Pemprov Riau – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Fri, 16 Oct 2026 05:06:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Pemprov Riau – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 DPP SPKN – PEMBANGUNAN STADION PORPROV DAN GOR DUMAI RP 94,93 HARUS DIUSUT TUNTAS,: KERUSAKAN FISIK JADI SOROTAN https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/ https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/#respond Fri, 16 Oct 2026 05:06:47 +0000 https://rapinews.com/?p=9478 Rapinews.com,DUMAI–Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang masih menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang perlu ditelusuri, mulai dari kebocoran atap, retakan pada dinding, hingga pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Berdasarkan data paket pekerjaan yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai gabungan mencapai Rp94.933.018.717,94 atau sekitar Rp94,93 miliar.

DPP SPKN menyatakan pemantauan lapangan telah dilakukan secara bertahap pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026. Dalam pemantauan terakhir, Frans Sibarani selaku sekejen tersebut kembali mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait dan diperiksa oleh tenaga ahli yang kompeten.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa besarnya anggaran pembangunan harus diikuti dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pekerjaan, status penyelesaian kontrak, mekanisme pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani.

LIMA PAKET PEKERJAAN 2023–2025 BERNILAI RP94,93 MILIAR

Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, lima paket pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan Stadion PORPROV Dumai selama periode 2023–2025 adalah sebagai berikut.

Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai — Tahun 2023
Penyedia: PT Artha Asri Arsindo.
Nilai paket: Rp277.344.600.

Manajemen Konstruksi — Tahun 2024
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp899.771.827,50.

Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2024
Penyedia: PT Loeh Raya Perkasa.
Nilai paket: Rp38.045.368.542,83.

Manajemen Konstruksi Lanjutan — Tahun 2025
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp998.622.600.

Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2025, meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar.
Penyedia: PT Aulia Multi Sarana.
Nilai paket: Rp54.711.911.147,61.

Jika dijumlahkan, nilai kelima paket tersebut mencapai Rp94.933.018.717,94.

DPP SPKN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan yang telah diidentifikasi berdasarkan data yang dihimpun, bukan kesimpulan mengenai jumlah pembayaran yang telah direalisasikan ataupun besarnya kerugian negara.

Untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dan hasil pekerjaan, diperlukan pencocokan antara dokumen kontrak, progres fisik, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, serta bukti pembayaran.

Frans meminta agar pemeriksaan dilakukan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. Menurutnya, keterkaitan antara pekerjaan perencanaan, manajemen konstruksi, pelaksanaan pembangunan, dan pekerjaan lanjutan perlu ditelusuri agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil akhir pembangunan.

TIGA KALI PEMANTAUAN PADA 2026, KONDISI FISIK MASIH DIPERTANYAKAN

DPP SPKN menyebut telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan Stadion PORPROV dan GOR Dumai pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026.

Rangkaian pemantauan tersebut menjadi dasar bagi DPP SPKN untuk meminta penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, progres penyelesaian pekerjaan, status kontrak, serta tindak lanjut atas bagian-bagian bangunan yang dinilai memerlukan perhatian.

Menurut Frans, perlu ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, serta status serah terima dan kewajiban pemeliharaan masing-masing paket.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan, instansi terkait diminta membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan status pemeliharaannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas, perlu dijelaskan bagian pekerjaan yang tersisa, dasar penyelesaiannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Frans menegaskan bahwa pemantauan lapangan oleh DPP SPKN merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Pemantauan tersebut bukan pengganti audit keuangan maupun pemeriksaan teknis resmi. Oleh karena itu, seluruh kondisi yang ditemukan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.

ATAP BOCOR, DINDING RETAK, KERAMIK TANGGA DIBONGKAR

Dalam pemantauan pada 12 Oktober 2026, DPP SPKN mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu ditindaklanjuti, antara lain kebocoran pada bagian talang atau atap, retakan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat telah ditambal atau dilapisi ulang, serta aktivitas pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Tim DPP SPKN juga mengamati bagian tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Namun, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan lapangan dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Frans mempertanyakan alasan pembongkaran dan penggantian keramik tangga, termasuk apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari penyelesaian kontrak, kegiatan pemeliharaan, atau perbaikan terhadap kerusakan setelah pekerjaan sebelumnya dilaksanakan.

“Hal yang sama perlu dijelaskan terkait kebocoran atap dan retakan dinding. Kami ingin mengetahui penyebabnya, metode perbaikannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila perbaikan dilakukan, harus jelas apakah masih menjadi kewajiban penyedia atau terdapat dasar lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut DPP SPKN, kondisi yang terlihat di lapangan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lingkungan, atau faktor teknis lainnya. Karena itu, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi ataupun penyimpangan anggaran.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai layak menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen pekerjaan secara menyeluruh.

ENAM ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA

DPP SPKN meminta agar pemeriksaan terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai setidaknya mencakup enam aspek utama.

1. Mutu konstruksi

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Penilaian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

2. Kesesuaian spesifikasi teknis

Perlu ditelusuri kesesuaian material, volume, metode pelaksanaan, gambar kerja, dan hasil fisik dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.

3. Dasar dan tanggung jawab perbaikan

Pembongkaran keramik tangga, penambalan dinding, dan pekerjaan perbaikan lainnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen teknis, alasan pelaksanaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Pengawasan konstruksi

Pemeriksaan perlu menilai pelaksanaan pengawasan, laporan konsultan manajemen konstruksi, catatan pemeriksaan lapangan, dan proses penilaian hasil pekerjaan sebelum dinyatakan selesai atau diterima.

5. Status penyelesaian dan serah terima

Dokumen kontrak, perubahan kontrak jika ada, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara serah terima perlu diperiksa untuk mengetahui status setiap paket.

6. Pertanggungjawaban anggaran

Nilai kontrak, volume fisik, progres pekerjaan, pembayaran, dan hasil yang dapat diverifikasi harus dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Frans menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting agar setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPP SPKN PERTANYAKAN SUMBER BIAYA PERBAIKAN, JANGAN SAMPAI APBD MENANGGUNG BERULANG

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPP SPKN adalah sumber pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan Stadion PORPROV serta GOR Dumai.

