Kajati Riau – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Mon, 19 Oct 2026 13:03:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Kajati Riau – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 F-PEMAPHU Riau Gelar Aksi Desak Kajari Bongkar Dugaan “Gurita Korupsi” di Lingkungan Sekdako Pekanbaru https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/#respond Mon, 19 Oct 2026 13:03:43 +0000 https://rapinews.com/?p=9485 Rapinews.com,PEKANBARU– Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru untuk segera membongkar dugaan gurita korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Kejari Pekanbaru harus menjadi momentum nyata penegakan hukum, bukan sekadar panggung sandiwara birokrasi.

F-PEMAPHU Riau menyoroti sejumlah fakta hukum yang diduga menyeret nama Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

“Kami hadir di sini untuk menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru. Publik tidak melupakan fakta-fakta hukum yang sudah terang benderang. Jabatan Setdako bukan tameng kekebalan hukum!” ujar Aryansyah Siregar dalam orasinya di depan Gedung Kejari Pekanbaru, Senin (19/10).

 

Dalam tuntutan resminya, F-PEMAPHU Riau membeberkan empat poin krusial dugaan tindak pidana korupsi yang mandek, antara lain:

1. Skandal Pajak PT Angkasa Pura II (TA 2019) yaitu Dugaan pemberian dispensasi pemotongan pajak murni sepihak tanpa dokumen formal yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp5 Miliar.

2. Bancakan Dana Hibah & Upah Pungut (TA 2020) yaitu dugaan Pemotongan sepihak Dana Hibah senilai Rp8,5 Miliar serta dugaan pengebirian hak insentif ratusan ASN/tenor Bapenda sebesar Rp1,3 Miliar yang diduga menjadi “dana taktis pimpinan”.

3. Aliran Dana Gelap Fakta Sidang Tipikor (2024) yaitu Kesaksian di bawah sumpah yang mengungkap adanya pasokan uang tunai dalam goodie bag sebesar Rp70 juta serta tas mewah merek Bally kepada mantan Pj. Wali Kota Risnandar Mahiwa.

4. Proyek Fiktif & Mark-Up Disperindag (TA 2023/2024) yaitu diduga Mulai dari monopoli 9 paket alat ukur-cetak bersama CV Laksamana Putra Riau (Rp1,8 Miliar), mark-up program industri (Rp3,8 Miliar), penyelewengan dana pasar murah (Rp1,3 Miliar), hingga SPJ fiktif renovasi gedung dan musala sebesar Rp455 juta dengan kondisi fisik total loss.

 

Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan beberapa tuntutan utama oleh Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Amiruddin Hasan, diantaranya:

1. Menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan memanggil paksa Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam waktu 3×24 jam.

2. Mendesak Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengawasi ketat kinerja Kejari Pekanbaru agar tidak ada ruang bagi praktik transaksional atau “kongkalikong” perkara di bawah meja.

3. Menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu yang patut tidak ada progres konkret berupa pemanggilan saksi dan penyitaan alat bukti, F-PEMAPHU Riau memastikan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejari Pekanbaru.

 

F-PEMAPHU Riau memperingatkan bahwa jika Kajari yang baru kembali melakukan pembiaran seperti pendahulunya, maka supremasi hukum di Kota Pekanbaru dipastikan telah runtuh dan tergadaikan oleh kepentingan oligarki birokrasi.***

 

Sumber : F-PEMAPHU Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/10/19/f-pemaphu-riau-gelar-aksi-desak-kajari-bongkar-dugaan-gurita-korupsi-di-lingkungan-sekdako-pekanbaru/feed/ 0
DPP SPKN – PEMBANGUNAN STADION PORPROV DAN GOR DUMAI RP 94,93 HARUS DIUSUT TUNTAS,: KERUSAKAN FISIK JADI SOROTAN https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/ https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/#respond Fri, 16 Oct 2026 05:06:47 +0000 https://rapinews.com/?p=9478 Rapinews.com,DUMAI–Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang masih menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang perlu ditelusuri, mulai dari kebocoran atap, retakan pada dinding, hingga pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Berdasarkan data paket pekerjaan yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai gabungan mencapai Rp94.933.018.717,94 atau sekitar Rp94,93 miliar.

DPP SPKN menyatakan pemantauan lapangan telah dilakukan secara bertahap pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026. Dalam pemantauan terakhir, Frans Sibarani selaku sekejen tersebut kembali mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait dan diperiksa oleh tenaga ahli yang kompeten.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa besarnya anggaran pembangunan harus diikuti dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pekerjaan, status penyelesaian kontrak, mekanisme pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani.

