Pemprov Sumut – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Wed, 23 Sep 2026 08:33:37 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Pemprov Sumut – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 Penindakan Tambang Jadi Ancaman Serius Terhadap Perekonomian Masyarakat Pulo Padang https://rapinews.com/2026/09/23/penindakan-tambang-jadi-ancaman-serius-terhadap-perekonomian-masyarakat-pulo-padang/ https://rapinews.com/2026/09/23/penindakan-tambang-jadi-ancaman-serius-terhadap-perekonomian-masyarakat-pulo-padang/#respond Wed, 23 Sep 2026 08:33:37 +0000 https://rapinews.com/?p=9360 Rapinews.com,MANDAILING NATAL — Aktivitas pertambangan tanpa izin di Pulo Padang, Kabupaten Mandailing Natal, telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Dari aktivitas tersebut, warga memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Kini, kehidupan para penambang dan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut berada dalam ketidakpastian. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat memahami bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan hukum dan tidak menutup mata terhadap aturan yang berlaku. Namun, bagi mereka, persoalannya tidak sesederhana menutup aktivitas pertambangan.

Di balik setiap lubang tambang, ada keluarga yang harus makan. Ada anak yang harus sekolah. Ada orang tua yang setiap hari memikirkan bagaimana membawa pulang penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Kami tidak meminta untuk melanggar hukum. Kalau memang tambang ini harus ditutup, kami mau. Tetapi pemerintah harus memberikan solusi. Setelah tambang ditutup, kami harus bekerja apa? Anak-anak kami mau makan dari mana? Bagaimana dengan biaya sekolah mereka?” demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.

Bagi warga Pulo Padang, persoalan hari ini bukan sekadar mempertahankan tambang, melainkan mempertanyakan ke mana mereka harus melangkah setelah sumber penghasilan tersebut dihentikan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir melalui penertiban, tetapi juga hadir dengan memberikan jalan keluar. Penutupan aktivitas tambang, menurut mereka, perlu disertai dengan solusi ekonomi yang nyata dan dapat dijalankan masyarakat.

Salah satu harapan yang disampaikan masyarakat adalah adanya kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kemungkinan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat berharap kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dapat diarahkan ke jalur yang legal, teratur, dan memiliki pengawasan terhadap keselamatan serta lingkungan.

Masyarakat juga berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog sebelum tindakan penutupan dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan mendengar langsung kondisi warga dan memetakan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sebab, ketika sebuah tambang ditutup, yang berhenti bukan hanya aktivitas menggali tanah. Bagi sebagian keluarga, yang ikut terhenti bisa jadi adalah sumber untuk membeli beras, membayar uang sekolah, membeli perlengkapan anak, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah hadir bukan hanya untuk mengatakan “tambang harus ditutup”, tetapi juga menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

 

«“Setelah tambang ditutup, kami harus hidup dari apa?”»

Masyarakat Pulo Padang menyampaikan bahwa mereka siap mengikuti aturan dan memahami pentingnya kepastian hukum. Namun mereka berharap proses tersebut berjalan beriringan dengan solusi yang manusiawi—agar penegakan hukum tidak membuat keluarga kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya alternatif.

Mereka tidak sedang meminta hukum diabaikan. Mereka sedang meminta pemerintah hadir sebelum sumber penghidupan mereka dihentikan.

Kini harapan masyarakat tertuju kepada pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan pemerintah terkait agar persoalan tambang di Pulo Padang tidak berhenti pada penertiban, tetapi dilanjutkan dengan solusi nyata, kepastian WPR dan IPR sesuai aturan, serta alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak.

