Polda Riau – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Fri, 16 Oct 2026 05:06:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png Polda Riau – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 DPP SPKN – PEMBANGUNAN STADION PORPROV DAN GOR DUMAI RP 94,93 HARUS DIUSUT TUNTAS,: KERUSAKAN FISIK JADI SOROTAN https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/ https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/#respond Fri, 16 Oct 2026 05:06:47 +0000 https://rapinews.com/?p=9478 Rapinews.com,DUMAI–Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang masih menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang perlu ditelusuri, mulai dari kebocoran atap, retakan pada dinding, hingga pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Berdasarkan data paket pekerjaan yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai gabungan mencapai Rp94.933.018.717,94 atau sekitar Rp94,93 miliar.

DPP SPKN menyatakan pemantauan lapangan telah dilakukan secara bertahap pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026. Dalam pemantauan terakhir, Frans Sibarani selaku sekejen tersebut kembali mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait dan diperiksa oleh tenaga ahli yang kompeten.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa besarnya anggaran pembangunan harus diikuti dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pekerjaan, status penyelesaian kontrak, mekanisme pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani.

LIMA PAKET PEKERJAAN 2023–2025 BERNILAI RP94,93 MILIAR

Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, lima paket pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan Stadion PORPROV Dumai selama periode 2023–2025 adalah sebagai berikut.

Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai — Tahun 2023
Penyedia: PT Artha Asri Arsindo.
Nilai paket: Rp277.344.600.

Manajemen Konstruksi — Tahun 2024
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp899.771.827,50.

Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2024
Penyedia: PT Loeh Raya Perkasa.
Nilai paket: Rp38.045.368.542,83.

Manajemen Konstruksi Lanjutan — Tahun 2025
Penyedia: CV Citratama Arsitek.
Nilai paket: Rp998.622.600.

Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2025, meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar.
Penyedia: PT Aulia Multi Sarana.
Nilai paket: Rp54.711.911.147,61.

Jika dijumlahkan, nilai kelima paket tersebut mencapai Rp94.933.018.717,94.

DPP SPKN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan yang telah diidentifikasi berdasarkan data yang dihimpun, bukan kesimpulan mengenai jumlah pembayaran yang telah direalisasikan ataupun besarnya kerugian negara.

Untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dan hasil pekerjaan, diperlukan pencocokan antara dokumen kontrak, progres fisik, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, serta bukti pembayaran.

Frans meminta agar pemeriksaan dilakukan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. Menurutnya, keterkaitan antara pekerjaan perencanaan, manajemen konstruksi, pelaksanaan pembangunan, dan pekerjaan lanjutan perlu ditelusuri agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil akhir pembangunan.

TIGA KALI PEMANTAUAN PADA 2026, KONDISI FISIK MASIH DIPERTANYAKAN

DPP SPKN menyebut telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan Stadion PORPROV dan GOR Dumai pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026.

Rangkaian pemantauan tersebut menjadi dasar bagi DPP SPKN untuk meminta penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, progres penyelesaian pekerjaan, status kontrak, serta tindak lanjut atas bagian-bagian bangunan yang dinilai memerlukan perhatian.

Menurut Frans, perlu ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, serta status serah terima dan kewajiban pemeliharaan masing-masing paket.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan, instansi terkait diminta membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan status pemeliharaannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas, perlu dijelaskan bagian pekerjaan yang tersisa, dasar penyelesaiannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Frans menegaskan bahwa pemantauan lapangan oleh DPP SPKN merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Pemantauan tersebut bukan pengganti audit keuangan maupun pemeriksaan teknis resmi. Oleh karena itu, seluruh kondisi yang ditemukan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.

ATAP BOCOR, DINDING RETAK, KERAMIK TANGGA DIBONGKAR

Dalam pemantauan pada 12 Oktober 2026, DPP SPKN mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu ditindaklanjuti, antara lain kebocoran pada bagian talang atau atap, retakan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat telah ditambal atau dilapisi ulang, serta aktivitas pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Tim DPP SPKN juga mengamati bagian tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Namun, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan lapangan dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Frans mempertanyakan alasan pembongkaran dan penggantian keramik tangga, termasuk apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari penyelesaian kontrak, kegiatan pemeliharaan, atau perbaikan terhadap kerusakan setelah pekerjaan sebelumnya dilaksanakan.

“Hal yang sama perlu dijelaskan terkait kebocoran atap dan retakan dinding. Kami ingin mengetahui penyebabnya, metode perbaikannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila perbaikan dilakukan, harus jelas apakah masih menjadi kewajiban penyedia atau terdapat dasar lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut DPP SPKN, kondisi yang terlihat di lapangan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lingkungan, atau faktor teknis lainnya. Karena itu, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi ataupun penyimpangan anggaran.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai layak menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen pekerjaan secara menyeluruh.

ENAM ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA

DPP SPKN meminta agar pemeriksaan terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai setidaknya mencakup enam aspek utama.

1. Mutu konstruksi

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Penilaian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

2. Kesesuaian spesifikasi teknis

Perlu ditelusuri kesesuaian material, volume, metode pelaksanaan, gambar kerja, dan hasil fisik dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.