Dengan nilai lima paket pekerjaan periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp94,93 miliar, DPP SPKN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan apakah perbaikan yang dilakukan masih menjadi kewajiban penyedia berdasarkan kontrak atau memerlukan pembiayaan baru melalui APBD.

Menurut Frans, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikannya.

“Uang rakyat tidak boleh menjadi beban berulang untuk pekerjaan yang sama tanpa kejelasan dasar dan pertanggungjawabannya. Apabila masih menjadi kewajiban penyedia, kewajiban itu harus ditindaklanjuti sesuai kontrak. Jika memang diperlukan anggaran baru, harus ada penjelasan teknis, perhitungan biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar penganggaran yang jelas,” tegasnya.

DPP SPKN meminta agar dokumen masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan atau retensi apabila diatur dalam kontrak, berita acara serah terima, catatan kerusakan, serta dokumen tindak lanjut perbaikan diperiksa dan dijelaskan.

Organisasi tersebut juga menilai perlu dipastikan apakah perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru dengan ruang lingkup yang berbeda.

DPP SPKN menekankan bahwa belum ada kesimpulan mengenai pembayaran ganda ataupun kerugian negara. Hal-hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan kondisi fisik dengan realisasi anggaran.

DPP SPKN DESAK BPK, BPKP, INSPEKTORAT, DAN KEJAKSAAN BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN

Atas berbagai persoalan yang disoroti, DPP SPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang berwenang, serta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, kontrak, perubahan kontrak jika ada, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.

DPP SPKN juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lapangan, atau faktor lain.

YOMI INDRIANSYAH. S.T. sebagai mantan kepala bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai (Dispetaru) harus bertanggungjawab atas pekerjaan ini dan dimintai keterangan sesuai jabatan, masa tugas,

Permintaan tersebut ditujukan untuk memperjelas proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan. Permintaan klarifikasi ini bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

DPP SPKN berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses pemeriksaan berlangsung objektif dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

LAPORAN DPP SPKN DISEBUT TELAH DITERUSKAN KE KEJARI DUMAI

DPP SPKN menyampaikan bahwa surat pengaduan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor yang dicantumkan organisasi, yakni 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026.

Menurut informasi yang disampaikan DPP SPKN, laporan beserta dokumen pendukung tersebut kemudian diteruskan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai melalui surat bernomor B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026 untuk klarifikasi dan tindak lanjut di tingkat daerah sesuai wilayah hukum dan kewenangan yang berlaku.

Status, nomor, serta tujuan surat tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Penerusan laporan untuk klarifikasi dan tindak lanjut tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada 13 Oktober 2026, Frans Sibarani menyatakan DPP SPKN akan terus mengawal perkembangan laporan berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemantauan lapangan yang telah dihimpun.

“Kami berharap ada kejelasan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila perkembangan penanganan belum memberikan kejelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa laporan beserta dokumen pendukung ke tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegas Frans.

DPP SPKN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dan meminta agar setiap tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEKERJAAN LANDSCAPE TAHUN 2026 TETAP DIPANTAU

Di luar lima paket pekerjaan periode 2023–2025, DPP SPKN juga mencatat adanya pekerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai Tahun Anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar berdasarkan informasi pada papan proyek yang dipantau.

DPP SPKN menegaskan bahwa pekerjaan landscape tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pada saat pemantauan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut belum menyimpulkan hasil akhir ataupun kualitas keseluruhan pekerjaan tahun 2026.

Pemantauan akan terus dilakukan terhadap progres fisik, volume pekerjaan, material, penggunaan tenaga kerja dan peralatan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Nilai pekerjaan landscape tahun 2026 tersebut tidak digabungkan ke dalam total Rp94,93 miliar yang menjadi fokus pemberitaan untuk lima paket pekerjaan periode 2023–2025.

Pemisahan tersebut dilakukan agar nilai, periode, status pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap paket dapat ditelusuri secara jelas.

FRANS SIBARANI: PENGAWASAN TIDAK AKAN BERHENTI

Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP SPKN akan terus mengawal persoalan pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai hingga terdapat kejelasan mengenai kondisi fisik bangunan, status penyelesaian pekerjaan, sumber pembiayaan perbaikan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

DPP SPKN juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi proyek, langkah perbaikan yang dilakukan, serta dasar pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, hasil pembangunan harus memenuhi persyaratan mutu, dan apabila ada kerusakan harus jelas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas perbaikannya,” tutup Frans Sibarani.

DPP SPKN berharap Stadion PORPROV dan GOR Dumai dapat menjadi fasilitas olahraga yang aman, layak, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Dumai sebagai Kota Idaman: Investasi, Daya Saing, Amanah, Mandiri, Aman, dan Nyaman.***

 

Sumber  : DPP SPKN.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/feed/ 0
60 Orang Terbukti Positif Narkoba,GERAM : Tutup Permanen MP Club Pekanbaru https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/#respond Mon, 12 Oct 2026 06:38:28 +0000 https://rapinews.com/?p=9466 Rapinews.com,Pekanbaru – GERAM menyambut penggerebekan MP CLUB Pekanbaru oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Riau pada Minggu (11/10). Hasilnya: 60 pengunjung (39 laki-laki, 21 perempuan) POSITIF meth dan amphetamin. 8 pelaku diamankan termasuk pengelola Tazril (53), security, dan waiter yang menjadi bandar.

“Bagi kami ini bukan prestasi, tapi TAMPARAN KERAS UNTUK PEMKOT DAN DPRD PEKANBARU! Kami sudah ingatkan sejak 7 Oktober di depan DPRD bahwa MP CLUB tempat anak di bawah umur OD pada 5 September. Tapi dibiarkan. Sekarang baru terbongkar bahwa waiter jual ekstasi logo Heineken & Minion, Chief Security Rama Wijaya yang supply, dan uang 14,3 Juta hasil jualan disita”,ujar Andre Kasa Kordum GERAM

 

UNTUK ITU, GERAM MENYATAKAN SIKAP PALING TEGAS:

1. TUTUP PERMANEN & CABUT IZIN MP CLUB HARI INI JUGA!
Tidak ada lagi alasan pembinaan. Tempat yang 60 orangnya positif narkoba adalah SARANG NARKOBA, bukan tempat hiburan. Walikota harus segel permanen!