LIMA PAKET PEKERJAAN 2023–2025 BERNILAI RP94,93 MILIAR

Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, lima paket pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan Stadion PORPROV Dumai selama periode 2023–2025 adalah sebagai berikut.

Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai — Tahun 2023
Penyedia: PT Artha Asri Arsindo.
Nilai paket: Rp277.344.600.

Manajemen Konstruksi — Tahun 2024
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp899.771.827,50.

Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2024
Penyedia: PT Loeh Raya Perkasa.
Nilai paket: Rp38.045.368.542,83.

Manajemen Konstruksi Lanjutan — Tahun 2025
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp998.622.600.

Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2025, meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar.
Penyedia: PT Aulia Multi Sarana.
Nilai paket: Rp54.711.911.147,61.

Jika dijumlahkan, nilai kelima paket tersebut mencapai Rp94.933.018.717,94.

DPP SPKN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan yang telah diidentifikasi berdasarkan data yang dihimpun, bukan kesimpulan mengenai jumlah pembayaran yang telah direalisasikan ataupun besarnya kerugian negara.

Untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dan hasil pekerjaan, diperlukan pencocokan antara dokumen kontrak, progres fisik, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, serta bukti pembayaran.

Frans meminta agar pemeriksaan dilakukan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. Menurutnya, keterkaitan antara pekerjaan perencanaan, manajemen konstruksi, pelaksanaan pembangunan, dan pekerjaan lanjutan perlu ditelusuri agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil akhir pembangunan.

TIGA KALI PEMANTAUAN PADA 2026, KONDISI FISIK MASIH DIPERTANYAKAN

DPP SPKN menyebut telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan Stadion PORPROV dan GOR Dumai pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026.

Rangkaian pemantauan tersebut menjadi dasar bagi DPP SPKN untuk meminta penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, progres penyelesaian pekerjaan, status kontrak, serta tindak lanjut atas bagian-bagian bangunan yang dinilai memerlukan perhatian.

Menurut Frans, perlu ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, serta status serah terima dan kewajiban pemeliharaan masing-masing paket.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan, instansi terkait diminta membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan status pemeliharaannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas, perlu dijelaskan bagian pekerjaan yang tersisa, dasar penyelesaiannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Frans menegaskan bahwa pemantauan lapangan oleh DPP SPKN merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Pemantauan tersebut bukan pengganti audit keuangan maupun pemeriksaan teknis resmi. Oleh karena itu, seluruh kondisi yang ditemukan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.

ATAP BOCOR, DINDING RETAK, KERAMIK TANGGA DIBONGKAR

Dalam pemantauan pada 12 Oktober 2026, DPP SPKN mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu ditindaklanjuti, antara lain kebocoran pada bagian talang atau atap, retakan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat telah ditambal atau dilapisi ulang, serta aktivitas pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Tim DPP SPKN juga mengamati bagian tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Namun, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan lapangan dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Frans mempertanyakan alasan pembongkaran dan penggantian keramik tangga, termasuk apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari penyelesaian kontrak, kegiatan pemeliharaan, atau perbaikan terhadap kerusakan setelah pekerjaan sebelumnya dilaksanakan.

“Hal yang sama perlu dijelaskan terkait kebocoran atap dan retakan dinding. Kami ingin mengetahui penyebabnya, metode perbaikannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila perbaikan dilakukan, harus jelas apakah masih menjadi kewajiban penyedia atau terdapat dasar lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut DPP SPKN, kondisi yang terlihat di lapangan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lingkungan, atau faktor teknis lainnya. Karena itu, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi ataupun penyimpangan anggaran.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai layak menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen pekerjaan secara menyeluruh.

ENAM ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA

DPP SPKN meminta agar pemeriksaan terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai setidaknya mencakup enam aspek utama.

1. Mutu konstruksi

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Penilaian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

2. Kesesuaian spesifikasi teknis

Perlu ditelusuri kesesuaian material, volume, metode pelaksanaan, gambar kerja, dan hasil fisik dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.

3. Dasar dan tanggung jawab perbaikan

Pembongkaran keramik tangga, penambalan dinding, dan pekerjaan perbaikan lainnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen teknis, alasan pelaksanaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Pengawasan konstruksi

Pemeriksaan perlu menilai pelaksanaan pengawasan, laporan konsultan manajemen konstruksi, catatan pemeriksaan lapangan, dan proses penilaian hasil pekerjaan sebelum dinyatakan selesai atau diterima.

