60 Orang Terbukti Positif Narkoba,GERAM : Tutup Permanen MP Club Pekanbaru

2 menit membaca View : 65
Admin
Berita Utama - 12 Okt 2026

Rapinews.com,Pekanbaru – GERAM menyambut penggerebekan MP CLUB Pekanbaru oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Riau pada Minggu (11/10). Hasilnya: 60 pengunjung (39 laki-laki, 21 perempuan) POSITIF meth dan amphetamin. 8 pelaku diamankan termasuk pengelola Tazril (53), security, dan waiter yang menjadi bandar.

“Bagi kami ini bukan prestasi, tapi TAMPARAN KERAS UNTUK PEMKOT DAN DPRD PEKANBARU! Kami sudah ingatkan sejak 7 Oktober di depan DPRD bahwa MP CLUB tempat anak di bawah umur OD pada 5 September. Tapi dibiarkan. Sekarang baru terbongkar bahwa waiter jual ekstasi logo Heineken & Minion, Chief Security Rama Wijaya yang supply, dan uang 14,3 Juta hasil jualan disita”,ujar Andre Kasa Kordum GERAM

 

UNTUK ITU, GERAM MENYATAKAN SIKAP PALING TEGAS:

1. TUTUP PERMANEN & CABUT IZIN MP CLUB HARI INI JUGA!
Tidak ada lagi alasan pembinaan. Tempat yang 60 orangnya positif narkoba adalah SARANG NARKOBA, bukan tempat hiburan. Walikota harus segel permanen!

2. DESAK APH (BARESKRIM & POLDA RIAU) BERIKAN SANKSI HUKUM SEBERAT-BERATNYA KEPADA SELURUH PELAKU!

 

Kami minta jangan hanya pasal pengguna. Terapkan pasal berlapis:

A. Untuk Pengelola & Pemilik Modal (Tazril dkk): Jerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Karena mereka membiarkan dan memfasilitasi peredaran di tempat usahanya.

B. Untuk Waiter & Security (Rizal, Putra Zola, Hari Gustira, Rama Wijaya, dkk): Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU Narkotika sebagai pengedar dan pemilik narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun. Jangan jadikan mereka tumbal, bongkar sampai ke pemasok utamanya.

C. Untuk 60 Pengunjung Positif: Wajib proses hukum dan rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Narkotika, dan jadikan mereka saksi untuk membongkar jaringan.

3. PERIKSA ALIRAN DANA & TPPU!
Uang Rp 14,3 Juta yang disita itu baru di satu malam. Berapa omzet narkoba di MP CLUB selama setahun? Kami desak PPATK dan Penyidik terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk sita seluruh aset MP CLUB yang berasal dari hasil narkoba!

4. DPRD JANGAN CUCI TANGAN – PANGGIL WALIKOTA DAN KADIS PARIWISATA!

 

Ini bukti kalian gagal awasi THM. Bentuk Pansus sekarang juga! Jika tuntutan ini tidak dijalankan dalam 7×24 jam, kami akan kembali lumpuhkan Jalan Sudirman dan duduki Kantor Walikota.

PEKANBARU BUKAN KOTA NARKOBA!
PENJARAKAN BANDAR MP CLUB! TUTUP MP CLUB PERMANEN!

Sumber : GERAKAN MAHASISWA RIAU MENGGUGAT (GERAM)
Korlap: Satria Andika
Kordum: Andre kasa

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x