PC PMII Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Thu, 18 Jun 2026 04:57:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png PC PMII Pekanbaru – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 Pasca Pelarian Tahanan,PKC PMII Riau Desak Evaluasi Menyeluruh dan Copot Kajari Pekanbaru https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/#respond Thu, 18 Jun 2026 04:57:13 +0000 https://rapinews.com/?p=8746 Rapinews.com,Pekanbaru–PKC PMII Riau menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kaburnya sejumlah tahanan yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat proses pengawalan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang beredar, enam tahanan sempat melarikan diri dan sebagian masih dalam proses pengejaran aparat.

Wakil Ketua I PKC PMII Riau, Hotib Sempurna, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan tahanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi terkait.

“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Kaburnya tahanan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengamanan dan pengawalan. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga tahanan yang berada di bawah pengawasannya,” tegas Hotib Sempurna.

 

PKC PMII Riau mendesak:

Dilakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap peristiwa kaburnya tahanan tersebut.

Mengusut dugaan kelalaian oknum yang bertanggung jawab dalam pengawalan dan pengamanan tahanan.

Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai.

Mengevaluasi kinerja pimpinan Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas terjadinya peristiwa yang mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

PKC PMII Riau menegaskan bahwa apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural dan lemahnya kepemimpinan dalam pengawasan tahanan, maka Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru patut dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.

“Kejaksaan harus menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun akibat peristiwa ini,” lanjut Hotib.

PKC PMII Riau akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta seluruh aparat penegak hukum bertindak transparan demi menjaga kepercayaan publik serta tegaknya supremasi hukum di Provinsi Riau(Rls/Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/06/18/pasca-pelarian-tahananpkc-pmii-riau-desak-evaluasi-menyeluruh-dan-copot-kajari-pekanbaru/feed/ 0
PC PMII Kota Pekanbaru Desak Kadishub Bertindak Tegas Soal Kabel Fiber Optik Semrawut,Amiruddin: Jika Tak Mampu Benahi,Lebih Baik Mundur Dari Jabatan https://rapinews.com/2026/05/11/pc-pmii-kota-pekanbaru-desak-kadishub-bertindak-tegas-soal-kabel-fiber-optik-semrawutamiruddin-jika-tak-mampu-benahilebih-baik-mundur-dari-jabatan/ https://rapinews.com/2026/05/11/pc-pmii-kota-pekanbaru-desak-kadishub-bertindak-tegas-soal-kabel-fiber-optik-semrawutamiruddin-jika-tak-mampu-benahilebih-baik-mundur-dari-jabatan/#respond Mon, 11 May 2026 09:15:24 +0000 https://rapinews.com/?p=8401 Rapinews.com,Pekanbaru–Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan kabel fiber optik yang terpasang secara semrawut di berbagai titik jalan protokol dan kawasan pemukiman masyarakat. Kali ini, sorotan secara khusus diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang dinilai gagal menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jaringan kabel yang membahayakan masyarakat.

 

Melalui Amiruddin Hasan, PC PMII Kota Pekanbaru menilai kondisi kabel fiber optik yang menjuntai sembarangan dan dibiarkan semrawut di sejumlah ruas jalan merupakan bentuk nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola utilitas kota.

“Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap persoalan sepele. Kabel-kabel yang menjuntai rendah, semrawut, bahkan nyaris menyentuh badan jalan sangat berpotensi mencelakai masyarakat, khususnya pengendara roda dua. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan Dinas Perhubungan selama ini?” tegas Amiruddin Hasan.

PC PMII Kota Pekanbaru menilai bahwa hingga hari ini Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Dinas Perhubungan, terkesan lamban dan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, kabel semrawut sudah lama dikeluhkan masyarakat dan berulang kali menjadi sorotan publik.

Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi kabel fiber optik yang tidak tertata juga dinilai memiliki potensi besar memicu korsleting listrik hingga kebakaran di kawasan permukiman maupun fasilitas umum. PC PMII Kota Pekanbaru mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila sewaktu-waktu terjadi musibah akibat buruknya pengawasan dan penataan kabel tersebut.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau bahkan jatuh korban jiwa. Jika suatu saat terjadi korsleting dan memicu kebakaran akibat kabel yang semrawut ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemerintah daerah tidak boleh menunggu musibah dulu baru melakukan pembenahan,” lanjut Amiruddin Hasan.

Selain menyoroti lemahnya pengawasan, PC PMII Kota Pekanbaru juga mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru agar membuka secara transparan data terkait legalitas kabel-kabel fiber optik yang terpasang di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Menurut PMII, publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang memiliki izin resmi dan mana yang diduga memasang jaringan secara ilegal.

“Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk tidak hanya diam dan menunggu persoalan ini terus berlarut. Harus ada langkah konkret berupa pendataan, penertiban, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait perusahaan mana saja yang memiliki izin pemasangan kabel dan mana yang tidak,” lanjut Amiruddin Hasan.

Secara hukum, PC PMII Kota Pekanbaru menilai persoalan kabel fiber optik semrawut tersebut telah bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Tidak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk membuka informasi terkait legalitas dan perizinan jaringan kabel kepada masyarakat. Oleh sebab itu, PC PMII Kota Pekanbaru menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, kepastian hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami melihat tidak ada langkah nyata yang benar-benar serius dilakukan. Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memberikan pernyataan normatif di media tanpa keberanian mengambil tindakan konkret di lapangan. Jika memang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Amiruddin Hasan.

PC PMII Kota Pekanbaru mendesak agar Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru, termasuk melakukan penertiban terhadap kabel yang membahayakan masyarakat serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan, maka PC PMII Kota Pekanbaru akan mengambil langkah tegas melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru pemerintah bergerak. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata, bukan sekadar janji dan wacana,” tutup Amiruddin Hasan.

Kadishub Pekanbaru Mazkur Tarmizi ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan,meskipun konfirmasi yang dilayangkan sudah terkirim dan terlihat contreng dua (Rls/Red).

 

Sumber : PC PMII Pekanbaru

]]>
https://rapinews.com/2026/05/11/pc-pmii-kota-pekanbaru-desak-kadishub-bertindak-tegas-soal-kabel-fiber-optik-semrawutamiruddin-jika-tak-mampu-benahilebih-baik-mundur-dari-jabatan/feed/ 0
PC PMII Pekanbaru Sorot “Fenomena Hutan Kabel”,Ini Tuntutannya! https://rapinews.com/2026/05/07/pc-pmii-pekanbaru-sorot-fenomena-hutan-kabelini-tuntutannya/ https://rapinews.com/2026/05/07/pc-pmii-pekanbaru-sorot-fenomena-hutan-kabelini-tuntutannya/#respond Thu, 07 May 2026 10:21:50 +0000 https://rapinews.com/?p=8286 Rapinews.com,Pekanbaru — Kondisi kabel utilitas yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru kian memprihatinkan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru menilai situasi ini telah masuk dalam kategori darurat keselamatan publik dan kegagalan tata kelola infrastruktur perkotaan,Kamis(07/05/2026).

Melalui pernyataan resmi, Amiruddin Hasan selaku pengurus cabang yang mewakili Ketua Umum PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa fenomena “hutan kabel” bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

“Di banyak titik seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, Jl. HR. Soebrantas hingga kawasan protokol kota, kabel menjuntai tanpa standar keamanan yang jelas. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam nyawa warga,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, lemahnya pengawasan serta tidak adanya koordinasi yang tegas antar instansi telah menyebabkan maraknya pemasangan kabel fiber optik yang tidak tertata, bahkan diduga tidak memiliki izin resmi.

PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemanfaatan ruang jalan memperhatikan keselamatan pengguna jalan,
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan,
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi aspek ketertiban dan kepentingan umum,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan,
6. Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Atas dasar tersebut, PMII menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru:

1. Mendesak Dinas Kominfo Kota Pekanbaru untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel utilitas dan menertibkan serta memutus kabel ilegal atau tidak berizin,
2. Mendesak Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan jaringan utilitas,
3. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan pengamanan ruang jalan dari kabel menjuntai yang membahayakan pengguna jalan,
4. Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membentuk tim terpadu lintas OPD guna melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan,
5. Mendesak dilakukan penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keselamatan

Apabila dalam jangka waktu terdekat tidak terdapat perubahan signifikan, maka PMII secara terbuka menyatakan:
1. Kepala Dinas Kominfo,
2. Kepala Dinas PUPR, dan
3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk “tanggung jawab moral dan administratif.”

Amiruddin menegaskan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan masyarakat.

“Pekanbaru tidak membutuhkan pejabat yang hanya aktif dalam rapat dan wacana, tetapi abai terhadap kondisi nyata di lapangan. Jika tidak mampu bekerja, maka lebih terhormat mundur,” tegasnya.

PMII Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah konstitusional, termasuk aksi massa, advokasi kebijakan, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila tidak ada respon serius dari pemerintah.

Kondisi kabel semrawut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin dari kualitas tata kelola kota. Jika dibiarkan, hal ini akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Media ini sudah mencoba mengkonfirmasi pejabat pemerintah terkait agar pemberitaan lebih berimbang dan tidak terkesan opini semata,namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh jawaban.

 

Sumber : PC PMII Pekanbaru

]]>
https://rapinews.com/2026/05/07/pc-pmii-pekanbaru-sorot-fenomena-hutan-kabelini-tuntutannya/feed/ 0