
Rapinews.com,Pekanbaru–Beredarnya Surat Pemindahan Tahanan dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan menimbulkan berbagai macam Spekulasi Negatif ditengah masyarakat provinsi Riau khususnya kota Pekanbaru.
Isu tersebut bukanlah isapan jempol semata,bahkan sudah banyak portal berita online menayangkan berita terkait pemindahan yang Diduga dilakukan terlalu terburu-buru. Yang dimana Pemindahan sudah dilakukan baru kemudian pihak Lapas memberitahukan kepada pihak keluarga Jekson Sihombing.
Bak Tahanan yang melakukan kejahatan besar seperti Gembong Narkoba dan Teroris,Jekson Sihombing Diduga mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pihak Lapas Kelas II A kota Pekanbaru.
Ibu Jekson Sihombing mengaku Histeris menerima kabar tersebut,pasalnya Jekson Sudah lebih dulu dipindahkan ke Nusakambangan baru kemudian memperoleh pemberitahuan dari pihak Lapas.
“Kami mendapatkan kabar bahwa dia(Jekson)akan dibunuh disana(Nusakambangan)”,ucap ibunya Reli Pasaribu.
Untuk memperoleh informasi yang lebih berimbang,awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuniarto.
Yang menarik perhatian awak media,ketika konfirmasi dilayangkan terlihat contreng dua atau dengan kata lain pesan tersebut telah diterima melalui WhatsApp Kalapas.
Namun berselang beberapa jam kemudian tanpa mendapatkan jawaban,secara mengejutkan tiba-tiba Kalapas Pekanbaru keluar dari aplikasi WhatsApp dengan keterangan nomor tersebut tidak lagi menggunakan WhatsApp,undang untuk bergabung kembali.

Hal tersebut kemudian menimbulkan “Kegaduhan” serta tanda tanya besar baik dikalangan wartawan,aktivis maupun masyarakat.
Kuat Dugaan bahwa pemindahan itu sarat akan kepentingan dan sengaja dilakukan untuk “membenamkan” Aktivis yang vokal menyuarakan Dugaan Pelanggaran Hukum yang terjadi di Provinsi Riau.
Ketua KNPI Riau Soroti Keras, Sebut Ada Dugaan Skenario Hukum.
Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus itu angkat bicara terkait polemik tersebut.
Ketua Larshen Yunus menegaskan, bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru itu Sangat Biadab! termasuk kesalahan yang sangat fatal.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Peristiwa itu adalah kesalahan yang sangat serius dan patut diduga tidak berdiri sendiri.
“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa Alasan dan tanpa Dasar Hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, Donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Pemesan Perkara,” tegas Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga menilai, bahwa Pemindahan berbagai berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya apa? masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para Cukong,” lanjut Calon Ketua Umum DPP KNPI itu.
PENASEHAT HUKUM JEKSON ANGKAT BICARA
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK, Allahu Akbar,” tegas Fadil.
Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan ia menilai hal ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Kalapas Pekanbaru untuk memperoleh keterangan resmi terkait persoalan yang telah menjadi Pergunjingan hangat ditengah masyarakat.
Fakta Persidangan Menjadi Sorotan
Untuk diketahui bahwasanya Jekson Jumari Pandapotan Sihombing divonis bersalah oleh pengadilan negeri kota Pekanbaru terkait dugaan Pemerasan yang dilakukannya kepada pihak Perusahaan kelapa sawit First Recourse Group.Meskipun Berdasarkan Fakta Persidangan rekaman CCTV menunjukkan pihak kepolisian Diduga mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson,melainkan dari pihak Recourse.***
# Tag Tekait



activity celebrate comment community company competition Danrem 031 Wira Bima Dirlantas Polda Riau Disperindag kota Pekanbaru provinsi Riau Ditjenpas Riau Ditlantas Polda Riau DPD KNPI Riau DPP INPEST DPRD Pekanbaru flag goverment Kanwil Ditjenpas Riau Kapolda Riau Kapolri Kejaksaan Tinggi Riau Ketua KNPI Provinsi Riau Ketum DPP GARAPAN Lapas Kelas II A Pekanbaru Lapas Narkotika Rumbai market money moving Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pemerintah Kota Pekanbaru Pemerintah Provinsi Riau Pemkab Kampar Pemkab Pelalawan Pemprov Riau people Polda Riau police Polres Kampar Polresta Pekanbaru popular PT Hutama Karya PT Musimas Riau security trade winner



Tidak ada komentar