Karena bagi masyarakat Pulo Padang, ini bukan hanya tentang tambang.Ini tentang hidup. Tentang keluarga. Dan tentang masa depan anak-anak mereka.***

]]>
https://rapinews.com/2026/09/23/penindakan-tambang-jadi-ancaman-serius-terhadap-perekonomian-masyarakat-pulo-padang/feed/ 0
Ahmad Rosidin Sorot Banyak Anak Putus Sekolah di Mandailing Natal https://rapinews.com/2026/09/08/ahmad-rosidin-sorot-banyak-anak-putus-sekolah-di-mandailing-natal/ https://rapinews.com/2026/09/08/ahmad-rosidin-sorot-banyak-anak-putus-sekolah-di-mandailing-natal/#respond Tue, 08 Sep 2026 12:01:49 +0000 https://rapinews.com/?p=9266 Rapinews.com,MADINA —Ahmad Rosidin Nst putra asli Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara yang juga Kader IMA Madina pekanbaru menyuarakan polemik 1.370 anak putus sekolah.

Menurutnya,persoalan ini cukup serius karena sangat berdampak terhadap pemenuhan hak pendidikan anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Dia meminta dengan tegas kepada pemerintah kabupaten Madina agar turun langsung kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan  penyebab banyaknya anak yang putus sekolah.

“Pemerintah daerah jangan hanya melakukan pendataan diatas kertas,setiap anak harus diketahui mengapa mereka berhenti sekolah.Apakah karena faktor ekonomi, administrasi, kondisi keluarga, akses pendidikan, atau persoalan lainnya”,ucap Ahmad

Setelah penyebab ditemukan, harus ada intervensi yang nyata dan terukur.Dan memastikan anak kembali ke sekolah, memberikan pendampingan bagi keluarga yang mengalami kendala ekonomi, menyelesaikan persoalan administrasi, serta menyediakan jalur pendidikan bagi mereka yang sudah terlanjur tertinggal.

“Sebab, ketika 1.370 anak kehilangan akses pendidikan hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya masa sekolah mereka, tetapi kualitas sumber daya manusia Madina di masa depan Pemerintah harus hadir dengan kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata”,ucapnya tegas.

Jangan sampai pendataan selesai, tetapi persoalan tetap tinggal karena Pendidikan adalah hak anak dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945.***

]]>
https://rapinews.com/2026/09/08/ahmad-rosidin-sorot-banyak-anak-putus-sekolah-di-mandailing-natal/feed/ 0
Prahara PETI Kotanopan: Tim Terpadu Pemprov Sumut Bungkam, Sinyal “Main Mata” dengan Mafia Tambang? https://rapinews.com/2026/07/14/prahara-peti-kotanopan-tim-terpadu-pemprov-sumut-bungkam-sinyal-main-mata-dengan-mafia-tambang/ https://rapinews.com/2026/07/14/prahara-peti-kotanopan-tim-terpadu-pemprov-sumut-bungkam-sinyal-main-mata-dengan-mafia-tambang/#respond Tue, 14 Jul 2026 11:00:17 +0000 https://rapinews.com/?p=8863 Rapinews.com,MADINA – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada di titik nadir. Pasca operasi lapangan pada 02 Juli 2026 lalu, Tim Terpadu Pemprov Sumut justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi wartawan terkait klaim sepihak pelaku PETI yang mencatut nama institusi negara (Pemprov Sumut).

Langkah konfirmasi yang diajukan jurnalis Madina sebelumnya, sejak hari Jumat 10 Juli 2026 untuk memenuhi azas Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers dan memuat tujuh point pertanyaan publik, namun hingga batas akhir konfirmasi pada Senin (13/7/2026), Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Harahap, dan Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, kompak tidak memberikan respons dan klarifikasi apapun. Kedua pejabat Pemprov Sumut dinilai tidak profesional, menutup kran transparansi dan melepas hak jawabnya setelah mengabaikan surat konfirmasi jurnalis.

Sejumlah daftar konfirmasi krusial dari jurnalis dan aktivis Madina mengenai status hukum lahan reklamasi, otentisitas identitas pelaku PETI berinisial GD/MH dan PW, hingga keabsahan dokumen di lapangan, serta klarifikasi tentang konteks foto bersama, yang dilayangkan media ternyata diabaikan dan tidak mendapatkan jawaban apapun dari kedua pucuk pimpinan instansi Pemprov Sumut itu.