3. Dasar dan tanggung jawab perbaikan

Pembongkaran keramik tangga, penambalan dinding, dan pekerjaan perbaikan lainnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen teknis, alasan pelaksanaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Pengawasan konstruksi

Pemeriksaan perlu menilai pelaksanaan pengawasan, laporan konsultan manajemen konstruksi, catatan pemeriksaan lapangan, dan proses penilaian hasil pekerjaan sebelum dinyatakan selesai atau diterima.

5. Status penyelesaian dan serah terima

Dokumen kontrak, perubahan kontrak jika ada, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara serah terima perlu diperiksa untuk mengetahui status setiap paket.

6. Pertanggungjawaban anggaran

Nilai kontrak, volume fisik, progres pekerjaan, pembayaran, dan hasil yang dapat diverifikasi harus dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Frans menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting agar setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPP SPKN PERTANYAKAN SUMBER BIAYA PERBAIKAN, JANGAN SAMPAI APBD MENANGGUNG BERULANG

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPP SPKN adalah sumber pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan Stadion PORPROV serta GOR Dumai.

Dengan nilai lima paket pekerjaan periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp94,93 miliar, DPP SPKN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan apakah perbaikan yang dilakukan masih menjadi kewajiban penyedia berdasarkan kontrak atau memerlukan pembiayaan baru melalui APBD.

Menurut Frans, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikannya.

“Uang rakyat tidak boleh menjadi beban berulang untuk pekerjaan yang sama tanpa kejelasan dasar dan pertanggungjawabannya. Apabila masih menjadi kewajiban penyedia, kewajiban itu harus ditindaklanjuti sesuai kontrak. Jika memang diperlukan anggaran baru, harus ada penjelasan teknis, perhitungan biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar penganggaran yang jelas,” tegasnya.

DPP SPKN meminta agar dokumen masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan atau retensi apabila diatur dalam kontrak, berita acara serah terima, catatan kerusakan, serta dokumen tindak lanjut perbaikan diperiksa dan dijelaskan.

Organisasi tersebut juga menilai perlu dipastikan apakah perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru dengan ruang lingkup yang berbeda.

DPP SPKN menekankan bahwa belum ada kesimpulan mengenai pembayaran ganda ataupun kerugian negara. Hal-hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan kondisi fisik dengan realisasi anggaran.

DPP SPKN DESAK BPK, BPKP, INSPEKTORAT, DAN KEJAKSAAN BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN

Atas berbagai persoalan yang disoroti, DPP SPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang berwenang, serta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, kontrak, perubahan kontrak jika ada, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.

DPP SPKN juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lapangan, atau faktor lain.

YOMI INDRIANSYAH. S.T. sebagai mantan kepala bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai (Dispetaru) harus bertanggungjawab atas pekerjaan ini dan dimintai keterangan sesuai jabatan, masa tugas,

Permintaan tersebut ditujukan untuk memperjelas proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan. Permintaan klarifikasi ini bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

DPP SPKN berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses pemeriksaan berlangsung objektif dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

LAPORAN DPP SPKN DISEBUT TELAH DITERUSKAN KE KEJARI DUMAI

DPP SPKN menyampaikan bahwa surat pengaduan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor yang dicantumkan organisasi, yakni 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026.

Menurut informasi yang disampaikan DPP SPKN, laporan beserta dokumen pendukung tersebut kemudian diteruskan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai melalui surat bernomor B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026 untuk klarifikasi dan tindak lanjut di tingkat daerah sesuai wilayah hukum dan kewenangan yang berlaku.

Status, nomor, serta tujuan surat tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Penerusan laporan untuk klarifikasi dan tindak lanjut tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada 13 Oktober 2026, Frans Sibarani menyatakan DPP SPKN akan terus mengawal perkembangan laporan berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemantauan lapangan yang telah dihimpun.

“Kami berharap ada kejelasan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila perkembangan penanganan belum memberikan kejelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa laporan beserta dokumen pendukung ke tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegas Frans.

DPP SPKN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dan meminta agar setiap tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEKERJAAN LANDSCAPE TAHUN 2026 TETAP DIPANTAU

Di luar lima paket pekerjaan periode 2023–2025, DPP SPKN juga mencatat adanya pekerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai Tahun Anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar berdasarkan informasi pada papan proyek yang dipantau.

DPP SPKN menegaskan bahwa pekerjaan landscape tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pada saat pemantauan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut belum menyimpulkan hasil akhir ataupun kualitas keseluruhan pekerjaan tahun 2026.

Pemantauan akan terus dilakukan terhadap progres fisik, volume pekerjaan, material, penggunaan tenaga kerja dan peralatan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Nilai pekerjaan landscape tahun 2026 tersebut tidak digabungkan ke dalam total Rp94,93 miliar yang menjadi fokus pemberitaan untuk lima paket pekerjaan periode 2023–2025.

Pemisahan tersebut dilakukan agar nilai, periode, status pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap paket dapat ditelusuri secara jelas.

