OTT KPK! Lima Koper Berisi Rp5,19 Miliar Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan

2 menit membaca View : 57
Admin
Berita Utama, Nasional - 28 Feb 2026

senilai lebih dari Rp5,19 miliar.
Pejabat tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Ia ditangkap di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Safe House Jadi “Brankas Rahasia”
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Usai operasi tersebut, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai berinisial SA untuk “membersihkan” sebuah safe house di Jakarta Pusat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik kemudian menggeledah dua lokasi rumah aman tersebut.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (27/2/2026).

Tak hanya uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Uang Korupsi untuk Mobil Operasional
Temuan BPKB di dalam koper menguak fakta baru.

Menurut Asep, uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil operasional.

“BPKB itu menjadi informasi penting. Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional,” jelasnya.

Bahkan, sebagian uang hasil korupsi disebut disimpan di dalam mobil operasional untuk kebutuhan mendesak.
“Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house.

Kalau ada keperluan, bisa langsung diambil dari mobil operasional,” tambah Asep.
KPK menduga mobil operasional yang digunakan tidak hanya satu unit.

Jerat Hukum Berat

Berdasarkan hasil penyidikan, Budiman bersama Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka pada periode 2024 – 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi pengawas lalu lintas barang di Indonesia.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang memanfaatkan safe house dan mobil operasional sebagai sarana pengelolaan uang haram tersebut.***

# Tag Tekait
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x