5. Status penyelesaian dan serah terima

Dokumen kontrak, perubahan kontrak jika ada, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara serah terima perlu diperiksa untuk mengetahui status setiap paket.

6. Pertanggungjawaban anggaran

Nilai kontrak, volume fisik, progres pekerjaan, pembayaran, dan hasil yang dapat diverifikasi harus dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Frans menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting agar setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPP SPKN PERTANYAKAN SUMBER BIAYA PERBAIKAN, JANGAN SAMPAI APBD MENANGGUNG BERULANG

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPP SPKN adalah sumber pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan Stadion PORPROV serta GOR Dumai.

Dengan nilai lima paket pekerjaan periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp94,93 miliar, DPP SPKN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan apakah perbaikan yang dilakukan masih menjadi kewajiban penyedia berdasarkan kontrak atau memerlukan pembiayaan baru melalui APBD.

Menurut Frans, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikannya.

“Uang rakyat tidak boleh menjadi beban berulang untuk pekerjaan yang sama tanpa kejelasan dasar dan pertanggungjawabannya. Apabila masih menjadi kewajiban penyedia, kewajiban itu harus ditindaklanjuti sesuai kontrak. Jika memang diperlukan anggaran baru, harus ada penjelasan teknis, perhitungan biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar penganggaran yang jelas,” tegasnya.

DPP SPKN meminta agar dokumen masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan atau retensi apabila diatur dalam kontrak, berita acara serah terima, catatan kerusakan, serta dokumen tindak lanjut perbaikan diperiksa dan dijelaskan.

Organisasi tersebut juga menilai perlu dipastikan apakah perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru dengan ruang lingkup yang berbeda.

DPP SPKN menekankan bahwa belum ada kesimpulan mengenai pembayaran ganda ataupun kerugian negara. Hal-hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan kondisi fisik dengan realisasi anggaran.

DPP SPKN DESAK BPK, BPKP, INSPEKTORAT, DAN KEJAKSAAN BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN

Atas berbagai persoalan yang disoroti, DPP SPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang berwenang, serta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, kontrak, perubahan kontrak jika ada, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.

DPP SPKN juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lapangan, atau faktor lain.

YOMI INDRIANSYAH. S.T. sebagai mantan kepala bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai (Dispetaru) harus bertanggungjawab atas pekerjaan ini dan dimintai keterangan sesuai jabatan, masa tugas,

Permintaan tersebut ditujukan untuk memperjelas proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan. Permintaan klarifikasi ini bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

DPP SPKN berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses pemeriksaan berlangsung objektif dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

LAPORAN DPP SPKN DISEBUT TELAH DITERUSKAN KE KEJARI DUMAI

DPP SPKN menyampaikan bahwa surat pengaduan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor yang dicantumkan organisasi, yakni 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026.

Menurut informasi yang disampaikan DPP SPKN, laporan beserta dokumen pendukung tersebut kemudian diteruskan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai melalui surat bernomor B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026 untuk klarifikasi dan tindak lanjut di tingkat daerah sesuai wilayah hukum dan kewenangan yang berlaku.

Status, nomor, serta tujuan surat tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Penerusan laporan untuk klarifikasi dan tindak lanjut tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada 13 Oktober 2026, Frans Sibarani menyatakan DPP SPKN akan terus mengawal perkembangan laporan berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemantauan lapangan yang telah dihimpun.

“Kami berharap ada kejelasan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila perkembangan penanganan belum memberikan kejelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa laporan beserta dokumen pendukung ke tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegas Frans.

DPP SPKN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dan meminta agar setiap tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEKERJAAN LANDSCAPE TAHUN 2026 TETAP DIPANTAU

Di luar lima paket pekerjaan periode 2023–2025, DPP SPKN juga mencatat adanya pekerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai Tahun Anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar berdasarkan informasi pada papan proyek yang dipantau.

DPP SPKN menegaskan bahwa pekerjaan landscape tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pada saat pemantauan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut belum menyimpulkan hasil akhir ataupun kualitas keseluruhan pekerjaan tahun 2026.

Pemantauan akan terus dilakukan terhadap progres fisik, volume pekerjaan, material, penggunaan tenaga kerja dan peralatan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Nilai pekerjaan landscape tahun 2026 tersebut tidak digabungkan ke dalam total Rp94,93 miliar yang menjadi fokus pemberitaan untuk lima paket pekerjaan periode 2023–2025.