FRANS SIBARANI: PENGAWASAN TIDAK AKAN BERHENTI

Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP SPKN akan terus mengawal persoalan pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai hingga terdapat kejelasan mengenai kondisi fisik bangunan, status penyelesaian pekerjaan, sumber pembiayaan perbaikan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

DPP SPKN juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi proyek, langkah perbaikan yang dilakukan, serta dasar pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, hasil pembangunan harus memenuhi persyaratan mutu, dan apabila ada kerusakan harus jelas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas perbaikannya,” tutup Frans Sibarani.

DPP SPKN berharap Stadion PORPROV dan GOR Dumai dapat menjadi fasilitas olahraga yang aman, layak, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Dumai sebagai Kota Idaman: Investasi, Daya Saing, Amanah, Mandiri, Aman, dan Nyaman.***

 

Sumber  : DPP SPKN.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/16/dpp-spkn-pembangunan-stadion-porprov-dan-gor-dumai-rp-9493-harus-diusut-tuntas-kerusakan-fisik-jadi-sorotan/feed/ 0
60 Orang Terbukti Positif Narkoba,GERAM : Tutup Permanen MP Club Pekanbaru https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/ https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/#respond Mon, 12 Oct 2026 06:38:28 +0000 https://rapinews.com/?p=9466 Rapinews.com,Pekanbaru – GERAM menyambut penggerebekan MP CLUB Pekanbaru oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Riau pada Minggu (11/10). Hasilnya: 60 pengunjung (39 laki-laki, 21 perempuan) POSITIF meth dan amphetamin. 8 pelaku diamankan termasuk pengelola Tazril (53), security, dan waiter yang menjadi bandar.

“Bagi kami ini bukan prestasi, tapi TAMPARAN KERAS UNTUK PEMKOT DAN DPRD PEKANBARU! Kami sudah ingatkan sejak 7 Oktober di depan DPRD bahwa MP CLUB tempat anak di bawah umur OD pada 5 September. Tapi dibiarkan. Sekarang baru terbongkar bahwa waiter jual ekstasi logo Heineken & Minion, Chief Security Rama Wijaya yang supply, dan uang 14,3 Juta hasil jualan disita”,ujar Andre Kasa Kordum GERAM

 

UNTUK ITU, GERAM MENYATAKAN SIKAP PALING TEGAS:

1. TUTUP PERMANEN & CABUT IZIN MP CLUB HARI INI JUGA!
Tidak ada lagi alasan pembinaan. Tempat yang 60 orangnya positif narkoba adalah SARANG NARKOBA, bukan tempat hiburan. Walikota harus segel permanen!

2. DESAK APH (BARESKRIM & POLDA RIAU) BERIKAN SANKSI HUKUM SEBERAT-BERATNYA KEPADA SELURUH PELAKU!

 

Kami minta jangan hanya pasal pengguna. Terapkan pasal berlapis:

A. Untuk Pengelola & Pemilik Modal (Tazril dkk): Jerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Karena mereka membiarkan dan memfasilitasi peredaran di tempat usahanya.

B. Untuk Waiter & Security (Rizal, Putra Zola, Hari Gustira, Rama Wijaya, dkk): Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU Narkotika sebagai pengedar dan pemilik narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun. Jangan jadikan mereka tumbal, bongkar sampai ke pemasok utamanya.

C. Untuk 60 Pengunjung Positif: Wajib proses hukum dan rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Narkotika, dan jadikan mereka saksi untuk membongkar jaringan.

3. PERIKSA ALIRAN DANA & TPPU!
Uang Rp 14,3 Juta yang disita itu baru di satu malam. Berapa omzet narkoba di MP CLUB selama setahun? Kami desak PPATK dan Penyidik terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk sita seluruh aset MP CLUB yang berasal dari hasil narkoba!

4. DPRD JANGAN CUCI TANGAN – PANGGIL WALIKOTA DAN KADIS PARIWISATA!

 

Ini bukti kalian gagal awasi THM. Bentuk Pansus sekarang juga! Jika tuntutan ini tidak dijalankan dalam 7×24 jam, kami akan kembali lumpuhkan Jalan Sudirman dan duduki Kantor Walikota.

PEKANBARU BUKAN KOTA NARKOBA!
PENJARAKAN BANDAR MP CLUB! TUTUP MP CLUB PERMANEN!

Sumber : GERAKAN MAHASISWA RIAU MENGGUGAT (GERAM)
Korlap: Satria Andika
Kordum: Andre kasa

]]>
https://rapinews.com/2026/10/12/60-orang-terbukti-positif-narkobageram-tutup-permanen-mp-club-pekanbaru/feed/ 0
Sorot Napi Kabur,DPP LSM Bara Api dan GERAM Akan Lakukan Aksi https://rapinews.com/2026/10/09/sorot-napi-kaburdpp-lsm-bara-api-dan-geram-akan-lakukan-aksi/ https://rapinews.com/2026/10/09/sorot-napi-kaburdpp-lsm-bara-api-dan-geram-akan-lakukan-aksi/#respond Fri, 09 Oct 2026 04:56:15 +0000 https://rapinews.com/?p=9457 Rapinews.com,PEKANBARU – DPP Bara Api bersama Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Rencana aksi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 07/DPPLSMBARA-API/GERAM/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Dalam surat tersebut, massa menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait persoalan keamanan dan tata kelola pemasyarakatan di wilayah Riau.

