PMII RIAU LAYANGKAN KARTU MERAH, DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLDA RIAU ATAS DUGAAN BRUTALITAS OKNUM POLRESTA PEKANBARU

3 menit membaca View : 221
Admin
Berita Utama - 04 Jul 2026

Rapinews.com,Pekanbaru–Demokrasi di Provinsi Riau kembali mendapat ujian serius. Ruang kebebasan sipil yang semestinya dilindungi oleh negara justru diduga dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia provinsi Riau mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian di lingkungan Polresta Pekanbaru terhadap kader PMII Riau,Sabtu 04 Juli 2026.

Insiden itu terjadi saat kader PMII Riau menjalankan prosedur organisasi secara sah dan konstitusional, yakni mengantarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Mapolresta Pekanbaru. Namun, alih-alih menerima dokumen secara profesional sebagai bagian dari pelayanan publik, oknum aparat justru diduga merespons dengan tindakan kekerasan fisik.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Lebih dari itu, insiden tersebut mencerminkan gejala berbahaya: ketika kekuasaan berseragam mulai memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari demokrasi.

Merespons kejadian tersebut, Ketua Kaderisasi PMII Riau, Hotib Sempurna, secara resmi melayangkan KARTU MERAH” kepada Polda Riau. PMII menilai kepemimpinan Kapolda Riau gagal total dalam membangun kultur institusi yang profesional, humanis, dan menghormati hak-hak sipil warga negara.

Kader PMII datang tanpa senjata, tanpa ancaman, dan tanpa tindakan provokatif. Mereka hadir membawa surat pemberitahuan aksi adalah sebuah dokumen administratif yang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, respons yang diterima justru diduga berupa kekerasan fisik dan intimidasi.

Tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh hukum dan tidak dapat direduksi oleh arogansi kekuasaan.

Pemukulan terhadap mahasiswa bukan sekadar tindakan kekerasan personal ia adalah pesan intimidatif kepada masyarakat: bahwa suara kritis bisa dibungkam dengan kekuatan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya langkah tegas terhadap pelaku hingga saat ini. Lambannya respons institusi memunculkan pertanyaan serius di tengah publik APAKAH ADA PERLINDUNGAN INTERNAL TERHADAP PELAKU?

Ketika aparat melindungi aparat yang diduga melanggar hukum, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral institusi itu sendiri.

“Kami melayangkan kartu merah keras kepada Kapolda Riau. Polisi digaji oleh rakyat untuk melindungi, bukan untuk memukuli mahasiswa yang datang membawa surat secara administratif.” Demikian ditegaskan oleh Hotib Sempurna.

Hotib menambahkan “Jika Kapolda Riau tidak mampu menindak bawahannya yang brutal, atau justru terkesan membiarkan dan melindungi, maka beliau telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin. Tidak ada ruang bagi pemimpin yang membiarkan impunitas tumbuh di tubuh institusi penegak hukum.”

 

Tuntutan Hukum PMII Riau :

1. PMII Riau mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Riau. Jabatan strategis tidak boleh diisi oleh pemimpin yang gagal menjaga marwah institusi dan gagal memastikan bawahannya bekerja sesuai hukum.

2. PMII Riau menuntut proses hukum pidana yang transparan terhadap seluruh oknum yang terlibat. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga didesak menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)tanpa kompromi.

3. PMII menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kultur pelayanan publik di institusi kepolisian wilayah Riau. Pendekatan represif harus dihentikan dan digantikan dengan paradigma humanis, profesional, dan demokratis.

 

PMII Riau menegaskan seluruh kader dari tingkat cabang hingga komisariat berada dalam satu barisan perjuangan. Apabila tuntutan ini diabaikan, PMII siap mengonsolidasikan gelombang aksi yang lebih besar, baik di Riau maupun di Mabes Polri, Jakarta.

Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh pentungan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada arogansi kekuasaan. Ketika aparat berubah menjadi sumber ketakutan, maka reformasi institusi bukan lagi pilihan melainkan keharusan.

 

Sumber : PMII Riau

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x