Sikap “bungkam” kedua kadis ini sontak memicu spekulasi liar dan asumsi negatif publik tentang motif kedatangan Tim Terpadu ke Kotanopan.

Publik Madina kini mengecam keras sikap “diam” Tim Terpadu yang seolah menjadi pembenaran atas narasi liar yang dibangun oleh oknum Kades Singengu Julu (MH alias GD), yang sesumbar bahwa aktivitas tambangnya aman karena didukung penuh oleh Pemprov Sumut dengan dalih penataan lahan (reklamasi).

Ironisnya, Tim Terpadu Pemprov Sumut yang dibentuk untuk menertibkan PETI di wilayah Madina, justru memilih menutup diri dari ruang transparansi publik yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Bungkamnya para pejabat Pemprov Sumut ini menjadi indikasi kuat adanya ketidakberanian atau bahkan potensi ‘main mata’ untuk melokalisir borok di lapangan, sehingga
membuat publik Madina menarik kesimpulan pahit operasi penertiban kemarin diduga kuat hanyalah panggung sandiwara bernilai komoditas pembentukan opini demi meredam gejolak sesaat.

Menyikapi ini, Direktur IDEA Kab Madina M. Irwansyah Lubis, SH mendesak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution untuk segera “buka suara” melakukan klarifikasi secara resmi dan terbuka terkait motif dan hasil Tim Terpadu Pemprov Sumut.

“Oknum Kepala Desa GD secara terbuka mengklaim operasi ilegalnya sebagai ‘reklamasi swadaya’ yang direstui dan didukung Pemprov Sumut—menjadi bukti nyata rapuhnya marwah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di mata publik. Kita mendesak Gubernur Sumut untuk “angkat bicara” demi transparansi dan menghilangkan stigma negatif publik terhadap Pemprov” tegas Irwansyah Lubis.

Sikap acuh tak acuh dari Tim Terpadu ini makin memicu tensi kerawanan sosial yang semakin memanas di Madina. Masyarakat menilai Pemprov Sumut sengaja membiarkan opini liar dan narasi penyesatan opini yang berkembang demi menyelamatkan muka oknum-oknum tertentu.

“Kami mempertanyakan komitmen Gubernur Sumut. Mengapa anak buahnya dibiarkan bungkam saat nama institusi dicatut oleh terduga pelaku PETI untuk melegitimasi pengerukan emas illegal dengan kedok reklamasi” tegas Ketua DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri Nasution kepada pers di Panyabungan (14/07)

Menurut Khairil Amri, tanpa adanya jawaban tegas, foto bersama Tim Terpadu dan terduga pelaku PETI di lapangan kini sah dinilai publik sebagai bentuk “restu terselubung Pemprov Sumut” bagi praktik perusakan lingkungan di Madina.

“KNPI bersama sejumlah elemen masyarakat Madina baik OKP/Ormawa, aktivis lingkungan, insya allah besok (Rabu) segera melayangkan surat terbuka dan ultimatum keras kepada Gubernur Sumut untuk melakukan klarifikasi terbuka tentang kinerja Tim Terpadu Pemprov Sumut dan tuntutan darurat penanganan malapetaka illegal minning serta arogansi mafia tambang di Kab Madina” tutup Khairil Amri bersama Direktur Eksekutif The Green Madina Institute Ridwandi, Ketua PC GMPI Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis lainnya(Red).

 

Sumber : IDEA Kabupaten Madina.

