TES NAPZA DILAKUKAN DENGAN PEMBAYARAN: TINJAUAN HUKUM, ETIKA, DAN KEBIJAKAN DI PERGURUAN TINGGI UIN SUSKA RIAU

2 menit membaca View : 36
Admin
Berita Utama - 27 Jul 2026

Rapinews.com,Pekanbaru–Tes NAPZA merupakan salah satu persyaratan administratif yang diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi, termasuk UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dalam proses registrasi mahasiswa baru. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Namun, ketika pelaksanaan tes tersebut dibebankan kepada mahasiswa melalui pembayaran, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum, asas keadilan, serta tanggung jawab institusi pendidikan.

Tes NAPZA merupakan kebijakan preventif yang memiliki dasar hukum,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif

Dengan demikian, pelaksanaan tes NAPZA sebagai syarat administrasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.

Pembayaran tes harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas Apabila mahasiswa diwajibkan membayar biaya tes NAPZA, maka perguruan tinggi berkewajiban menjelaskan:

•dasar penetapan biaya,
•rincian penggunaan biaya
•lembaga pemeriksaan
•serta dasar hukum penarikannya

Hal ini sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Beban biaya kepada mahasiswa perlu mempertimbangkan asas keadilan Mahasiswa baru telah menanggung berbagai biaya pendidikan Oleh karena itu, apabila tes NAPZA diwajibkan oleh institusi, muncul argumentasi bahwa pembiayaannya seharusnya dapat:

A.ditanggung oleh universitas melalui anggaran institusi,disubsidi sebagian.
B.atau diberikan keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu Hal tersebut mencerminkan asas keadilan sosial.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.

Pembayaran tidak boleh menjadi sarana mencari keuntungan Biaya tes NAPZA seharusnya hanya digunakan untuk menutup biaya pemeriksaan laboratorium dan administrasi yang wajar. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tidak semestinya menjadikan
kewajiban tersebut sebagai sumber keuntungan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sivitas akademika(Rls/Red).

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x