PT NPR – Rapinews.com https://rapinews.com Presisi, Akurat dan Terpercaya Tue, 28 Jul 2026 02:29:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://rapinews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-logo2_21_131711-32x32.png PT NPR – Rapinews.com https://rapinews.com 32 32 Pantang Menyerah,Prianto Ajukan Kasasi Gugatan ke PT NPR Soal Ganti Rugi Lahan di Karendan https://rapinews.com/2026/07/28/pantang-menyerahprianto-ajukan-kasasi-gugatan-ke-pt-npr-soal-ganti-rugi-lahan-di-karendan/ https://rapinews.com/2026/07/28/pantang-menyerahprianto-ajukan-kasasi-gugatan-ke-pt-npr-soal-ganti-rugi-lahan-di-karendan/#respond Tue, 28 Jul 2026 02:29:52 +0000 https://rapinews.com/?p=8914 Rapinews.com,BARITO UTARA – Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tercatat secara resmi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan perjuangannya hingga ke tingkat tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum adil sebelumnya.

Melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Prianto menantang tidak hanya PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.

Ardian Pratomo, S.H., mewakili tim hukum menegaskan bahwa dokumen resmi yang terdaftar lewat sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan kliennya.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ardian.

Salah satu pengamat hukum yang memantau kasus ini, John Kenedy, menilai peristiwa ini sebagai tonggak penting akses keadilan berbasis teknologi.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John Kenedy.

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang baru saja didaftarkan ini.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI untuk melihat apakah keadilan dapat ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan aktivitas tambang. (Red)

]]>
https://rapinews.com/2026/07/28/pantang-menyerahprianto-ajukan-kasasi-gugatan-ke-pt-npr-soal-ganti-rugi-lahan-di-karendan/feed/ 0
Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan,Desak Atensi Presiden Prabowo Hingga Kapolri https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/ https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/#respond Thu, 28 May 2026 08:28:23 +0000 https://rapinews.com/?p=8610 Rapinews.com,BARITO UTARA – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR kian bergulir panas. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran korporasi tersebut dinilai sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak ulayat masyarakat kecil pedesaan yang dikelola secara turun-temurun.

Kasus sengketa lahan yang belakangan ini viral di jagat maya akhirnya dikonfirmasi langsung oleh putra daerah asli Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri. Dalam rilis pernyataannya pada Senin (25/5/2026) di Cafe Resto Jakarta, Prianto menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai penggusuran dan perusakan lahan tradisional warga oleh pihak perusahaan adalah fakta yang nyata di lapangan.

“Terkait pertanyaan rekan-rekan media mengenai permasalahan antara PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan bahwa itu memang benar apa adanya. Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan ke pihak mana pun, termasuk ke PT NPR,” ujar Prianto dengan nada tegas.

Menurut Prianto, dampak kerugian akibat aktivitas pembukaan lahan oleh korporasi tidak hanya menimpa dirinya pribadi, melainkan meluas ke banyak kepala keluarga lainnya. Wilayah yang dipersoalkan mencakup area yang dikenal sebagai lahan 140 dan 190.

“Di lahan 140 maupun 190, itu bukan hanya saya sendiri yang terkena dampak. Di sana juga ada beberapa masyarakat lainnya, termasuk Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan. Bahkan, dugaan sementara kita, luasan wilayah yang dirusak oleh PT NPR jauh lebih besar dari lahan 140,” ungkapnya.

Atas dasar kerugian tersebut, para pemilik kebun menuntut pembuktian tapal batas secara transparan dan terbuka dari manajemen PT NPR. Warga mengklaim telah berulang kali berupaya membuka ruang dialog dengan menghubungi pihak PT NPR via pesan singkat WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan. Namun, upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan.

“PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan justru sangat merugikan kami secara terang-terangan,” tuturnya.

Konflik ini kian meruncing lantaran Prianto menegaskan bahwa dirinya memegang bukti legalitas kepemilikan yang sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas objek lahan yang digusur. Kerugian yang dialami warga pun dinilai sudah sangat keterlaluan karena merusak tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga lokal.

“Saya punya legalitas kepemilikan tanah berupa SPT di lahan 190 yang dilakukan penggusuran dan perusakan oleh PT NPR. Investasi ini telah merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok milik kami yang secara historis sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar masalah kerugian materiil, tetapi ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT NPR,” cetus Prianto.

Dalam pernyataannya, Prianto juga membeberkan alasan mengapa banyak warga pedesaan cenderung memilih diam meskipun ruang hidupnya diusik. Masyarakat adat dan peladang tradisional kerap berada dalam posisi dilematis karena dibayangi ancaman regulasi hukum formal negara.

“Masyarakat adat di sana tidak akan pernah berani berteriak karena selalu dihadapkan dengan jeratan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal, tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan sebagai tempat perladangan berpindah yang diwarisi oleh para leluhur kami demi keberlangsungan hidup warga pedesaan,” urainya.

Ia membantah keras jika aktivitas bertani tradisional warga dianggap merusak lingkungan. Menurutnya, kearifan lokal sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa menyentuh alat modern atau bahan kimia.

“Meskipun berada di dalam kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan tersebut sampai saat ini, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa asas penderitaan bagi kami masyarakat adat dan masyarakat kecil di sana,” tegas Prianto.

Merasa aspirasi di tingkat daerah menemui jalan buntu, Prianto yang berbicara atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran petinggi negara di Jakarta.

Surat terbuka aduan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.

“Pak Prabowo yang kami hormati, Presiden Republik Indonesia, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku untuk masyarakat kecil? Sudah seharusnya negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, selaku putra daerah, saya memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM, tolong berikan perlindungan hukum bagi kami para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkas Prianto menutup pernyataannya.(tim)

]]>
https://rapinews.com/2026/05/28/konflik-lahan-pt-npr-di-desa-kerendan-meruncing-masyarakat-adat-alami-penderitaandesak-atensi-presiden-prabowo-hingga-kapolri/feed/ 0