
Rapinews.com,Pekanbaru — Kondisi kabel utilitas yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru kian memprihatinkan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru menilai situasi ini telah masuk dalam kategori darurat keselamatan publik dan kegagalan tata kelola infrastruktur perkotaan,Kamis(07/05/2026).
Melalui pernyataan resmi, Amiruddin Hasan selaku pengurus cabang yang mewakili Ketua Umum PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa fenomena “hutan kabel” bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
“Di banyak titik seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, Jl. HR. Soebrantas hingga kawasan protokol kota, kabel menjuntai tanpa standar keamanan yang jelas. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam nyawa warga,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan serta tidak adanya koordinasi yang tegas antar instansi telah menyebabkan maraknya pemasangan kabel fiber optik yang tidak tertata, bahkan diduga tidak memiliki izin resmi.
PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemanfaatan ruang jalan memperhatikan keselamatan pengguna jalan,
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan,
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi aspek ketertiban dan kepentingan umum,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan,
6. Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Atas dasar tersebut, PMII menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru:
1. Mendesak Dinas Kominfo Kota Pekanbaru untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel utilitas dan menertibkan serta memutus kabel ilegal atau tidak berizin,
2. Mendesak Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan jaringan utilitas,
3. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan pengamanan ruang jalan dari kabel menjuntai yang membahayakan pengguna jalan,
4. Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membentuk tim terpadu lintas OPD guna melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan,
5. Mendesak dilakukan penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keselamatan
Apabila dalam jangka waktu terdekat tidak terdapat perubahan signifikan, maka PMII secara terbuka menyatakan:
1. Kepala Dinas Kominfo,
2. Kepala Dinas PUPR, dan
3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk “tanggung jawab moral dan administratif.”
Amiruddin menegaskan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan masyarakat.
“Pekanbaru tidak membutuhkan pejabat yang hanya aktif dalam rapat dan wacana, tetapi abai terhadap kondisi nyata di lapangan. Jika tidak mampu bekerja, maka lebih terhormat mundur,” tegasnya.
PMII Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah konstitusional, termasuk aksi massa, advokasi kebijakan, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila tidak ada respon serius dari pemerintah.
Kondisi kabel semrawut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin dari kualitas tata kelola kota. Jika dibiarkan, hal ini akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Media ini sudah mencoba mengkonfirmasi pejabat pemerintah terkait agar pemberitaan lebih berimbang dan tidak terkesan opini semata,namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh jawaban.
Sumber : PC PMII Pekanbaru
# Tag Tekait



activity celebrate comment community company competition Danrem 031 Wira Bima Dirlantas Polda Riau Disperindag kota Pekanbaru provinsi Riau Ditjenpas Riau Ditlantas Polda Riau DPD KNPI Riau DPP INPEST DPRD Pekanbaru flag goverment Kanwil Ditjenpas Riau Kapolda Riau Kapolri Kejaksaan Tinggi Riau Ketua KNPI Provinsi Riau Ketum DPP GARAPAN Lapas Kelas II A Pekanbaru Lapas Narkotika Rumbai market money moving Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pemerintah Kota Pekanbaru Pemerintah Provinsi Riau Pemkab Kampar Pemkab Pelalawan Pemprov Riau people Polda Riau police Polres Kampar Polresta Pekanbaru popular PT Hutama Karya PT Musimas Riau security trade winner



Tidak ada komentar