Pemisahan tersebut dilakukan agar nilai, periode, status pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap paket dapat ditelusuri secara jelas.

FRANS SIBARANI: PENGAWASAN TIDAK AKAN BERHENTI

Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP SPKN akan terus mengawal persoalan pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai hingga terdapat kejelasan mengenai kondisi fisik bangunan, status penyelesaian pekerjaan, sumber pembiayaan perbaikan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

DPP SPKN juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi proyek, langkah perbaikan yang dilakukan, serta dasar pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, hasil pembangunan harus memenuhi persyaratan mutu, dan apabila ada kerusakan harus jelas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas perbaikannya,” tutup Frans Sibarani.

DPP SPKN berharap Stadion PORPROV dan GOR Dumai dapat menjadi fasilitas olahraga yang aman, layak, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Dumai sebagai Kota Idaman: Investasi, Daya Saing, Amanah, Mandiri, Aman, dan Nyaman.***

 

Sumber  : DPP SPKN.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/feed/ 0
DPP SPKN SOROT 11 PAKET BPTD RIAU TA 2026 SENILAI Rp35,27 MILIAR https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/ https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/#respond Wed, 07 Oct 2026 07:10:35 +0000 https://rapinews.com/?p=9426 Rapinews.com,PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti sejumlah paket kegiatan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp35.275.415.355 atau sekitar Rp35,27 miliar.

Data tersebut merupakan hasil telaah terhadap data paket pengadaan Kementerian Perhubungan TA 2026. DPP SPKN secara khusus memisahkan data BPTD Riau dari BPTD Kepulauan Riau maupun satuan kerja Kementerian Perhubungan lainnya, sehingga angka ini murni mencakup 11 paket yang tercatat pada satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Riau saja.

 

Berikut rincian lengkapnya:

1. Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat Rp8.103.534.842

2.Layanan Angkutan Jalan Perintis di Provinsi Riau Rp7.033.740.000

3.Rehabilitasi/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru Rp6.358.126.860

4. Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Provinsi Riau Rp3.165.184.039

5. Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) Provinsi Riau Rp2.781.327.000

6. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Tahun 2026 Rp2.696.300.000

7. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Rp2.165.000.000

8. Belanja Jasa Tenaga Outsourcing Rp1.412.834.376

9. Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan di Provinsi Riau Rp864.451.239

10. Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Provinsi Riau Rp445.499.999

11. Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Tiang Tunggal Provinsi Riau Rp249.417.000

Total: Rp35.275.415.355

 

DPP SPKN MINTA KETERBUKAAN DAN VERIFIKASI

Sekretaris Jenderal DPP SPKN Frans Sibarani menyatakan, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan transportasi darat di Provinsi Riau perlu mendapat perhatian publik, khususnya dalam aspek transparansi, kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai sejumlah paket membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frans.

DPP SPKN menyoroti beberapa paket dengan nilai terbesar, yaitu Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat senilai Rp8,10 miliar, Layanan Angkutan Jalan Perintis senilai Rp7,03 miliar, serta Rehabilitasi/Peningkatan Terminal BRPS Pekanbaru senilai Rp6,35 miliar. Disusul Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Rp3,16 miliar dan Pengadaan Alat Penerangan Jalan Rp2,78 miliar.

“Bukan berarti kami menyatakan ada penyimpangan. Kami meminta data dan pelaksanaannya dibuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan secara nyata,” tegas Frans.

 

SELURUH PAKET TERCATAT MENGGUNAKAN E-PURCHASING

 Berdasarkan hasil telaah, seluruh 11 paket tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Beberapa nama penyedia yang tercantum antara lain: ZHAFA JAYA, DAMRI, LESTARI GIGIH JAGADRAYA, ENAM SUKSES BERSAMA, MARSADA SAROHA HITA, ASDP INDONESIA FERRY, BHASKARA DUA PERKASA, dan KISTECH MATAHARI DOMESTIC.

DPP SPKN menilai penggunaan E-Purchasing bukan berarti bebas dari pengawasan. Mekanisme ini tetap harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap kewajaran harga, spesifikasi barang atau jasa, kebutuhan riil, volume, kualitas, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak yang telah disepakati.

“Setiap rupiah anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata Frans.

 

DPP SPKN SIAP LAKUKAN TELAAH LANJUT

DPP SPKN menyatakan akan melakukan telaah lebih mendalam terhadap paket-paket tersebut, terutama yang bernilai besar. Fokus pemeriksaan akan diarahkan pada kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, identitas penyedia, proses pengadaan, hingga realisasi fisik di lapangan.

