Pencurian Dengan Pemberatan Di Kuala Kampar 3 Pelaku Ditangkap

2 menit membaca View : 18
Admin
Berita Utama - 13 Mar 2026

Kuala kampar-Pelalawan,Rapinews.com– Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H, Polres Pelalawan memimpin operasi penangkapan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Teluk Dalam, Kec. Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Pelaku yang ditangkap adalah I Als I ( 37 tahun) , H, dan J.

Kejadian bermula ketika korban, Zu, melaporkan kehilangan barang – barang berharga di rumahnya pada hari Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Barang-barang yang hilang antara lain 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan 1 buah gelas plastik. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.090.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kuala Kampar (LP / B / 02 / III / 2026 / SPKT / POLSEK KUALA KAMPAR / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU).

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah Kuala Kampar,” ujarnya.

Pelaku I Als I, H, dan J telah diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan 1 buah gelas plastik.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kapolsek Kuala Kampar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Jhon PH

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x