Mereka menyoroti dugaan berulangnya kasus narapidana yang melarikan diri dari sejumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) di Riau sepanjang 2026.

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kaburnya narapidana dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian pada 5 Oktober 2026. Dalam surat itu juga disebutkan adanya peristiwa pelarian sebelumnya di Rutan Siak, Rutan Pekanbaru, dan Lapas Pekanbaru.

Menurut aliansi tersebut, rangkaian kejadian itu dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan publik serta memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan mitigasi risiko di lingkungan pemasyarakatan.

“Kondisi ini terbukti menciptakan ancaman terhadap keamanan publik (public security hazard), mencederai rasa keadilan, serta mencerminkan kegagalan kepemimpinan (leadership failure) Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mitigasi risiko,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.

Tuntut Pencopotan dan Sanksi

Dalam surat tersebut, aliansi juga mencantumkan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Pada bagian tuntutan yang terlihat dalam dokumen, mereka meminta pencopotan dan sanksi pemberhentian terhadap PNS serta meminta adanya tindakan tegas berkaitan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Aksi rencananya diikuti lebih dari 100 orang dengan membawa sejumlah atribut seperti sound system, spanduk, mobil komando dan bendera.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau.

Pihak aliansi menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyuarakan keadilan sekaligus mendorong adanya pertanggungjawaban publik atas persoalan keamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Riau.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Afifuddin dan Koordinator Aksi Satria Andhika.***

 

Sumber : DPP LSM Bara Api dan GERAM.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/09/sorot-napi-kaburdpp-lsm-bara-api-dan-geram-akan-lakukan-aksi/feed/ 0
PWMOI Riau Minta Polresta Pekanbaru Transparan dalam Menangani Laporan Anggotanya https://rapinews.com/2026/10/08/pwmoi-riau-minta-polresta-pekanbaru-transparan-dalam-menangani-laporan-anggotanya/ https://rapinews.com/2026/10/08/pwmoi-riau-minta-polresta-pekanbaru-transparan-dalam-menangani-laporan-anggotanya/#respond Thu, 08 Oct 2026 06:51:57 +0000 https://rapinews.com/?p=9446 Rapinews.com,Pekanbaru – Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang warga berinisial GS terhadap Advokat muda yang dalam menjalankan tugasnya, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau angkat bicara, Kamis (8/10/2026).

 

Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos, dikantor sekretariat mengatakan bahwa advokat muda yang kena penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi tersebut adalah Desi Silvia Anggraini, S.H, M.H yang merupakan anggota kami di bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Provinsi Riau.

 

Dimana, perlakuan kekerasan, penyekapan dan intimidasi yang dialami Desi serta dengan rekannya tersebut ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS tersebut yang berkaitan dugaan melakukan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass tempat Desi dan rekannya bekerja,” ujar Rio yang langsung menelpon Desi, melalui Humasnya untuk mengetahui kronologis peristiwanya seperti apa.

 

Setelah mendengarkan kronologisnya, kemudian Rio menanyakan, apakah sudah buat laporan ke kepolisian, “sudah,” kata Desi, mengakhiri sambungan telpon tersebut.

 

Kemudian, lebih lanjut Rio mengatakan bahwa dari kejadian yang dialami Desi tersebut dalam bertugas sebagai advokat tentu dilindungi oleh undang-undang, begitu juga kita sebagai wartawan, dalam bertugas juga dilindungi oleh undang-undang, jadi ini kami minta Polresta Pekanbaru segera diusut tuntas laporan anggota kami tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

“Dan dengan tegas kami minta Polresta Pekanbaru, atas yang dialami oleh anggota kami tersebut, permasalahan ini akan kami kawal dan Polresta Pekanbaru untuk bisa segera bergerak memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dimintai keterangannya,” ucap Rio.

 

“Selain itu juga, kami minta Polresta Pekanbaru transparan dalam penanganan permasalahan ini, tidak ada yang ditutupi keteranganya ketika kami mempertanyakan perjalanan laporan dari anggota kami tersebut,” pungkas Rio.

 

Terakhir, mengingat inisial GS ini adalah selaku Ketua RW di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, meminta Walikota Pekanbaru, melalui camat dan juga lurahnya untuk memberikan teguran keras terhadapnya.