2. DESAK APH (BARESKRIM & POLDA RIAU) BERIKAN SANKSI HUKUM SEBERAT-BERATNYA KEPADA SELURUH PELAKU!

 

Kami minta jangan hanya pasal pengguna. Terapkan pasal berlapis:

A. Untuk Pengelola & Pemilik Modal (Tazril dkk): Jerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Karena mereka membiarkan dan memfasilitasi peredaran di tempat usahanya.

B. Untuk Waiter & Security (Rizal, Putra Zola, Hari Gustira, Rama Wijaya, dkk): Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU Narkotika sebagai pengedar dan pemilik narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun. Jangan jadikan mereka tumbal, bongkar sampai ke pemasok utamanya.

C. Untuk 60 Pengunjung Positif: Wajib proses hukum dan rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Narkotika, dan jadikan mereka saksi untuk membongkar jaringan.

3. PERIKSA ALIRAN DANA & TPPU!
Uang Rp 14,3 Juta yang disita itu baru di satu malam. Berapa omzet narkoba di MP CLUB selama setahun? Kami desak PPATK dan Penyidik terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk sita seluruh aset MP CLUB yang berasal dari hasil narkoba!

4. DPRD JANGAN CUCI TANGAN – PANGGIL WALIKOTA DAN KADIS PARIWISATA!

 

Ini bukti kalian gagal awasi THM. Bentuk Pansus sekarang juga! Jika tuntutan ini tidak dijalankan dalam 7×24 jam, kami akan kembali lumpuhkan Jalan Sudirman dan duduki Kantor Walikota.

PEKANBARU BUKAN KOTA NARKOBA!
PENJARAKAN BANDAR MP CLUB! TUTUP MP CLUB PERMANEN!

Sumber : GERAKAN MAHASISWA RIAU MENGGUGAT (GERAM)
Korlap: Satria Andika
Kordum: Andre kasa

]]>
https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/feed/ 0
Meriahkan Helat Pelalawan ke-27, PT Musimas Gelar Pameran Hasil Unggulan Kelapa Sawit https://rapinews.com/2026/10/09/meriahkan-helat-pelalawan-ke-27-pt-musimas-gelar-pameran-hasil-unggulan-kelapa-sawit/ https://rapinews.com/2026/10/09/meriahkan-helat-pelalawan-ke-27-pt-musimas-gelar-pameran-hasil-unggulan-kelapa-sawit/#respond Fri, 09 Oct 2026 15:14:05 +0000 https://rapinews.com/?p=9460 Rapinews.com,PELALAWAN – PT Musim Mas menghadirkan minyak goreng (migor) premium merek Sunco dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat dalam rangka memeriahkan Helat Pelalawan ke-27. Perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit dan minyak goreng ini menyiapkan stok awal sebanyak 7,5 ton minyak goreng serta memamerkan sejumlah produk unggulan hasil turunan kelapa sawit.

Stand pameran PT Musim Mas berlokasi di kawasan Ruang Publik Kreatif (RPK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Minyak goreng Sunco kemasan satu liter dijual seharga Rp20.000, lebih murah Rp4.000 dibandingkan harga normal di pasaran yang mencapai Rp24.000 per liter.

Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, S.H., mengatakan harga khusus tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kami menyediakan minyak goreng premium Sunco kemasan satu liter dengan harga Rp20.000. Dari harga normal Rp24.000, ada subsidi sebesar Rp4.000 untuk setiap liternya,” ujar Malinton kepada riaubrantas.com.

Selain minyak goreng, PT Musim Mas juga menampilkan berbagai produk hasil turunan kelapa sawit, di antaranya sabun batang, sabun cair, sampo, dan produk lainnya.

Malinton menjelaskan, stand pameran tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga waktu penutupan kegiatan. Petugas dan karyawan PT Musim Mas disiagakan untuk melayani masyarakat yang ingin membeli minyak goreng maupun produk lainnya.

“Stok awal yang kami siapkan sebanyak 7,5 ton. Jika permintaan masyarakat tinggi, kami akan menambah stok agar kebutuhan pengunjung tetap bisa terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., bersama Wakil Bupati H. Husni Tamrin, S.H., M.H., dan rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkesempatan mengunjungi stand pameran PT Musim Mas. Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat secara langsung berbagai produk yang dipamerkan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Malinton Purba didampingi Asisten Kepala PT Musim Mas, Yusri Efendi Nasution, S.H., turut menyerahkan bibit tanaman aren kepada Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda.

Malinton menegaskan, PT Musim Mas senantiasa mendukung program Pemerintah Kabupaten Pelalawan, terutama upaya pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat melalui penyediaan produk dengan harga terjangkau.

“Kami berharap kehadiran PT Musim Mas dalam Helat Pelalawan ke-27 ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.***

]]>
https://rapinews.com/2026/10/09/meriahkan-helat-pelalawan-ke-27-pt-musimas-gelar-pameran-hasil-unggulan-kelapa-sawit/feed/ 0
Geruduk DPRD Pekanbaru,GERAM :”Kami Datang Bukan untuk Silaturahmi, tapi Menggugat!” https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/ https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/#respond Wed, 07 Oct 2026 10:09:48 +0000 https://rapinews.com/?p=9431 Rapinews.com,Pekanbaru– Kami, Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM), hari ini Rabu (7/10) pukul 10.50 WIB menduduki depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kami datang bukan untuk silaturahmi. Kami datang untuk menggugat.

Bumi Lancang Kuning hari ini darurat moral. Di saat anak-anak Riau dicekoki janji pendidikan, di jantung Kota Pekanbaru sebuah Tempat Hiburan Malam bernama MP CLUB diduga menjadi kuburan massal bagi masa depan generasi muda.

Fakta yang kami kantongi: diduga Pada 5 September 2026, anak di bawah umur Overdosis (OD) di dalam MP CLUB. Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan. Ini pembiaran. Ini kelalaian yang disengaja. Dan kami bertanya: Di mana DPRD? Di mana pengawasan kalian?

MAKA DARI ITU, KAMI NYATAKAN SIKAP – BUKAN PERMINTAAN:

1. TUTUP PERMANEN MP CLUB!
Tidak ada lagi mediasi. Tidak ada lagi pembinaan. Kami menuntut DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Walikota untuk SEGEL DAN TUTUP PERMANEN MP CLUB. Satu nyawa anak Riau lebih berharga dari izin usaha maksiat.