Pihaknya juga meminta BPTD Riau dan instansi terkait untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.

“Prinsipnya sederhana: anggaran negara harus digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau. Jika seluruh proses memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi dari publik,” tutup Frans Sibarani.***

 

Sumber  : DPP SPKN.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/feed/ 0
DPP SPKN Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion PORPROV Dumai https://rapinews.com/2026/09/09/dpp-spkn-resmi-melaporkan-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-porprov-dumai/ https://rapinews.com/2026/09/09/dpp-spkn-resmi-melaporkan-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-porprov-dumai/#respond Wed, 09 Sep 2026 14:35:46 +0000 https://rapinews.com/?p=9272 Rapinews.com,PEKANBARU — DUMAI
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui Sekretaris Jenderal Frans Sibarani resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion PORPROV Kota Dumai kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 8 September 2026. Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Pemantauan dan Pengaduan Nomor 065/Lap‑DPP‑SPKN/IX/2026, yang disertai dokumen pengadaan, kontrak, hasil penelaahan administrasi, serta dokumentasi hasil observasi langsung tim di lapangan.

Pembangunan Stadion PORPROV Dumai berlangsung secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp94.933.018.717,94. Namun hingga tahun 2026, status penyelesaian proyek belum jelas dan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

“Anggarannya hampir Rp95 miliar, tetapi sampai tahun 2026 stadion belum jelas penyelesaiannya. Karena itu kami meminta Kejati Riau memeriksa seluruh rangkaian proyek dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Frans Sibarani.

FAKTA DOKUMEN DAN PELAKSANAAN

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pembangunan stadion terdiri dari lima paket pekerjaan yang dilaksanakan secara berurutan:

Tahun 2023 — Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai, dilaksanakan oleh PT. Artha Asri Arsindo dengan nilai kontrak Rp277.344.600.

Tahun 2024 — Manajemen Konstruksi Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh CV. Citratama Arsitek dengan nilai kontrak Rp899.771.827,50.
Tahun 2024 — Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak Rp38.045.368.542,83.

Tahun 2025 — Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh CV. Citratama Arsitek dengan nilai kontrak Rp998.622.600.
Tahun 2025 — Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh PT. Aulia Multi Sarana dengan nilai kontrak Rp54.711.911.147,61.

Dalam dokumen perencanaan tahun 2023 terdapat pekerjaan penyelidikan tanah atau Soil Investigation yang tercatat dilaksanakan oleh CV. Riau Excellent Co., sementara paket perencanaan secara keseluruhan tercatat atas nama PT. Artha Asri Arsindo. Status hubungan kedua pihak serta dasar dan pembayaran pekerjaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen kontrak yang sah.

Pada paket pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa, dokumen yang ditelusuri mencantumkan SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga tertanggal 5 Mei 2023 — sesaat sebelum lelang dilaksanakan — padahal persyaratan lelang mensyaratkan peserta memiliki pengalaman konstruksi minimal empat tahun terakhir. Hal ini perlu diverifikasi kebenarannya.

Pada paket pekerjaan PT. Aulia Multi Sarana, kontrak tercatat berlaku 12 Mei 2025 hingga 7 Januari 2026 dalam jangka waktu 240 hari kalender. Berdasarkan penelusuran DPP‑SPKN, progres fisik pekerjaan saat kontrak berakhir diperkirakan baru mencapai sekitar 40 persen, tanpa adanya kejelasan dokumen serah terima maupun perpanjangan waktu.

HASIL OBSERVASI LAPANGAN DPP‑SPKN TANGGAL 27 AGUSTUS 2026

Tim pemantau DPP‑SPKN melakukan observasi langsung ke lokasi pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tanggal 27 Agustus 2026. Hasil pengamatan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang perlu diperiksa lebih lanjut:

Bangunan belum selesai dan status penyelesaiannya belum jelas hingga saat ini.
Sejumlah bagian dinding terlihat baru saja ditempel dan diplester ulang, yang diduga berkaitan dengan adanya keretakan pada struktur bangunan.
Ditemukan tanda‑tanda kebocoran pada bagian atap dan bangunan.
Area parkir yang tercantum dalam paket lanjutan pekerjaan belum terlihat jelas bentuk maupun penyelesaiannya.
Tim pemantau dilarang masuk ke lokasi dan diminta keluar oleh petugas Satpol PP yang berjaga, dengan alasan dilarang masuk — hal ini justru memperbesar kecurigaan publik.