 

“Seharusnya, seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakar, tidak pantas dan tidak patut berbuat seperti itu,” tutup Rio.***

 

 

Sumber : Humas DPW PWMOI Provinsi Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/10/08/pwmoi-riau-minta-polresta-pekanbaru-transparan-dalam-menangani-laporan-anggotanya/feed/ 0
Polda Riau dan BPDOB-RP Kota Dumai Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas https://rapinews.com/2026/10/08/polda-riau-dan-bpdob-rp-kota-dumai-bersinergi-jaga-stabilitas-kamtibmas/ https://rapinews.com/2026/10/08/polda-riau-dan-bpdob-rp-kota-dumai-bersinergi-jaga-stabilitas-kamtibmas/#respond Thu, 08 Oct 2026 02:31:06 +0000 https://rapinews.com/?p=9437 Rapinews.com,DUMAI — Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau melalui Unit 3 Subdit Politik melaksanakan pertemuan tatap muka dengan Badan Pekerja Pembentuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Riau Bagian Pesisir (BPDOB-RP) Kota Dumai.Senin 05 Oktober 2026 Melalui Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menyikapi perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Dalam pertemuan tersebut, Panit 3 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA BOBI FAUZAR, S.H., Senin , 05 Oktober 2026, mengajak para tokoh masyarakat dan jajaran BPDOB-RP untuk bersama-sama membangun komunikasi serta bersinergi dengan Polda Riau dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

“Senin 05 Oktober 2026 dari Polda Riau mengajak seluruh tokoh masyarakat dan BPDOB-RP untuk bersinergi dengan Polda Riau dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar IPDA BOBI FAUZAR.

 

Ketua Koordinator BPDOB-RP Kota Dumai, Ahmad Martilius, menyambut baik kehadiran jajaran Polda Riau. Ia menyampaikan bahwa BPDOB-RP siap membangun sinergi bersama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Dumai.

 

“Kami menerima Polda Riau untuk bersinergi dengan BPDOB-RP dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Dumai,” ungkap Ahmad Martilius.

 

Sementara itu, Ketua 17 Suku Kota Dumai, Chandra alias Ican, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan 17 kelompok kesukuan yang ada di Kota Dumai. Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi terkait aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru.

 

Dalam kesempatan yang sama, IPDA BOBI FAUZAR mengingatkan agar gerakan pembentukan Provinsi Riau Pesisir tetap berfokus pada tujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami menghimbau agar gerakan pembentukan Provinsi Riau Pesisir ini memang fokus pada pembentukan Daerah Otonomi Baru dan jangan sampai disusupi oleh gerakan yang mengarah pada Riau Merdeka maupun Daerah Istimewa Riau,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pengurus BPDOB-RP, Edo Yulihendri, menyampaikan bahwa selama proses perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir, pihaknya berupaya menjaga agar kegiatan tersebut tetap berada dalam koridor tujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru.

 

“Selama perjalanan kami untuk menciptakan Provinsi Riau Pesisir, kami sangat menjaga agar tidak disusupi oleh kelompok yang mengarah ke gerakan Riau Merdeka maupun Daerah Istimewa Riau,” kata Edo.

 

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan ajakan untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Dumai. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan mengantisipasi adanya pihak lain yang berupaya memanfaatkan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru Riau Pesisir untuk kepentingan di luar tujuan yang disampaikan.

 

“Mari kita sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Dumai dan jangan sampai ada kelompok lain yang memanfaatkan niat kita untuk menciptakan Daerah Otonomi Baru Riau Pesisir,” tutup IPDA BOBI FAUZAR, S.H.***

]]>
https://rapinews.com/2026/10/08/polda-riau-dan-bpdob-rp-kota-dumai-bersinergi-jaga-stabilitas-kamtibmas/feed/ 0
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan,Advokat Muda Lapor Polisi https://rapinews.com/2026/10/07/antar-surat-somasi-berujung-dugaan-kekerasanadvokat-muda-lapor-polisi/ https://rapinews.com/2026/10/07/antar-surat-somasi-berujung-dugaan-kekerasanadvokat-muda-lapor-polisi/#respond Wed, 07 Oct 2026 13:05:14 +0000 https://rapinews.com/?p=9434 Rapinews.com,PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan penyekapan saat menjalankan tugas profesinya, Rabu (7/10/2026).

Dimana peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass mendatangi kediaman seorang dengan inisial Ibu GS yang notabenenya menjabat sebagai Ketua RW di Jl. Sidomulyo I Padang Bulan Senaplan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan surat somasi.

Dalam konferensi pers dicafe Kopi Radjo, jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Advokat muda Desi Silvia Angraini, SH, MH tersebut menceritakan, awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik, namun, situasi berubah setelah Ibu GS mengetahui bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian surat somasi untuk dirinya  yang terindikasi melakukan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien kami.

Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kemudian di maki-maki dengan kata-kata yang tak pantas, dan dikatakan Advokat Brengsek, kemudian terjadi percekcokan mulut hingga datang anak Ibu GS (Ad) turut serta melakukan intimidasi dan ancaman hingga terjadi dugaan kekerasan fisik berupa menarik baju dan Ibu GS mengigit lengan kiri dan kanan serta memukul dada hingga memar. Tidak puas akan hal tersebut, Ibu GS meneriaki “maling”, sehingga masyarakat banyak berkumpul dan pagar rumah dikunci sehingga kami tidak dapat keluar.

“Dalam kejadian tersebut, kami juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada, disertai intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat,” terang Desi.

“Peristiwa ini kemudian meredam setelah Team Advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Ass yang beralamat dijalan Juanda Pekanbaru sampai di tempat kejadian dan menetralisir permasalahan yang ada,” ujar Desi.