2. PANGGIL DAN PERIKSA MANAJEMENNYA SECARA TERBUKA!
Jangan panggil di ruangan ber-AC. Panggil di depan publik. Kami mau dengar langsung, bagaimana bisa anak di bawah umur masuk, bagaimana bisa narkoba beredar bebas di dalam THM. Dan AMANKAN CCTV 5 SEPTEMBER 2026. JIKA HILANG, BERARTI ADA YANG SENGAJA MENGHILANGKAN.

3. BENTUK PANJA THM, AUDIT TOTAL!
MP Club hanya puncak gunung es. Kami menuntut DPRD membentuk Panitia Kerja Pengawasan THM untuk sidak dan audit total seluruh perizinan THM di Pekanbaru. Buka semua izinnya ke publik. Kami muak dengan razia musiman yang hanya sandiwara.

4. SERET KE RANAH PIDANA!
Kami mendesak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk tidak diam. Ini sudah masuk pro-justitia. Seret pengelola yang lalai yang membiarkan anak di bawah umur menjadi korban.

Aksi kami hari ini diterima oleh Aidil Amri (Demokrat) dan Sandi Syarief (Golkar). Mereka berjanji akan memanggil manajemen MP Club. Janji itu kami catat. Janji itu akan kami tagih.

Di tengah aksi, muncul seorang perempuan yang mengaku LSM Perlindungan Perempuan dan Anak yang menuding kami massa bayaran. Dengan tegas kami jawab di depan aparat:

“KAMI BUKAN MASSA BAYARAN! KAMI MAHASISWA PEKANBARU! KAMI TIDAK DIBAYAR OLEH SIAPAPUN, KAMI DIBAYAR OLEH NURANI KAMI UNTUK MELAWAN!” – Tegas Satria Andika, Korlap GERAM.

ULTIMATUM 7 x 24 JAM!

Ini bukan ancaman, ini peringatan. Kami beri waktu 7 x 24 JAM kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk bertindak. Jika dalam 7 hari tidak ada penutupan dan audit total, maka kami akan kembali.

Dan ingat, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar, dengan amarah yang jauh lebih besar. Kami akan lumpuhkan Jalan Sudirman sampai marwah Lancang Kuning dikembalikan.

PEKANBARU BUKAN KOTA MAKSIAT!
TUTUP MP CLUB SEKARANG JUGA!

ATAS NAMA GENERASI RIAU,
GERAKAN MAHASISWA RIAU MENGGUGAT (GERAM)

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/feed/ 0
DPP SPKN SOROT 11 PAKET BPTD RIAU TA 2026 SENILAI Rp35,27 MILIAR https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/ https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/#respond Wed, 07 Oct 2026 07:10:35 +0000 https://rapinews.com/?p=9426 Rapinews.com,PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti sejumlah paket kegiatan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp35.275.415.355 atau sekitar Rp35,27 miliar.

Data tersebut merupakan hasil telaah terhadap data paket pengadaan Kementerian Perhubungan TA 2026. DPP SPKN secara khusus memisahkan data BPTD Riau dari BPTD Kepulauan Riau maupun satuan kerja Kementerian Perhubungan lainnya, sehingga angka ini murni mencakup 11 paket yang tercatat pada satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Riau saja.

 

Berikut rincian lengkapnya:

1. Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat Rp8.103.534.842

2.Layanan Angkutan Jalan Perintis di Provinsi Riau Rp7.033.740.000

3.Rehabilitasi/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru Rp6.358.126.860

4. Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Provinsi Riau Rp3.165.184.039

5. Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) Provinsi Riau Rp2.781.327.000

6. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Tahun 2026 Rp2.696.300.000

7. Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau Rp2.165.000.000

8. Belanja Jasa Tenaga Outsourcing Rp1.412.834.376

9. Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan di Provinsi Riau Rp864.451.239

10. Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Provinsi Riau Rp445.499.999

11. Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Tiang Tunggal Provinsi Riau Rp249.417.000

Total: Rp35.275.415.355

 

DPP SPKN MINTA KETERBUKAAN DAN VERIFIKASI

Sekretaris Jenderal DPP SPKN Frans Sibarani menyatakan, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan transportasi darat di Provinsi Riau perlu mendapat perhatian publik, khususnya dalam aspek transparansi, kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai sejumlah paket membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frans.

DPP SPKN menyoroti beberapa paket dengan nilai terbesar, yaitu Pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat senilai Rp8,10 miliar, Layanan Angkutan Jalan Perintis senilai Rp7,03 miliar, serta Rehabilitasi/Peningkatan Terminal BRPS Pekanbaru senilai Rp6,35 miliar. Disusul Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Rp3,16 miliar dan Pengadaan Alat Penerangan Jalan Rp2,78 miliar.

“Bukan berarti kami menyatakan ada penyimpangan. Kami meminta data dan pelaksanaannya dibuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan secara nyata,” tegas Frans.

 

SELURUH PAKET TERCATAT MENGGUNAKAN E-PURCHASING

 Berdasarkan hasil telaah, seluruh 11 paket tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Beberapa nama penyedia yang tercantum antara lain: ZHAFA JAYA, DAMRI, LESTARI GIGIH JAGADRAYA, ENAM SUKSES BERSAMA, MARSADA SAROHA HITA, ASDP INDONESIA FERRY, BHASKARA DUA PERKASA, dan KISTECH MATAHARI DOMESTIC.

DPP SPKN menilai penggunaan E-Purchasing bukan berarti bebas dari pengawasan. Mekanisme ini tetap harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap kewajaran harga, spesifikasi barang atau jasa, kebutuhan riil, volume, kualitas, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak yang telah disepakati.

“Setiap rupiah anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata Frans.

 

DPP SPKN SIAP LAKUKAN TELAAH LANJUT

DPP SPKN menyatakan akan melakukan telaah lebih mendalam terhadap paket-paket tersebut, terutama yang bernilai besar. Fokus pemeriksaan akan diarahkan pada kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, identitas penyedia, proses pengadaan, hingga realisasi fisik di lapangan.

Pihaknya juga meminta BPTD Riau dan instansi terkait untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.