Perlu ditegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil observasi lapangan dan belum dapat menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kerusakan maupun adanya tindak pidana. DPP‑SPKN meminta dilakukan pemeriksaan teknis mendalam untuk memastikan kondisi sebenarnya dan penyebabnya.

DUGAAN YANG DIMINTA DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Berdasarkan dokumen dan hasil observasi, DPP‑SPKN meminta Kejati Riau menelusuri dan memeriksa sejumlah dugaan kejanggalan:

Dugaan praktik pinjam bendera pada pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar, termasuk siapa yang sebenarnya mengendalikan dan mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Pemenuhan persyaratan pengalaman perusahaan saat tender, status progres fisik, pembayaran, serta serah terima pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih pekerjaan dengan PT. Aulia Multi Sarana.
Untuk pekerjaan tahun 2025 oleh PT. Aulia Multi Sarana: mengapa progres baru sekitar 40 persen saat kontrak berakhir, tindakan apa yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen, apakah dikenakan denda keterlambatan atau perpanjangan waktu, serta apakah pembayaran telah sesuai dengan progres fisik yang sebenarnya.
Keterkaitan alasan penundaan PORPROV yang dikaitkan dengan pengurangan Dana Transfer Daerah Tahun 2026, mengingat paket lanjutan pembangunan stadion dibiayai dari APBD Murni Tahun 2025.

DPP‑SPKN MINTA KEJATI RIAU PERIKSA YOMI IDRIANSYAH, S.T.

DPP‑SPKN secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa serta meminta keterangan dari Yomi Idriansyah, S.T. selaku Kepala Bidang terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, terkait peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam seluruh rangkaian pembangunan stadion sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Kami meminta Kejati Riau memeriksa Yomi sejak masa awal perencanaan hingga pekerjaan lanjutan tahun 2025. Harus jelas apa kewenangannya dalam proses pengadaan dan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi proyek yang hingga tahun 2026 belum selesai,” tegas Frans Sibarani.

DPP‑SPKN menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan secara objektif apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan, kesalahan pengelolaan anggaran, atau perbuatan melawan hukum berdasarkan kewenangan dan fakta yang ada.

RP94,93 MILIAR HARUS JELAS PERTANGGUNGJAWABANNYA — UANG RAKYAT HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

DPP‑SPKN meminta Kejati Riau menelusuri proyek tersebut dari hulu hingga hilir secara menyeluruh — mulai dari perencanaan, penyelidikan tanah, proses tender, kualifikasi penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan konsultan, hingga kondisi fisik stadion saat ini.

Frans Sibarani menegaskan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, pemeriksaan teknis, serta pengecekan fisik langsung di lapangan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Fakta harus diuji dan dugaan harus dibuktikan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

]]>
https://rapinews.com/2026/09/09/dpp-spkn-resmi-melaporkan-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-porprov-dumai/feed/ 0
Gemari Sorot Asap Tebal Riau, Ahmad Rosidin : Alam atau Ulah Manusia? https://rapinews.com/2026/08/24/gemari-sorot-asap-tebal-riau-ahmad-rosidin-alam-atau-ulah-manusia/ https://rapinews.com/2026/08/24/gemari-sorot-asap-tebal-riau-ahmad-rosidin-alam-atau-ulah-manusia/#respond Mon, 24 Aug 2026 05:48:31 +0000 https://rapinews.com/?p=9137 Rapinews.com,PEKANBARU — Ketua GEMARI (Gerakan Mahasiswa Menggugat Riau), Ahmad Rosidin, menyoroti fenomena asap tebal yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Riau.

Menurutnya, persoalan kabut asap tidak boleh hanya dianggap sebagai fenomena alam. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kondisi tersebut merupakan dampak faktor alam atau terdapat aktivitas manusia yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Kita harus berani bertanya: asap ini murni karena faktor alam, atau ada ulah manusia di baliknya? Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang berulang setiap tahun.”

Ahmad Rosidin juga mendorong penerapan konsep Green Policing sebagai pendekatan dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Menurutnya, Green Policing harus diwujudkan melalui pencegahan, pengawasan, deteksi dini, penindakan terhadap pelaku, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Green Policing jangan hanya menjadi jargon. Aparat harus hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah asap memenuhi ruang hidup masyarakat.”

GEMARI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara serius terhadap kawasan yang rawan karhutla serta mengusut secara transparan setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Riau membutuhkan udara bersih, bukan asap yang datang setiap musim kemarau. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Kalau ada kelalaian dalam pengawasan, evaluasi dan perbaiki.”