Ditempat yang sama, Advokat Jaka Marhaen SH mengatakan bahwa salah satu team nya mendapat perlakuan intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat serta kekerasan fisik, berkaitan dengan menjalankan tugas profesinya hal tersebut tidak dapat kita terima hal tersebut harus di selesaikan melakui jalur hukum yang berlaku.

“Kemudian Team langsung melakukan laporan di Polresta Kota Pekanbaru untuk membuat laporan resmi,” ujar Jaka.

Jaka menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dari Ibu GS membuat laporan pada Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin.

Kemudian Jaka meyampaikan bahwa itu hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi namun yang harus di pahami, apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat, karena kekalutan biar hukum yang akan menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut atau tidak.

“Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi dan rekannya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta melakukan penindakan secara hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut,” ujar Jaka.

“Dan kami minta peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut terjadi ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan somasi,” tegas Jaka. (Red)

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/antar-surat-somasi-berujung-dugaan-kekerasanadvokat-muda-lapor-polisi/feed/ 0
Geruduk DPRD Pekanbaru,GERAM :”Kami Datang Bukan untuk Silaturahmi, tapi Menggugat!” https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/ https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/#respond Wed, 07 Oct 2026 10:09:48 +0000 https://rapinews.com/?p=9431 Rapinews.com,Pekanbaru– Kami, Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM), hari ini Rabu (7/10) pukul 10.50 WIB menduduki depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kami datang bukan untuk silaturahmi. Kami datang untuk menggugat.

Bumi Lancang Kuning hari ini darurat moral. Di saat anak-anak Riau dicekoki janji pendidikan, di jantung Kota Pekanbaru sebuah Tempat Hiburan Malam bernama MP CLUB diduga menjadi kuburan massal bagi masa depan generasi muda.

Fakta yang kami kantongi: diduga Pada 5 September 2026, anak di bawah umur Overdosis (OD) di dalam MP CLUB. Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan. Ini pembiaran. Ini kelalaian yang disengaja. Dan kami bertanya: Di mana DPRD? Di mana pengawasan kalian?

MAKA DARI ITU, KAMI NYATAKAN SIKAP – BUKAN PERMINTAAN:

1. TUTUP PERMANEN MP CLUB!
Tidak ada lagi mediasi. Tidak ada lagi pembinaan. Kami menuntut DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Walikota untuk SEGEL DAN TUTUP PERMANEN MP CLUB. Satu nyawa anak Riau lebih berharga dari izin usaha maksiat.

2. PANGGIL DAN PERIKSA MANAJEMENNYA SECARA TERBUKA!
Jangan panggil di ruangan ber-AC. Panggil di depan publik. Kami mau dengar langsung, bagaimana bisa anak di bawah umur masuk, bagaimana bisa narkoba beredar bebas di dalam THM. Dan AMANKAN CCTV 5 SEPTEMBER 2026. JIKA HILANG, BERARTI ADA YANG SENGAJA MENGHILANGKAN.

3. BENTUK PANJA THM, AUDIT TOTAL!
MP Club hanya puncak gunung es. Kami menuntut DPRD membentuk Panitia Kerja Pengawasan THM untuk sidak dan audit total seluruh perizinan THM di Pekanbaru. Buka semua izinnya ke publik. Kami muak dengan razia musiman yang hanya sandiwara.

4. SERET KE RANAH PIDANA!
Kami mendesak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk tidak diam. Ini sudah masuk pro-justitia. Seret pengelola yang lalai yang membiarkan anak di bawah umur menjadi korban.

Aksi kami hari ini diterima oleh Aidil Amri (Demokrat) dan Sandi Syarief (Golkar). Mereka berjanji akan memanggil manajemen MP Club. Janji itu kami catat. Janji itu akan kami tagih.

Di tengah aksi, muncul seorang perempuan yang mengaku LSM Perlindungan Perempuan dan Anak yang menuding kami massa bayaran. Dengan tegas kami jawab di depan aparat:

“KAMI BUKAN MASSA BAYARAN! KAMI MAHASISWA PEKANBARU! KAMI TIDAK DIBAYAR OLEH SIAPAPUN, KAMI DIBAYAR OLEH NURANI KAMI UNTUK MELAWAN!” – Tegas Satria Andika, Korlap GERAM.

ULTIMATUM 7 x 24 JAM!

Ini bukan ancaman, ini peringatan. Kami beri waktu 7 x 24 JAM kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk bertindak. Jika dalam 7 hari tidak ada penutupan dan audit total, maka kami akan kembali.

Dan ingat, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar, dengan amarah yang jauh lebih besar. Kami akan lumpuhkan Jalan Sudirman sampai marwah Lancang Kuning dikembalikan.

PEKANBARU BUKAN KOTA MAKSIAT!
TUTUP MP CLUB SEKARANG JUGA!

