru patut dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.

“Kejaksaan harus menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun akibat peristiwa ini,” lanjut Hotib.

PKC PMII Riau akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta seluruh aparat penegak hukum bertindak transparan demi menjaga kepercayaan publik serta tegaknya supremasi hukum di Provinsi Riau(Rls/Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/feed/ 0
Tak Miliki Legalitas Hukum, Disperindag Kota Pekanbaru Dilaporkan Ke Kejari https://rapinews.com/2026/04/02/tak-miliki-legalitas-hukum-disperindag-kota-pekanbaru-dilaporkan-ke-kejari/ https://rapinews.com/2026/04/02/tak-miliki-legalitas-hukum-disperindag-kota-pekanbaru-dilaporkan-ke-kejari/#respond Thu, 02 Apr 2026 01:43:54 +0000 https://rapinews.com/?p=7918

Kevin Ferdinand Simbolon, SH mengatakan, historis yang panjang ini perlu kita sampaikan bahwasanya dahulunya Pada tahun 1993 Alm Yasman dan mohd zein mendapatkan mandat dari kepala desa simpang baru untuk merenovasi, menata,mencari dana dan melaksanakan pembangunan los-los serta kios pasar karya baru/simpang baru panam sebagaimana surat mandat Reg. No: 157/DSB/III/1993 dan pada tahun yang sama kepala desa simpang baru membuat perjanjian kepada Alm.Yasman yang pada pokoknya memberi tanggung jawab untuk membiayai dan melakukan pembangunan pasar baru panam.

“Pada tahun 1994, Alm Yasman dan Mohd Zein membuat perjanjian sewa-menyewa tanah pasar simpang baru yang intinya mewajibkan Alm. Yasman mencari biaya perbaikan pasar dan menjaga pasar. Selanjutnya, Pada tanggal 20 maret tahun 1998, Alm. mohd zein menyerahkan sebidang tanah seluas 140 m x 147 m kepada kepala desa/kelurahan simpang baru atas nama syaiful bahri S.Sos untuk pembangunan pasar simpang baru berdasarkan surat penyerahan tanah pasar kepada pemerintah kota pekanbaru,” sampaikan Kevin Saat Konferensi Pers kepada awak media.

Atas penyerahan tersebut, sebagai dasar Pada tahun 2003 Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat memberikan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru berdasarkan surat keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003 Dengan menetapkan adanya 7 (Tujuh) ketentuan/syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah kota pekanbaru untuk mendapatkan hak pengelolaan Pasar simpang baru tersebut. Sambungnya.

Kevin menjelaskan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana bunyi pada dictum poin kedua “Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertifikat, Hak pengelolaan ini harus didaftarkan pada kantor pertanahan kota pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan terhitung sejak keputusan ini” dan dipertegas lagi pada diktum kelima ” menyatakan keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan yang dimaksud dalam diktum pertama hingga diktum keempat,” ungkapnya.

Maka dengan tidak dipenuhinya syarat oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yang sekian lama ditunggu selanjutnya pada tahun 2006, Mohd Zein memberikan kuasa kepada Alm. Yasman terkait pengurusan ganti kerugian oleh pemerintah kota pekanbaru atas tanah pasar tersebut sebagaimana bunyi dictum ke – 4 dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional SK Nomor:97 /HPL/BPN/2003 tertanggal 10 November 2003 yang berbunyi penerima hak di dalam menyerahkan penggunaan tanah yang merupakan bagian-bagian hak pengelolaan tersebut berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam surat perjanjian penggunaan tanah.

“ Tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan pihak ketiga yang merupakan syarat yang belum dilengkapi oleh Pihak diantaranya tidak merugikan pihak ketiga dan/atau ganti rugi kepada pemilik pasar baru panam, ditegaskan mantan Pemerintah Kota Pekanbaru yang waktu itu wali kotanya Alm.Herman Abdullah, berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan dinas pasar terhadap pengelolaan pasar baru panam tersebut yaitu Alm. Yasman sedari dulu diakui pemerintah kota pekanbaru sekaligus pemilik pasar simpang baru panam tersebut,” ucap Kevin.

Kemudian, pada tahun 2011 Alm. Yasman melakukan akta pengikat jual beli No.5 yang dibuat dihadapan Notaris Baktiashi Durin, dimana Alm. Zein yang diampu oleh anaknya menjual tanah tertuang dalam surat keterangan ganti kerugian Nomor: 25/STU/1967 yang telah dilunasi. tambahnya.

Pada tahun 2019 Pemerintah kota pekanbaru melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melakukan revitalisasi pasar simpang baru dengan Pagu anggaran Rp.900.000.000,00 dimana sumber dana tersebut perlu kita pertanyakan Tata cara penerbitan dan pencairan nya, demikian peruntukannya, dalam penggunaan dana atas Pembangunan revitalisasi jelas surat Keputusan tersebut tidak memiliki hukum mengikat lagi karena salah satu dictum didalamnya tidak terpenuhi hingga saat ini sebagaimana pengakuan ahli waris Yasman Sdr.Rio pihak Pemerintah Kota pekanbaru tidak dapat membuktikan telah dilakukan ganti rugi terhadap Tanah milik Alm.Yasman.

Sementara itu, anak ahli waris Yasman yang bernama Rio Rahman mengharapkan agar laporannya mendapatkan kepastian hukum dan terlaksananya serta terjalankanlah putusan-putusan dari PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah.

” Kami memiliki hak untuk melakukan pengutipan kembali di pasar. Jadi, saya berharap pemerintah berhenti melakukan pembohongan publik karena putusan dari PTUN dengan SK Nomor : 97/HPL/BPN/2003 sudah mati didalam diktum-diktum yang ada di SKHPL yang menjadi dasar Pemko Pekanbaru untuk mengelola pasar selasa panam,” sampaikan Rio.

Rio mengungkapkan, “Kami seolah-olah mendapatkan rintangan yaitu pemerintah mencoba memprovokasi pedagang agar tidak melakukan pembayaran kepada kami,” ungkapnya.

“Kami mengharapkan kejari dapat menindaklanjuti terhadap laporan kami. jadi, jangan ada alasan lagi ini adalah aset pemerintah kota, ini adalah kewenangan pemerintah kota. Disini kami hanya meminta keadilan atas hak kami yang bisa kami dapatkan. Jadi, saya berharap laporan kami mendapatkan atensi dari kajari dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” harap Rio(Rls/Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/04/02/tak-miliki-legalitas-hukum-disperindag-kota-pekanbaru-dilaporkan-ke-kejari/feed/ 0