“Prinsipnya sederhana: anggaran negara harus digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau. Jika seluruh proses memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi dari publik,” tutup Frans Sibarani.***

 

Sumber  : DPP SPKN.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/dpp-spkn-sorot-11-paket-bptd-riau-ta-2026-senilai-rp3527-miliar/feed/ 0
Kembali Selimuti Pekanbaru,PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Sistem Penanganan Sumber Asap https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/ https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/#respond Wed, 07 Oct 2026 02:18:07 +0000 https://rapinews.com/?p=9423 Rapinews.com,PEKANBARU— Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin terasa di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas fenomena musiman, sebab dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB, yang masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan, namun kualitas udara masih berada pada tingkat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Situasi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak. Pemerintah juga harus memastikan sumber persoalan ditelusuri secara serius.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution.

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.

PC PMII Kota Pekanbaru juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, harus memperoleh perlindungan yang memadai.

PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya diselesaikan ketika situasi sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.(Rls/Red).***

 

Sumber : PC PMII Pekanbaru.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/feed/ 0
Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land (PT ML) Sebesar Rp259.710.500.120,00 Diduga Tidak Sesuai Aturan https://rapinews.com/2026/10/06/adendum-perpanjangan-kredit-pt-mnc-land-pt-ml-sebesar-rp259-710-500-12000-diduga-tidak-sesuai-aturan/ https://rapinews.com/2026/10/06/adendum-perpanjangan-kredit-pt-mnc-land-pt-ml-sebesar-rp259-710-500-12000-diduga-tidak-sesuai-aturan/#respond Tue, 06 Oct 2026 06:29:09 +0000 https://rapinews.com/?p=9414 Rapinews.com,PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui Sekjennya Frans Sibarani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak meloloskan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah.

Pasalnya, Helwin Yunus disebut terseret dalam rekomendasi Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land (PT ML) sebesar Rp259.710.500.120,00 untuk pembiayaan MMT dan Park Hyatt Hotel (PHH) tahun 2024.

Dalam keterangan, Sekretaris Jenderal DPP‑SPKN, Frans Sibarani, mengatakan sejak pemberian kredit tahun 2017 telah dilakukan sebanyak empat kali adendum.

Adendum pertama dengan nomor PK No.20 tanggal 27 Desember 2018, Availability Period dan Grace Period diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2019 dari semula sampai dengan 31 Desember 2018.

Kemudian tahun 2020 dibuat PK No.50 tanggal 19 Juni 2020 dengan jangka waktu diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2028. Selanjutnya Addendum PK 60 tanggal 20 Agustus 2021, jangka waktu disingkat menjadi hanya sampai dengan Desember 2026.

Namun pada saat masa Plt. Direktur Utama Helwin Yunus dibuat lagi Addendum PK No.27 tanggal 12 Agustus 2024, jangka waktu diperpanjang menjadi sampai dengan Oktober 2030.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 Nomor: 40/T/LHP/DJPKN‑V.PEK/PPD.03/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditemukan sejumlah permasalahan dalam pemberian kredit dengan jumlah total sebesar Rp300 miliar ini.

Sebelumnya, PT BPD Riau Kepri Syariah memberikan kredit sindikasi pada tahun 2017 kepada PT ML Tbk melalui PT BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru Cabang Utama (booking office) dengan tujuan Kredit Investasi (KI) pembangunan proyek MMT dan PHH.

Pada pembiayaan sindikasi ini, PT BRI (Persero) Tbk ditunjuk sebagai Mandated Lead Arrangers (MLA), sementara PT BPD Riau Kepri Syariah, PT BS dan PT BRIA Tbk (saat ini berubah nama menjadi BR) bertindak sebagai bank partisipan.

Anehnya, selaku Bank Pembangunan Daerah, plafon kredit sindikasi yang diberikan oleh PT BPD Riau Kepri Syariah kepada PT ML paling besar yakni sebesar Rp300 miliar yang terdiri dari Kredit Investasi (KI) Pokok sebesar Rp273.570.000.000,00 dan Kredit Investasi Interest During Construction (KI IDC) sebesar Rp26.430.000.000,00. Sementara PT BS menyetor sebanyak Rp200 miliar dan PT BRIA Tbk sebanyak Rp100 miliar.

Dalam hasil pemeriksaan BPK RI diterangkan bahwa pada tahun 2024 dilakukan Feasibility Study (FS) Restrukturisasi Utang oleh KJPP AFD sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit sindikasi.

PT ML Tbk menyajikan proyeksi OCR Hotel PHJ tahun 2024 dan 2025 masing‑masing sebesar 40% dan 45%, sementara data OCR PT (Office) Jakarta tahun 2024 dan 2025 masing‑masing sebesar 80% dan 83%.

Namun realisasi OCR PHH tahun 2024 dan per 30 September 2025 masing‑masing sebesar 45,12% dan 41,33%, sementara realisasi OCR PT (Office) Jakarta tahun 2024 dan per 30 September 2025 masing‑masing sebesar 54,04% dan 13,22%.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi Occupancy Rate (OCR) Hotel PHJ dan PT (Office) Jakarta masih jauh berada di bawah FS awal dan belum memenuhi OCR Restrukturisasi Utang tahun 2024.

Selain itu ditemukan bahwa PT ML Tbk tidak memenuhi covenant yang telah disepakati dengan kreditur.

Covenant dalam kredit merupakan persyaratan, ketentuan, atau janji tertentu yang wajib dipatuhi oleh debitur selama masa berlakunya fasilitas pinjaman, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kredit. Covenant berfungsi sebagai alat pengendalian risiko bagi bank untuk memastikan bahwa kondisi keuangan, operasional, dan perilaku debitur tetap berada dalam batas yang dapat diterima sehingga kemampuan membayar kewajibannya tetap terjaga.

Hasil pemeriksaan pada dokumen pembiayaan diketahui bahwa PT ML Tbk tidak memenuhi covenant yang telah disepakati bersama kreditur dengan alasan debitur belum memenuhi Affirmative Covenant berupa Debt Service Reserve Account (DSRA).