ATAS NAMA GENERASI RIAU,
GERAKAN MAHASISWA RIAU MENGGUGAT (GERAM)

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/geruduk-dprd-pekanbarugeram-kami-datang-bukan-untuk-silaturahmi-tapi-menggugat/feed/ 0
Kembali Selimuti Pekanbaru,PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Sistem Penanganan Sumber Asap https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/ https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/#respond Wed, 07 Oct 2026 02:18:07 +0000 https://rapinews.com/?p=9423 Rapinews.com,PEKANBARU— Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin terasa di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas fenomena musiman, sebab dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB, yang masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan, namun kualitas udara masih berada pada tingkat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Situasi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak. Pemerintah juga harus memastikan sumber persoalan ditelusuri secara serius.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution.

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.

PC PMII Kota Pekanbaru juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, harus memperoleh perlindungan yang memadai.

PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya diselesaikan ketika situasi sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.(Rls/Red).***

 

Sumber : PC PMII Pekanbaru.

]]>
https://rapinews.com/2026/10/07/kembali-selimuti-pekanbarupc-pmii-desak-pemerintah-perkuat-sistem-penanganan-sumber-asap/feed/ 0
Dituding Sebagai Perwakilan THM Untuk Lakukan Intimidasi,”SEPMI Riau Angkat Bicara” https://rapinews.com/2026/10/05/dituding-sebagai-perwakilan-thm-untuk-lakukan-intimidasisepmi-riau-angkat-bicara/ https://rapinews.com/2026/10/05/dituding-sebagai-perwakilan-thm-untuk-lakukan-intimidasisepmi-riau-angkat-bicara/#respond Mon, 05 Oct 2026 08:29:45 +0000 https://rapinews.com/?p=9405 Rapinews.com,Pekanbaru–Polemik dugaan intimidasi terhadap aktivis yang dikaitkan dengan rencana aksi di DPRD Kota Pekanbaru terus bergulir.

Nama Tengku Ibnul Ikhsan sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga merupakan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan dikaitkan dengan dugaan intimidasi terhadap aktivis menjelang aksi.

Namun, tudingan tersebut dibantah Tengku. Ia menegaskan dirinya bukan bagian dari pengusaha maupun perwakilan THM Di Kota Pekanbaru.

Menanggapi polemik tersebut, Sebagai Sekretaris Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau mengingatkan agar kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terlibat dalam persoalan tersebut tidak membangun narasi negatif terhadap pihak tertentu tanpa didukung bukti yang jelas.

SEPMI Riau menilai penyampaian kritik maupun aspirasi merupakan hak mahasiswa. Namun, setiap tudingan yang diarahkan kepada individu, pelaku usaha maupun investor harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai narasi yang belum terbukti kemudian dibangun seolah-olah menjadi sebuah fakta. Kalau memang ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum dan buktikan secara hukum,” Ujar T. Ibnul Ikhsan dalam menyikapi polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Tengku Ibnul Ikhsan juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Satria Andhika dan Andre Kasa pada awalnya merupakan agenda diskusi.

“Saya tegaskan, saya bukan orang dari pihak THM dan tidak pernah mengaku sebagai perwakilan pengusaha THM. Pertemuan saya dengan Satria Andhika dan Andre Kasa pada dasarnya adalah pertemuan untuk berdiskusi mengenai permasalahan yang mereka angkat terkait anak di bawah umur,” ujar Tengku.

Menurut Tengku, dirinya bersedia bertemu karena kedua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Universitas Lancang Kuning. Sebagai alumni dari kampus tersebut, ia mengaku memiliki kepedulian terhadap persoalan yang akan membawa nama mahasiswa dan almamater dari kampus yang dahulu ia menimba ilmu.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang dialog dan membahas isu yang hendak dibawa dalam aksi secara rasional.

Namun, Tengku mengaku sempat mempertanyakan lokasi pertemuan di New Royalty Cafe. Ia menyebut ketika berada di lokasi, dirinya melihat adanya minuman beralkohol atau bir di atas meja.

“Kami diundang untuk berdiskusi di cafe untuk membahas tuntutan aksi mereka. Tetapi ketika saya datang dan melihat suasana tempat tersebut, saya menemukan minuman beralkohol atau bir berada di atas meja. Sebagai alumni Universitas Lancang Kuning, saya tentu merasa prihatin,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya apabila mahasiswa sedang membawa isu mengenai tempat hiburan malam.

Tengku menegaskan, perbedaan pandangan dalam pertemuan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intimidasi.

“Saya tidak ingin mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, melakukan tindakan yang menurut saya dapat mencoreng nama baik almamater. Kalau memang membawa nama mahasiswa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, seharusnya dilakukan dengan cara yang idealis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Soroti Isu Anak di Bawah Umur

Tengku juga mempertanyakan dasar tudingan mengenai keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam yang menjadi salah satu materi rencana aksi.

Menurutnya, isu tersebut harus didukung data dan bukti yang jelas sehingga tidak menjadi tudingan sepihak terhadap pihak tertentu.

“Kalau persoalannya adalah anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam, tentu itu harus dibuktikan. Jangan sampai isu yang belum jelas faktanya kemudian dijadikan dasar untuk menyerang atau menyudutkan pihak tertentu,” katanya.