 

GEMARI menegaskan:

“HUTAN DIJAGA, ASAP DICEGAH, HUKUM DITEGAKKAN.”

 

Sumber : Ahmad Rosidin
Ketua GEMARI — Gerakan Mahasiswa Menggugat Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/08/24/gemari-sorot-asap-tebal-riau-ahmad-rosidin-alam-atau-ulah-manusia/feed/ 0
Kejati Akui Masih Lidik Dugaan Kasus Proyek IFP di Disdik Riau, BASMI Minta Penanganan Transparan https://rapinews.com/2026/07/15/kejati-akui-masih-lidik-dugaan-kasus-proyek-ifp-di-disdik-riau-basmi-minta-penanganan-transparan/ https://rapinews.com/2026/07/15/kejati-akui-masih-lidik-dugaan-kasus-proyek-ifp-di-disdik-riau-basmi-minta-penanganan-transparan/#respond Wed, 15 Jul 2026 03:31:53 +0000 https://rapinews.com/?p=8867 Rapinews.com,PEKANBARU, – Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan dugaan fee proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2025.

Menurut Fadli, hingga memasuki tahun 2026, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan fee proyek IFP di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Laporan itu sudah disampaikan sejak tahun 2025, tetapi sampai hari ini belum ada penjelasan resmi mengenai progresnya. Masyarakat berhak mengetahui sudah sampai di mana proses hukumnya,” kata Fadli.

Ia menegaskan, BASMI Riau menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak bermaksud mengintervensi proses yang sedang berjalan. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Menurut Fadli, proyek pengadaan IFP Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp9,6 miliar dan Rp9,8 miliar sejak awal menjadi perhatian publik karena muncul berbagai informasi mengenai dugaan fee proyek, perbedaan harga pengadaan dengan harga pasar, spesifikasi barang, hingga mekanisme pelaksanaannya.

“Semua informasi tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum. Karena itu kami meminta Kejati Riau bekerja secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Jika memang belum ditemukan unsur tindak pidana, sampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila telah ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukumnya segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Fadli juga meminta Kejati Riau tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian.

“Jangan sampai laporan yang sudah masuk sejak 2025 terkesan mengendap tanpa kejelasan. Kepastian hukum sangat penting, baik bagi pihak yang melapor, pihak yang dilaporkan, maupun masyarakat luas. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.

Selain itu, BASMI Riau meminta Kejati Riau memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan IFP, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan fee proyek.

“Kami berharap Kejati Riau mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui fakta-fakta dalam pengadaan tersebut.

BASMI Riau akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Riau,” tutup Fadli.

Hendra Kumadi pada waktu itu menjabat sebagai PPTK saat dimintai konfirmasi nya membantah pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai PPTK pada proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Saya tidak PPK dan PPTK nya, PPK pak Faisal, PPTK nya Nendra, kenapa pula ke saya di tujukan, tanyakan ke mereka berdua.

“Saya tidak tahu sama sekali dengan kegiatan itu, ini informasi yang tidak benar, saya mau adu kebenaran ini dengan data yang ada ke saya,” sebut Hendra. Sabtu (11/7/26).

Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya, pada waktu kegiatan pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan dimulai, Hendra Kumadi menjabat sebagai PPTK sebelum digantikan oleh Nendra, Faisal sebagai PPK, dan Plt Kabid SMA di jabat oleh Alfira.

Atas bantahan atau tidak mengaku nya Hendra Kumadi sebagai PPTK saat itu kami menduga adanya hal yang ditutupi dan sebagai upaya membela diri, “lempar batu sembunyi tangan”.

Selanjutnya, sisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) sekaligus Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih dalam tahap penyelidikan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Zikrullah menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
“Saat ini masih proses lidik,” ujar Zikrullah singkat. Jumat (10/7/26).***

 

 

]]>
https://rapinews.com/2026/07/15/kejati-akui-masih-lidik-dugaan-kasus-proyek-ifp-di-disdik-riau-basmi-minta-penanganan-transparan/feed/ 0
KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum dan Kencingi Lembaga Kejaksaan https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/ https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/#respond Wed, 10 Jun 2026 14:25:58 +0000 https://rapinews.com/?p=8705 Rapinews.com,PEKANBARU– Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus angkat bicara secara tegas terkait adanya Praktik Haram Pengalihan Penguasaan Lahan Hutan yang diduga kuat sangat brutal menabrak aturan hukum.