Selain itu pada dokumen Memorandum Analisa Restrukturisasi Pembiayaan (MARP) Nomor 019/PBYN.03/MARP/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Restrukturisasi Sindikasi a.n. PT MNC Land Tbk dan Akta Perubahan Keempat Perjanjian Kredit Sindikasi PT ML Tbk Nomor 27 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM., MH diketahui terdapat Affirmative Covenant yang harus dipenuhi oleh debitur yaitu PT ML Tbk wajib melakukan pemenuhan Debt Service Reserve Account (DSRA) berupa cadangan kewajiban di rekening DSRA sebesar 1 kali angsuran pokok dan 1 kali kewajiban bunga dengan nominal sesuai dengan schedule angsuran yang disepakati.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui debitur tidak dapat memenuhi Affirmative Covenant berupa cadangan kewajiban di rekening DSRA sebesar satu kali angsuran pokok dan satu kali kewajiban bunga.

Jumlah kewajiban tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT ML Tbk per 30 September 2025 kepada BRI bilateral sebesar Rp64.503.622.891,93 dan sindikasi sebesar Rp20.258.609.046,00, dengan porsi PT BPD Riau Kepri Syariah sebesar Rp10.112.271.336,00.

BRK Syariah Tak Diberikan Dokumen Anggaran Dasar, Hanya Disampaikan Secara Lisan

Yang lebih mencengangkan, debitur melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan pengurus perusahaan namun belum disampaikan kepada kreditur.

Hasil pemeriksaan pada dokumen Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 71 tanggal 28 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM diketahui bahwa debitur memiliki kewajiban kepada kreditur selama utang belum dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi yaitu menyampaikan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat‑lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja tentang adanya kejadian di antaranya melakukan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas debitur dan mengubah susunan pengurus baik anggota direksi maupun dewan komisaris.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. REF: PID23EE0. BPK Perwakilan Provinsi Riau Halaman 48 dari 280.

Berdasarkan Akta No.127 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat, PT ML Tbk diketahui terjadi pergantian pengurus perusahaan pada jabatan direksi dan komisaris.

Selanjutnya, Akta No.128 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT ML Tbk diketahui bahwa menyetujui perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nama perseroan menjadi PT MTI atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa a.n. Menteri Hukum Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU‑0043894.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 07 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT MTI Tbk menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT MTI Tbk yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada dokumen pembiayaan diketahui bahwa pihak kreditur (bank partisipan peserta sindikasi) belum dilakukan addendum Perjanjian Kredit (PK) Sindikasi atas perubahan nama PT ML Tbk menjadi PT MTI Tbk.

Keterangan dari Department Head of Syndicated Loan Business PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas (Facility Agent) dan Agen Jaminan (Security Agent) yang dihadiri oleh Pemimpin Bagian Bisnis Sindikasi PT BPD Riau Kepri Syariah, Pemimpin Bagian Audit Jaringan PT BPD Riau Kepri Syariah dan Staf Bagian Sindikasi diketahui bahwa pihak PT BRI (Persero) Tbk belum menerima surat/dokumen resmi dari PT ML terkait perubahan nama perusahaan menjadi PT MTI Tbk, hanya menyampaikan secara lisan kepada PT BRI (Persero) Tbk.

Frans Sibarani mengatakan kondisi kredit yang diberikan BRK Syariah ini perlu menjadi perhatian serius dan diduga tidak sesuai dengan beberapa peraturan dan perundang‑undangan, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada Bab VI, Manajemen Risiko Pasal 17 ayat (1) serta Keputusan Direktur Nomor 31/KEPDIR/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP).

Para direksi juga diduga melanggar Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 040/KEPDIR/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Buku Pedoman Perusahaan Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Buku II, Penyelamatan Pembiayaan, Bab 2, Restrukturisasi Pembiayaan Sub Bab Pedoman Umum Restrukturisasi Pembiayaan pada huruf B.12 tentang Pemantauan Pembiayaan yang Direstrukturisasi mengatur bahwa pembiayaan yang telah direstrukturisasi harus dipantau untuk memastikan kesanggupan nasabah untuk melakukan pembayaran sesuai persyaratan dalam perjanjian pembiayaan baru.

Bahkan kreditur dan debitur juga diduga melanggar Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 71 tanggal 28 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Su, SH., MKn., MM pada Pasal 15 tentang Kewajiban‑kewajiban Debitur angka 15.7 yang mengatur bahwa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat‑lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.

Frans Sibarani mengingatkan, PT BPD Riau Kepri Syariah berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp259.710.500.120 sehingga menyebabkan bertambahnya beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dari penurunan kualitas kredit.

Ditegaskan Frans Sibarani, DPP‑SPKN mempertanyakan proses pengambilan keputusan oleh Plt. Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya dalam memutuskan dan mereviu hasil analisis dalam melakukan perjanjian kredit maupun Adendum Perpanjangan Waktu.

DPP‑SPKN meminta OJK melakukan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap proses pemberian, restrukturisasi, serta perpanjangan fasilitas kredit tersebut sebelum menetapkan kelayakan calon Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah.

Frans Sibarani melalui DPP SPKN juga meminta agar seluruh dokumen dan proses pengambilan keputusan terkait Adendum Perpanjangan Kredit PT MNC Land dibuka dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko kerugian bagi Bank Riau Kepri Syariah di kemudian hari , tegas Frans(Rls/Red).

]]>
https://rapinews.com/2026/10/06/adendum-perpanjangan-kredit-pt-mnc-land-pt-ml-sebesar-rp259-710-500-12000-diduga-tidak-sesuai-aturan/feed/ 0
Jelang Aksi di DPRD Kota Pekanbaru,”Aktivis Kader HMI Dianiaya” https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/ https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/#respond Mon, 05 Oct 2026 03:48:28 +0000 https://rapinews.com/?p=9400 Rapinews.com,Pekanbaru–Akan digelarnya aksi di DPRD Kota pekan baru hari rabu tanggal 7- 10 – 2025 , menyorotin kejadian Anak dibawah umur Overdosis dan melebihi waktu jam Operasional yang ditentukan parda di Tempat Hiburan Malam MP Club Pekanbaru.