]]>
https://rapinews.com/2026/07/14/prahara-peti-kotanopan-tim-terpadu-pemprov-sumut-bungkam-sinyal-main-mata-dengan-mafia-tambang/feed/ 0
Proyek “Siluman” di Tangga Bosi III Makan Korban,Jalan Raya Jadi Jebakan Maut! https://rapinews.com/2026/07/13/proyek-siluman-di-tangga-bosi-iii-makan-korbanjalan-raya-jadi-jebakan-maut/ https://rapinews.com/2026/07/13/proyek-siluman-di-tangga-bosi-iii-makan-korbanjalan-raya-jadi-jebakan-maut/#respond Mon, 13 Jul 2026 09:06:45 +0000 https://rapinews.com/?p=8859 Rapinews.com,SIABU,MADINA – Sebuah proyek misterius tanpa papan nama di pinggir jalan raya Desa Tangga Bosi III Kecamatan Siabu, kini berubah menjadi ancaman nyawa. Akibat kelalaian fatal pengelola proyek yang membiarkan material pasir menggunung dan bahan bangunan berserakan di bahu jalan, seorang pengendara sepeda motor pada hari minggu malam (12/07) sekitar pukul 22.00 WIB dilaporkan jatuh hingga mengalami cedera cukup serius.

Korban bernama Ali Saif Pane (43),
salah seorang warga sinonoan yang melintas di jalan Tangga Bosi, terpaksa dievakuasi untuk menjalani perobatan intensif akibat tulang rusuknya patah dan saat ini kondisi pasien dikabarkan sulit bernafas.

“Kejadiannya sangat cepat, korban tidak melihat ada tumpukan pasir karena tidak ada lampu atau rambu-rambu tanda peringatan sama sekali,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Warga turut menyesalkan, proyek yang tidak jelas pemilik dan penanggung jawabnya ini dibiarkan begitu saja tanpa rambu pengaman yang memadai. Warga setempat mengecam keras pembiaran ini dan menuntut kepolisian serta pemerintah daerah segera turun tangan.

Menurut warga, sebuah proyek tanpa identitas alias “proyek siluman” dengan bebas mengotori pinggir jalan raya utama telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan nyawa warga. Gunungan pasir dan material yang berserakan liar dbiarkan tanpa pengamanan.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru lagi, baru papan proyek dipasang dan jalan dibersihkan! Siapa yang bertanggung jawab atas darah yang tumpah di Tanggo Bosi III ini? kesal sejumlah warga yang ditemui pers

Menanggapi ini, Ketua MPR (Mahasiswa Peduli Rakyat) Kab Madina Ridwandi Nasution menyatakan
absennya papan merek proyek membuktikan adanya indikasi pelanggaran keterbukaan informasi publik dan pengabaian keselamatan jalan raya. Sementara itu kontraktor nakal bebas membuat jebakan maut di jalan umum.

“Aparat penegak hukum harus segera memeriksa dan menghentikan proyek ilegal yang mengorbankan keselamatan warga ini” tegas mahasiswa STAIN Madina ini.

Dia mengecam keras tindakan mengabaikan keselamatan publik demi kelancaran proyek tak beridentitas ini adalah bentuk kriminalitas jalanan yang terstruktur dan bisa dijerat dengan tindak pidana.

Ridwandi juga akan berencana melaporkan proyek siluman (tanpa papan nama) yang terindikasi melanggar UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.02/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

“Pelanggaran terhadap kewajiban memasang papan nama proyek dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar bagi kontraktor” tegas Ridwandi yang aktivis PMII ini

Secara yuridis, dia juga menjabarkan Pasal 273 UU No 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dan pelaksana wajib bertanggungjawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian serius.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan proyek atau pihak perusahaan yang mengerjakan paket pengerjaan tersebut. Para awak media masih berupaya mencari tau pihak yang bertanggungjawab atas proyek yang dinilai “misterius” untuk konfirmasi dan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang dan objektif.***

 

Sumber : Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR).

]]>
https://rapinews.com/2026/07/13/proyek-siluman-di-tangga-bosi-iii-makan-korbanjalan-raya-jadi-jebakan-maut/feed/ 0