Tak Mau Diceraikan,Seorang Suami Diduga Tega Sebar Foto tak”Senonoh”Sang Istri 

2 menit membaca View : 179
Admin
Berita Utama, Sosial - 01 Jun 2026

Rapinews.com,Tembilahan–Seorang suami berinisial KS (53) di Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau Tega mengedit foto tak Senonoh istri sirinya benisial L.Foto tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp dengan caption: “Plakor Kelas Kakap,Kelaparan Paler dan Tiap Malam Cari Duit Lendir”.

Hal tersebut dilakukan oleh KS karena tidak terima istrinya tersebut meminta cerai.

KS yang tidak mau diceraikan dengan sengaja mengedit foto istrinya yakni L dengan unsur porno grapi atau gambar tidak senonoh dan menyebarkan foto tersebut melalui WhatsApp dan status WhatsApp,hingga kerabat dan keluarga mengetahui foto tersebut.

KS dan L sudah lama pisah ranjang, diketahui bahwa KS tidak pernah lagi memberi nafkah untuk istri.Sang istripun minta cerai dengan alasan tidak pernah pulang dan memberi nafkah, tetapi KS menolak dan tidak ingin bercerai.

Berdasarkan keterangan L(istri) kepada media ini, permintaan cerai kepada suaminya bukan semata-mata karena kesalahannya.Tapi lebih dikarenakan KS(suami) sudah satu tahun belakangan ini sudah tidak lagi memberikan Nafkah lahir dan batin kepadanya.

“Saya sudah menikah Siri dengan KS 12 tahun lamanya sejak tahun 2014 yang silam,namun sejak setahun belakangan ini saya sudah tidak mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin.Maka dari itu saya meminta cerai tapi dia tidak terima sehingga terjadilah penyebaran foto tak senonoh saya”,Ungkap L sambil menangis.

L juga mendapat ancaman dari KS melalui pesan WhatsApp yang berisi,”Jangan salahkan aku bikin status macam-macam aku tidak pernah takut sama siapapun”

Berdasarkan perbuatanya,KS dapat dijerat undang-undang ITE dan Pencemaran Nama Baik.

UU ITE No. 19 Tahun 2016: Pasal 27A melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

KUHP: Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui sarana tertulis atau gambar.

Akibat dari Perbuatan KS tersebut,pihak keluarga besar L akan segera membuat laporan/pengaduan resmi kepada aparat kepolisian(Harie).

 

Sumber : Keluarga besar L

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x