Pada Minggu malam di Pujasera Royalti jam 11 malam orang yang Diduga suruhan pengusaha THM MP Club melakukan pemukulun terhadap S A salah seorang Aktivis Kader HMI, yang juga sebagai Korlap dalam aksi Unras Damai di DPRD kota Pekan Baru,

Ditempat terpisah,Andre Kasa selaku Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM), mengecam keras dugaan penganiayaan dan intimidasi yang saya alami bersama Koordinator Lapangan GERAM, Satria Andhika, menjelang aksi kami di DPRD Kota Pekanbaru.

“Kejadian ini terjadi sekitar H-3 sebelum aksi. Kami sebelumnya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan diajak bertemu dengan alasan ingin berdiskusi mengenai rencana aksi GERAM terkait salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, oleh A R dan T Ibnul yang diduga orang suruhan Pengusah MP Club”,ungkap Andre.

Namun, pertemuan yang awalnya kami kira sebagai ruang diskusi justru berujung pada penganiayaan oleh dua orang yang Diduga suruhan Pengusaha MP Club yang bernama Andre Ramadhan dan Tengku ibnul Ikhsan. Teman Saya bersama Satria Andhika mengalami pemukulan dan pada saat yang sama mendapatkan ancaman agar tidak melanjutkan aksi di DPRD Kota Pekanbaru.

” Kami melihat kejadian ini bukan sekadar persoalan kekerasan terhadap dua orang mahasiswa. Ada dugaan upaya untuk menakut-nakuti dan membungkam mahasiswa agar tidak menyampaikan aspirasi.Kami tidak akan menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi kami mempertanyakan satu hal: mengapa penganiayaan dan ancaman tersebut terjadi tepat menjelang aksi kami?”,tanyanya geram.

Karena itu lanjut Andre, kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Siapa yang menghubungi kami, siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memberikan ancaman, dan apakah ada pihak yang memerintahkan tindakan tersebut harus diusut secara terang.

” Kami telah membuat laporan resmi di Polresta Pekanbaru Nomor :STTPL /1336/X/2026/SPKT / Polresta Pekan baru /Polda Riau dan menyerahkan bukti serta proses hukumnya kepada pihak kepolisian”.

” Saya tegaskan, GERAM tidak akan mundur hanya karena intimidasi. Kami tidak akan membalas kekerasan dengan kekerasan. Kami akan melawan melalui jalur hukum, gerakan mahasiswa, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional”,tutup Andre tegas.

Mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan kekerasan.
Andre Kasa
Kordum Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM).***

 

Sumber : Aktivis HMI dan GERAM

]]>
https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/feed/ 0
Sempena Hari Batik Nasional, Bupati Kampar Dorong Perlindungan Hak Cipta Motif Batik Khas Kampar https://rapinews.com/2026/10/03/sempena-hari-batik-nasional-bupati-kampar-dorong-perlindungan-hak-cipta-motif-batik-khas-kampar/ https://rapinews.com/2026/10/03/sempena-hari-batik-nasional-bupati-kampar-dorong-perlindungan-hak-cipta-motif-batik-khas-kampar/#respond Sat, 03 Oct 2026 01:16:43 +0000 https://rapinews.com/?p=9397 Rapinews.com,Bangkinang Kota — Sempena Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober, Pemerintah Kabupaten Kampar terus mendorong penguatan industri batik daerah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap motif-motif batik khas Kampar sebagai bagian dari kekayaan intelektual dan identitas budaya daerah.

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. Jumat, 02/10 menegaskan bahwa Kabupaten Kampar memiliki potensi batik yang besar dengan motif dan karakter yang memiliki keunikan tersendiri. Karena itu, keberadaan para pembatik dan rumah batik di Kabupaten Kampar perlu terus didukung agar mampu berkembang, memiliki daya saing, sekaligus mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Batik khas Kampar bukan hanya produk kerajinan, tetapi juga bagian dari identitas dan kekayaan budaya daerah. Karena itu, kita harus menjaga, mengembangkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap motif-motif batik khas Kampar,” ujar Bupati Kampar.

Menurutnya, salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar adalah mendorong pendataan seluruh rumah batik yang ada di Kabupaten Kampar serta memfasilitasi pendaftaran hak cipta terhadap motif-motif batik khas daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi Pemkab Kampar, Dekranasda, para pengrajin dan rumah batik, serta Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga kekayaan intelektual dan melestarikan warisan budaya daerah. Dengan adanya perlindungan hak cipta, para pengrajin memiliki kepastian hukum dan motif khas Kampar dapat terlindungi dari penggunaan tanpa izin,” jelas Bupati Ahmad Yuzar.

Bupati Kampar berharap seluruh motif batik yang memiliki kekhasan dan nilai budaya Kampar dapat terdata dengan baik serta secara bertahap memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, pengembangan batik tidak hanya berorientasi pada produksi dan pemasaran, tetapi juga pada pelestarian nilai budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui kolaborasi pemerintah, Dekranasda, para pengrajin, rumah batik dan Kementerian Hukum Riau, kita berharap seluruh potensi motif batik khas Kampar dapat terdata dan mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, batik Kampar tidak hanya menjadi produk kerajinan, tetapi juga menjadi identitas budaya dan kebanggaan masyarakat Kampar yang memiliki nilai ekonomi sekaligus perlindungan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar didampingi Ketua Umum Dekranasda Kabupaten Kampar Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Edward, S.E., M.Si., yang juga Ketua Harian Dekranasda Kampar, Aditya dan Rani selaku Analis Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum Riau, Sekretaris Dekranasda Kampar Agusni Mariani, Bendahara Dekranasda Kampar Mesissya Assegaf, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Kampar.

Pada momentum Hari Batik Nasional tersebut, Bupati Kampar juga meninjau enam rumah batik yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung perkembangan produksi, kreativitas para pembatik, sekaligus potensi pengembangan batik khas Kampar.

