Terungkap Fakta Persidangan Dana PI PT SPRH,Eks Bupati Rohil Disebut Terima 12 Miliyar

3 menit membaca View : 31
Admin
Berita Utama - 23 Mei 2026

Dalil tersebut mengemuka dalam sidang korupsi, yang menghadirkan saksi Afizal Sintong atas sidang yang menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang digelar pada hari Kamis (21/5/2026). Dimana pada agenda persidangan di Pengadilan Tipikor itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa mengungkap sejumlah pencairan dana PT SPRH tersebut.

JPU Tomi Jefisa mengatakan sejumlahan pencairan dana PT SPRH tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Afrizal Sintong  kesaksian ini juga disampaikan oleh  saksi Sundari  bendahara PT SPRH  mengakui adanya penarikan dana Rp300 juta pada Agustus 2024, yang sebagian diantaranya itu untuk  pembayaran “baju Afrizal Sintong” di Jakarta senilai Rp50 juta.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2024, dana Rp300 juta lagi dicairkan, dengan Rp35 juta diantaranya yaitu untuk tim IT yang dipakai mendukung pemenanganya Pilkada Bupati Rohil. Saksi juga menyebutkan, penyaluran Rp50 juta untuk kampanye Afrizal Sintong, ada diserahkan kepada Khairudin merupa Sekretaris PT SPRH.

Terkait hal itu, Afrizal Sintong membantah keras menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar tersebut. “Tidak betul,” tegasnya saat diperiksa sebagai saksi.

JPU menyatakan akan mendalami semua keterangan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak lain terlibat didalam aliran dana itu. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, yang termasuk sejumlah akademisi.

Foto : Persidangan Raman mantan Dirut PT.SPRH, menghadirkan saksi Afrizal Sintong Mantan Bupati Rokan Hilir 

Di tempat terpisah saat diminta tanggapanya Lembaga INPEST, minta Kejaksaan Tinggi Riau mendalami penyidikanya dan atas pengakuan para saksi tak mungkin mereka mengarang cerita dan bersaksi palsu sehingga kami meyakini bahwa para saksi berkata jujur, maka untuk itu kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi mendorong Hakim memerintahkan Jaksa untuk mendalami penyidikan sebab bila mana ada dua atau lebih saksi yang menyatakan maka bisa dijadikan saksi fakta yaitu melihat dan melakukan sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Kami akan melakukan demo besar besaran di Kejati Riau agar mereka melakukan pemeriksaan secara transparan atas dugaan korupsi tersebut  dan juga  terhadap dana deviden 331 M yang tidak disentuh oleh penyidik kemana penggunaan dana deviden yang disetor ke Kas daerah pada tahun 2024 tersebut belum masuk dalam penyidikan Kejati Riau, sebut Ir.Ganda Mora.,SH.,M.Si selaku ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan, Jum’at 22 Mei 2026 (Rls/Red).

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x