PC PMII Kota Pekanbaru Desak Kadishub Bertindak Tegas Soal Kabel Fiber Optik Semrawut,Amiruddin: Jika Tak Mampu Benahi,Lebih Baik Mundur Dari Jabatan

4 menit membaca View : 41
Admin
Berita Utama - 11 Mei 2026

Rapinews.com,Pekanbaru–Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan kabel fiber optik yang terpasang secara semrawut di berbagai titik jalan protokol dan kawasan pemukiman masyarakat. Kali ini, sorotan secara khusus diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang dinilai gagal menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jaringan kabel yang membahayakan masyarakat.

 

Melalui Amiruddin Hasan, PC PMII Kota Pekanbaru menilai kondisi kabel fiber optik yang menjuntai sembarangan dan dibiarkan semrawut di sejumlah ruas jalan merupakan bentuk nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola utilitas kota.

“Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap persoalan sepele. Kabel-kabel yang menjuntai rendah, semrawut, bahkan nyaris menyentuh badan jalan sangat berpotensi mencelakai masyarakat, khususnya pengendara roda dua. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan Dinas Perhubungan selama ini?” tegas Amiruddin Hasan.

PC PMII Kota Pekanbaru menilai bahwa hingga hari ini Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Dinas Perhubungan, terkesan lamban dan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, kabel semrawut sudah lama dikeluhkan masyarakat dan berulang kali menjadi sorotan publik.

Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi kabel fiber optik yang tidak tertata juga dinilai memiliki potensi besar memicu korsleting listrik hingga kebakaran di kawasan permukiman maupun fasilitas umum. PC PMII Kota Pekanbaru mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila sewaktu-waktu terjadi musibah akibat buruknya pengawasan dan penataan kabel tersebut.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau bahkan jatuh korban jiwa. Jika suatu saat terjadi korsleting dan memicu kebakaran akibat kabel yang semrawut ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemerintah daerah tidak boleh menunggu musibah dulu baru melakukan pembenahan,” lanjut Amiruddin Hasan.

Selain menyoroti lemahnya pengawasan, PC PMII Kota Pekanbaru juga mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru agar membuka secara transparan data terkait legalitas kabel-kabel fiber optik yang terpasang di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Menurut PMII, publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang memiliki izin resmi dan mana yang diduga memasang jaringan secara ilegal.

“Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk tidak hanya diam dan menunggu persoalan ini terus berlarut. Harus ada langkah konkret berupa pendataan, penertiban, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait perusahaan mana saja yang memiliki izin pemasangan kabel dan mana yang tidak,” lanjut Amiruddin Hasan.

Secara hukum, PC PMII Kota Pekanbaru menilai persoalan kabel fiber optik semrawut tersebut telah bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Tidak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk membuka informasi terkait legalitas dan perizinan jaringan kabel kepada masyarakat. Oleh sebab itu, PC PMII Kota Pekanbaru menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, kepastian hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami melihat tidak ada langkah nyata yang benar-benar serius dilakukan. Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memberikan pernyataan normatif di media tanpa keberanian mengambil tindakan konkret di lapangan. Jika memang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Amiruddin Hasan.

PC PMII Kota Pekanbaru mendesak agar Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru, termasuk melakukan penertiban terhadap kabel yang membahayakan masyarakat serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan, maka PC PMII Kota Pekanbaru akan mengambil langkah tegas melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru pemerintah bergerak. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata, bukan sekadar janji dan wacana,” tutup Amiruddin Hasan.

Kadishub Pekanbaru Mazkur Tarmizi ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan,meskipun konfirmasi yang dilayangkan sudah terkirim dan terlihat contreng dua (Rls/Red).

 

Sumber : PC PMII Pekanbaru

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x