SEPMI Riau juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menurut organisasi tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mengawal persoalan publik. Karena itu, kritik yang disampaikan harus tetap objektif, berdasarkan data, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi hak tersebut juga harus diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan tidak merugikan pihak lain,” ujar perwakilan SEPMI Riau.

 

Bantah Upaya Membungkam Mahasiswa

Tengku kembali membantah apabila pertemuannya dengan mahasiswa tersebut dimaksudkan untuk membungkam atau menghentikan rencana aksi di DPRD Kota Pekanbaru.

Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan aspirasi.

“Saya sama sekali tidak ada niat mengintimidasi gerakan mahasiswa. Kalau ada perbedaan pandangan, itu merupakan hal yang wajar. Tetapi jangan kemudian perbedaan pandangan tersebut dianggap sebagai intimidasi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan dirinya bukan perwakilan dari tempat usaha yang menjadi sasaran kritik mahasiswa.

“Kami bukan perwakilan dari tempat usaha yang mereka tuduhkan,” katanya.

Terkait adanya laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi, Tengku menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan. Namun, kebenaran mengenai dugaan tersebut harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Saya tidak ingin membalas tuduhan dengan tuduhan. Kalau ada laporan polisi, silakan diproses. Kalau saya dianggap terlibat, buktikan secara hukum. Saya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela nama baik saya,” ujarnya.

Tengku berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun konflik antar mahasiswa.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi informasi.

“Kalau ada tuduhan terhadap saya, silakan dibuktikan. Jangan karena seseorang disebut dalam sebuah pemberitaan kemudian masyarakat langsung menganggap orang tersebut bersalah. Kita negara hukum. Biarkan fakta dan proses hukum yang berbicara,” pungkasnya.***

 

Sumber : SEPMI Riau

]]>
https://rapinews.com/2026/10/05/dituding-sebagai-perwakilan-thm-untuk-lakukan-intimidasisepmi-riau-angkat-bicara/feed/ 0
Jelang Aksi di DPRD Kota Pekanbaru,”Aktivis Kader HMI Dianiaya” https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/ https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/#respond Mon, 05 Oct 2026 03:48:28 +0000 https://rapinews.com/?p=9400 Rapinews.com,Pekanbaru–Akan digelarnya aksi di DPRD Kota pekan baru hari rabu tanggal 7- 10 – 2025 , menyorotin kejadian Anak dibawah umur Overdosis dan melebihi waktu jam Operasional yang ditentukan parda di Tempat Hiburan Malam MP Club Pekanbaru.

Pada Minggu malam di Pujasera Royalti jam 11 malam orang yang Diduga suruhan pengusaha THM MP Club melakukan pemukulun terhadap S A salah seorang Aktivis Kader HMI, yang juga sebagai Korlap dalam aksi Unras Damai di DPRD kota Pekan Baru,

Ditempat terpisah,Andre Kasa selaku Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM), mengecam keras dugaan penganiayaan dan intimidasi yang saya alami bersama Koordinator Lapangan GERAM, Satria Andhika, menjelang aksi kami di DPRD Kota Pekanbaru.

“Kejadian ini terjadi sekitar H-3 sebelum aksi. Kami sebelumnya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan diajak bertemu dengan alasan ingin berdiskusi mengenai rencana aksi GERAM terkait salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, oleh A R dan T Ibnul yang diduga orang suruhan Pengusah MP Club”,ungkap Andre.

Namun, pertemuan yang awalnya kami kira sebagai ruang diskusi justru berujung pada penganiayaan oleh dua orang yang Diduga suruhan Pengusaha MP Club yang bernama Andre Ramadhan dan Tengku ibnul Ikhsan. Teman Saya bersama Satria Andhika mengalami pemukulan dan pada saat yang sama mendapatkan ancaman agar tidak melanjutkan aksi di DPRD Kota Pekanbaru.

” Kami melihat kejadian ini bukan sekadar persoalan kekerasan terhadap dua orang mahasiswa. Ada dugaan upaya untuk menakut-nakuti dan membungkam mahasiswa agar tidak menyampaikan aspirasi.Kami tidak akan menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi kami mempertanyakan satu hal: mengapa penganiayaan dan ancaman tersebut terjadi tepat menjelang aksi kami?”,tanyanya geram.

Karena itu lanjut Andre, kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Siapa yang menghubungi kami, siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memberikan ancaman, dan apakah ada pihak yang memerintahkan tindakan tersebut harus diusut secara terang.

” Kami telah membuat laporan resmi di Polresta Pekanbaru Nomor :STTPL /1336/X/2026/SPKT / Polresta Pekan baru /Polda Riau dan menyerahkan bukti serta proses hukumnya kepada pihak kepolisian”.

” Saya tegaskan, GERAM tidak akan mundur hanya karena intimidasi. Kami tidak akan membalas kekerasan dengan kekerasan. Kami akan melawan melalui jalur hukum, gerakan mahasiswa, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional”,tutup Andre tegas.

Mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan kekerasan.
Andre Kasa
Kordum Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM).***

 

Sumber : Aktivis HMI dan GERAM

]]>
https://rapinews.com/2026/10/05/jelang-aksi-di-dprd-kota-pekanbaruaktivis-kader-hmi-dianiaya/feed/ 0