DPD KNPI Provinsi Riau menilai, bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sdr Eddy Kurniawan Kustanto melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH & Partners, yang ternyata diketahui telah berhasil Mengalihkan Tanggung Jawab dan Penguasaan Fisik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 320 Hektar kepada Kelompok Tani “Kesepakatan Bersama” adalah bentuk Penyimpangan Hukum yang sangat nyata.

Lahan yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir tersebut, secara nyata berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Statusnya saat ini sedang dalam Proses Penanganan Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Kronologi dan Kejanggalan Hukum yang Disoroti

Berdasarkan Surat Klarifikasi dan Pernyataan Resmi Nomor: 84/K.A-IKH&P/KL-PR/VI/2026 tertanggal 01 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum Eddy Kurniawan Kustanto, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyoroti sejumlah poin yang dinilai sangat Kontradiktif dan Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Objek Sedang dalam Perkara Hukum.

Pihak Eddy Kurniawan sendiri mengakui bahwa pada tanggal 6–7 Mei 2025, Dokumen Objek Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut telah diserahkan kepada Negara c/q Kejaksaan Tinggi Riau dan hingga saat ini belum memiliki Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

2. Pengalihan Sepihak Tanpa Izin Negara

Dengan Dalih belum adanya Penyitaan Fisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pihak Eddy Kurniawan justru menandatangani Surat Kesepakatan Pengalihan Tanggungjawab Nomor: 712/W/NKA/2026 tanggal 09 Mei 2026 di hadapan Notaris untuk Menyerahkan Penguasaan Lahan kepada Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

3. Klaim Sepihak Melarang Pihak Lain

Dalam Rilis Resminya, mereka bahkan menyatakan tidak membenarkan pihak lain: Koperasi atau Perorangan masuk dan memanfaatkan Areal tersebut selain Kelompok Tani Pilihan mereka.

Pernyataan tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus yang menyatakan bahwa secara objektif terdapat tiga indikasi kuat bahwa Penyerahan Lahan tersebut menabrak Regulasi yang berlaku di Indonesia:
Penyalahgunaan Objek Perkara (Status Quo) Mengalihkan penguasaan, pemanfaatan, ataupun Pengawasan Fisik atas Objek yang dokumennya telah diserahkan ke Penegak Hukum (Kejaksaan) secara sepihak—tanpa adanya Penetapan Pengadilan atau Persetujuan tertulis dari Kejaksaan Tinggi Riau—adalah tindakan ilegal dan berpotensi Mengaburkan Aset Perkara.

Manipulasi Status Hukum Waarmerking Pihak pengacara Mengklaim Pengalihan tersebut sah karena telah di- Waarmerking oleh Notaris.

Secara Hukum, Waarmerking hanyalah sebatas Pendaftaran Surat dibawah tangan untuk mencatat tanggal, bukan Pengesahan Materiil Hak Kepemilikan.

Jika pemberi kuasa (Eddy Kurniawan) tidak memiliki Alas Hak Legal di atas Kawasan HPT, maka demi hukum ia tidak berhak mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun, Nemo Plus iuris Ad Alium Transferre Potest Quam ipse Habet,
bahwa Pelanggaran Pidana Undang-Undang Kehutanan, Mengingat Lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Juncto UU Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, segala bentuk penguasaan, pengolahan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan wajib mengantongi izin resmi (seperti Perhutanan Sosial/HKm) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan melalui transaksi di bawah tangan antar-oknum perorangan.

 

Tuntutan Sikap KNPI Riau

Melihat adanya dugaan Koordinasi sepihak yang Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Lembaga Penegak Hukum, DPD KNPI Provinsi Riau mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun ke lapangan melakukan Penyitaan Fisik dan memasang Plang Penyitaan di atas Lahan 320 Hektar tersebut guna menghindari Konflik Horizontal dan Penjarahan Hasil Hutan Negara bermodus kelompok tani.

2.Kementerian LHK melalui Gakkum LHK untuk memeriksa Legalitas Operasional Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut yang berada di dalam Kawasan HPT secara tegas tanpa tebang pilih.

“KNPI Riau tidak akan tinggal diam melihat Aset Negara dan Kawasan Hutan diacak-acak oleh Kepentingan segelintir oknum berkedok Pengalihan Tanggung Jawab Notaris.

Penegakan Hukum di Provinsi Riau harus tegak lurus dan menjadi prioritas utama!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.***

]]>
https://rapinews.com/2026/06/10/knpi-riau-tegaskan-pengalihan-sepihak-lahan-hpt-320-hektar-di-kota-garo-melawan-hukum-dan-kencingi-lembaga-kejaksaan/feed/ 0