Bupati berharap momentum Hari Batik Nasional menjadi penyemangat bagi para pembatik untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas produksi. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, akan terus mendorong agar batik khas Kampar semakin berkembang, dikenal lebih luas, serta mampu menjadi salah satu kekuatan industri kreatif dan kerajinan daerah.***

Sumber : Kominfo Kabupaten Kampar

]]>
https://rapinews.com/2026/10/03/sempena-hari-batik-nasional-bupati-kampar-dorong-perlindungan-hak-cipta-motif-batik-khas-kampar/feed/ 0
DPP‑SPKN KAWAL ANGGARAN PKPLK SLB RIAU: 2,36 MILIAR TAHUN 2026 https://rapinews.com/2026/10/02/dpp-spkn-kawal-anggaran-pkplk-slb-riau-236-miliar-tahun-2026/ https://rapinews.com/2026/10/02/dpp-spkn-kawal-anggaran-pkplk-slb-riau-236-miliar-tahun-2026/#respond Fri, 02 Oct 2026 07:39:06 +0000 https://rapinews.com/?p=9384 Rapinews.com,PEKANBARU —Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) menyoroti 7 paket kegiatan Program Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Lembaga Pendidikan Khusus (PKPLK) Sekolah Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp2,36 miliar.

Berdasarkan penelaahan data pengadaan yang dihimpun, ketujuh paket tersebut bersumber dari APBD dan mencakup pengadaan makanan dan minuman asrama SLB, natura asrama, serta kegiatan rehabilitasi Asrama SLBN Bangkinang Kota yang terdiri dari perencanaan, pekerjaan konstruksi, dan pengawasan. DPP‑SPKN menilai besarnya anggaran tersebut perlu disertai transparansi mengenai volume pekerjaan, jumlah penerima manfaat, harga satuan, spesifikasi, serta realisasi kegiatan di lapangan.

DPP‑SPKN menegaskan bahwa hingga saat ini sebagian kegiatan masih dalam proses pelaksanaan. Oleh karena itu, DPP‑SPKN akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar setiap tahap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga selesai.

DPP‑SPKN menegaskan pula bahwa telaah ini merupakan pemantauan awal dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sejumlah hal dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam, terutama terkait penyedia, kemampuan perusahaan, harga, volume pekerjaan, metode pengadaan, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Ke depannya, tim DPP‑SPKN akan melakukan observasi langsung ke lokasi setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, agar dipastikan tidak ada uang rakyat yang tidak tepat sasaran. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, DPP‑SPKN tegas akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BELANJA ASRAMA MENCAPAI RP1,94 MILIAR

Nilai terbesar dari ketujuh paket berada pada kegiatan makanan dan minuman serta natura asrama SLB. Paket makanan dan minuman asrama SLB Wilayah III tercatat senilai Rp969.986.000, Wilayah I dan II sebesar Rp502.110.400, sedangkan Wilayah IV sebesar Rp422.229.200. Selain itu terdapat paket natura asrama sekitar Rp48.717.900. Dengan demikian, nilai kegiatan makanan, minuman, dan natura asrama mencapai sekitar Rp1,94 miliar.

Sekretaris Jenderal DPP‑SPKN Frans Sibarani mengatakan, nilai tersebut perlu diuji berdasarkan kebutuhan riil di masing‑masing asrama.

“Yang kami pertanyakan bukan semata‑mata nilai anggarannya. Yang harus dibuka adalah berapa jumlah siswa atau penghuni asrama, berapa hari layanan, berapa jumlah porsi, bagaimana menu yang diberikan, berapa harga satuannya, dan bagaimana realisasinya,” ujar Frans.

Menurutnya, dokumen kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi, volume, bukti distribusi, serta dokumen pembayaran perlu dapat diuji untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan layanan yang diterima.

DUA PENYEDIA MENDAPATKAN PAKET NILAI BESAR

Dalam data yang ditelaah, Nirvana Karya tercatat memperoleh dua paket dengan total sekitar Rp1,019 miliar. Sementara Resta Catering tercatat memperoleh dua paket dengan total sekitar Rp924.339.600.

DPP‑SPKN meminta agar proses pengadaan kedua penyedia tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk metode pemilihan penyedia, dasar penyusunan HPS, survei harga, volume kebutuhan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

“Ini bukan berarti kami menyatakan telah terjadi pelanggaran. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, konsentrasi nilai pada beberapa penyedia merupakan hal yang wajar untuk ditanyakan dan diverifikasi,” kata Frans.

REHABILITASI ASRAMA SLBN BANGKINANG KOTA

Selain belanja makanan dan minuman, DPP‑SPKN juga menyoroti rangkaian kegiatan Rehabilitasi Asrama SLBN Bangkinang Kota. Terdapat tiga paket yang berkaitan dengan kegiatan tersebut:

Perencanaan oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur senilai Rp30.591.600

Pekerjaan konstruksi oleh CV. Azkajaya Muda Perkasa senilai Rp359.178.290

Pengawasan oleh Raja Karya Konsultan senilai Rp32.634.000

Total ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp422.403.890.

DPP‑SPKN meminta agar hasil pekerjaan konstruksi dibandingkan dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan laporan pengawasan.

“Perlu dilihat apakah pekerjaan fisiknya benar‑benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dibayar. Perencanaan dan pengawasan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan output masing‑masing,” tegas Frans.

DPP‑SPKN MINTA SELURUH DOKUMEN DIBUKA

DPP‑SPKN meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka secara transparan mengenai ketujuh paket tersebut. Beberapa hal yang diminta untuk diklarifikasi antara lain:

Dasar perhitungan volume makanan dan minuman

Jumlah siswa atau penghuni asrama sebagai penerima manfaat

Harga satuan makanan dan minuman

Menu dan standar layanan yang digunakan

Bukti distribusi dan penerimaan
HPS dan dasar survei harga
Metode pemilihan masing‑masing penyedia

Kesesuaian pekerjaan rehabilitasi dengan RAB dan kontrak
Volume serta kualitas pekerjaan fisik

Laporan pengawasan dan bukti pembayaran

Frans menegaskan bahwa DPP‑SPKN tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan kondisi lapangan diperiksa.

“Anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus memberikan manfaat nyata. Karena itu, kami mendorong keterbukaan dokumen dan pemeriksaan lapangan agar masyarakat mengetahui apakah uang APBD tersebut benar‑benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

DPP‑SPKN juga sebutkan hasil telaah ini merupakan fungsi pengawasan sosial berdasarkan data pengadaan yang tersedia. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara sebelum dilakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, klarifikasi pihak terkait, dan apabila diperlukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.***

]]>
https://rapinews.com/2026/10/02/dpp-spkn-kawal-anggaran-pkplk-slb-riau-236-miliar-tahun-2026/feed/ 0